Epidemi HIV/Aids ‘bencana dunia’

Epidemi HIV/Aids ‘bencana dunia’

Banyak penderita tidak menerima perhatian yang diperlukan
Banyak penderita tidak menerima perhatian yang diperlukan

Epidemi Aids berkembang begitu parah di beberapa negara, sehingga seyogyanya digolongkan sebagai bencana, kata Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

Krisis tersebut memenuhi definisi bencana sebagai kejadian di luar kemampuan menghadapi oelh satu masyarakat, kata IFRC.

Laporan tahunan IFRC mengenai bencana dunia biasanya berkonsentrasi pada bencana alam tertentu, seperti gempa bumi.

Laporan IFRC menyebutkan, sebagian dana yang dikeluarkan untuk Aids tidak mencapai mereka yang memerlukan.

Tahun ini, Federasi Masyarakat Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah menyimpang dari tradisi laporan bencana dunianya, dan berfokus pada yang kondisi yang dikatakan sebagai salah satu masalah jangka panjang dan kompleks yang menghadang dunia: epidemi HIV/Aids.

‘Pilihan lebih mudah’

Menurut standar apa pun, epidemi ini merupakan bencana global: 25 korban meninggal, 33 juta orang hidup dengan mengidap HIV/Aids, dan 7,000 infeksi baru setiap hari.

IFRC mendapati tanggapan dunia tidak memadai.

Mungkin ada miliar dollar dibelanjakan untuk memerangi Aids, namun laporan IFRC memperingatkan, sebagian besar uang tadi tidak ditujukan sebagaimana mestinya dan tidak mencapai mereka yang paling memerlukan.

“Ketika sejarah HIV and Aids ditulis, saya rasa orang-orang akan mengatakan kita menuju ke pilihan-pilihan lebih mudah,” kata Dr Mukesh Kapila, wakil khusus the IFRC untuk HIV/Aids.

Pendidikan umum dan kesadaran umum telah dilakukan, kata Kapila, namun orang-orang berisiko seperti pekerja seks dan pengguna narkoba suntik sulit ditangani banyak pemerintah.

Menurut IFRC, bidang lain yang dinilai kurang ditanggapi adalah pendekatan terhadap HIV/Aids selama bencana alam atau konflik.

Faktor risiko untuk penyakit tersebut mungkin meningkat, sedangkan pada saat yang sama – dalam ketergesa-gesaan untuk menyampaikanh bantuan darurat – kebutuhan para pasien HIV/Aids mungkin terlupakan.

di kutip dari : www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/06/080626_aidsepidemic.shtml

Komentar bertahan »

UNDANG-UNDANG NO. 24 tahun 2007 ttg PENANGGULANGAN BENCANA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung
jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan
termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan
Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang
memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan
oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia
yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan nasional;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan
kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya
penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi,
dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
-salinan-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan
wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh
manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6.Kegiatan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
-salinan-
6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan
dan/atau mengurangi ancaman bencana.
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian
serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang
kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang.
9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk
menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi
kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang
memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran
utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar
semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat
pada wilayah pascabencana.
12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran
serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa
yang bisa menimbulkan bencana.
14.Rawan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
-salinan-
14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,
biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,
politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk
jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan
mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi
kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya
tertentu.
15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup
yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali
kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan
upaya rehabilitasi.
16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko
bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana
maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau
kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan
bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat
keadaan darurat.
19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas
untuk menanggulangi bencana.
20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa
atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka
waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
22. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang
menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.Pemerintah…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
-salinan-
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
25. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
26. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam
lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan
lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c.koordinasi…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
-salinanc.
koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. nonproletisi.
Pasal 4
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah
ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan
kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 6
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan
risiko bencana dengan program pembangunan;
b.perlindungan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
-salinanb.
perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi
yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan
standar pelayanan minimum;
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam
bentuk dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari
ancaman dan dampak bencana.
Pasal 7
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras
dengan kebijakan pembangunan nasional;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang
memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan
bencana;
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan
daerah;
d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan
bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihakpihak
internasional lain;
e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi
yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya
bencana;
f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam yang melebihi
kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau
barang yang berskala nasional.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3)Ketentuan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
-salinan-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan
tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi
yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan
minimum;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan
risiko bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
Pasal 9
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada
wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan
unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan
bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai
sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan
alam pada wilayahnya; dan
f. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau
barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.
BAB IV……….…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
-salinan-
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 10
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen setingkat menteri.
Pasal 11
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pengarah penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana penanggulangan bencana.
Pasal 12
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan
rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan;
c. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal
dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g.melaksanakan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
-salinang.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
Pasal 13
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi
meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 14
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
a. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan
bencana nasional;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Pasal 15
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan
kewenangan Pemerintah.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3)Keanggotaan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
-salinan-
(3) Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf b, unsur pelaksana penanggulangan bencana
mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas,
struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang
pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat
eselon Ib;dan
b. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh
seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau
setingkat eselon IIa.
Pasal 19
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas unsur:
a. pengarah penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana penanggulangan bencana.
(2) Pembentukan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
-salinan-
(2) Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
Pasal 20
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 21
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan
kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan
bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan
darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan
setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan
bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan
bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana
pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan
barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan
i.melaksanakan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
-salinani.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a
mempunyai fungsi:
a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan
penanggulangan bencana daerah;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana daerah.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 23
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b merupakan kewenangan pemerintah daerah.
(2) Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. koordinasi;
b. komando; dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada wilayahnya.
(3) Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
tenaga profesional dan ahli.
Pasal 24
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah
mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b.saat…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
-salinanb.
saat tanggap darurat;dan
c. pascabencana.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas,
struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman,
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan
tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan
kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap
kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang
berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan
konstruksi.
Bagian Kedua…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
-salinan-
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 27
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang
penanggulangan bencana.
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA
DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Peran Lembaga Usaha
Pasal 28
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara
tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Pasal 29
(1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan
kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan
kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas
melakukan penanggulangan bencana serta
menginformasikannya kepada publik secara transparan.
(3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya
dalam penanggulangan bencana.
Bagian Kedua…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
-salinan-
Bagian Kedua
Peran Lembaga Internasional
Pasal 30
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah
dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana
dan mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah
terhadap para pekerjanya.
(2) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah
dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan
secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama
dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan
latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat
setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan
lembaga asing nonpemerintah diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN
BENCANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan
berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
Pasal 32…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
-salinan-
Pasal 32
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
Pemerintah dapat:
a. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah
terlarang untuk pemukiman;dan/atau
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak
kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau
dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tahapan
Pasal 33
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga)
tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Paragraf Kesatu
Prabencana
Pasal 34
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan
prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a
meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Pasal 35…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
-salinan-
Pasal 35
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak
terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Pasal 36
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Badan.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data
tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu
tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program
kegiatan penanggulangan bencana.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan
dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang
tersedia.
(5) Pemerintah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
-salinan-
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu
meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana
secara berkala.
(6) Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan
penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah
daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana
untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan
bencana.
Pasal 37
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak
buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam
situasi sedang tidak terjadi bencana.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan
bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan
penanggulangan bencana.
Pasal 38
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c
meliputi:
a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber
bahaya atau ancaman bencana;
b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya
alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi
menjadi sumber bahaya bencana;
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba
dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman
atau bahaya bencana;
d. penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
e. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Pasal 39…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
-salinan-
Pasal 39
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana
penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat
dan daerah.
Pasal 40
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (3) ditinjau secara berkala.
(2) Penyusunan rencana penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Badan.
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi
yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis
risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan
bencana sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 41
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dalam dokumen yang
disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan
untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup
pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar
keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2) Pemerintah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
-salinan-
(2) Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar
keselamatan.
Pasal 43
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 44
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi
terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
Pasal 45
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan
tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan
kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem
peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan
kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi
tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran
prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan
untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Pasal 46…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
-salinan-
Pasal 46
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan
tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana
serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana;
dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pasal 47
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi
masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pelaksanaan penataan ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur,
tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan
baik secara konvensional maupun modern.
Paragraf Kedua
Tanggap Darurat
Pasal 48
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,
kerusakan, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
-salinand.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Pasal 49
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta
pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Pasal 50
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan,
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan
akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
i. penyelamatan; dan
h. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh
pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
-salinan-
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi
dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota
dilakukan oleh bupati/walikota.
Pasal 52
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan
pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang
terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat; dan/atau
c. evakuasi korban.
Pasal 53
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian.
Pasal 54
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana
dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan
pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal 55
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan
memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa
penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan
kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
-salinan-
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat; dan
d. orang lanjut usia.
Pasal 56
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan
memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
Paragraf Ketiga
Pascabencana
Pasal 57
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c
meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
Pasal 58
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a
dilakukan melalui kegiatan:
a perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
i. pemulihan keamanan dan ketertiban;
j. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
k. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 59…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
-salinan-
Pasal 59
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf
b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih
baik, meliputi:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan
peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
BANTUAN BENCANA
Bagian Kesatu
Pendanaan
Pasal 60
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi
masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari
masyarakat.
Pasal 61
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran penanggulangan bencana secara memadai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan
Pasal 8 huruf d.
(2) Penggunaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
-salinan-
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang
memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Pasal 62
(1) Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 64
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang
disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan
bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau
pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.
Bagian Kedua
Pengelolaan Bantuan Bencana
Pasal 65
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi
perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan
pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan
nasional maupun internasional.
Pasal 66…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
-salinan-
Pasal 66
Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap
bencana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 67
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber
daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.
Pasal 68
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan
sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat
dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan
kondisi kedaruratan.
Pasal 69
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan
santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat
diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif.
(3) Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman lunak
untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(4) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan
bantuan.
Pasal 70…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
-salinan-
Pasal 70
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 71
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan
pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan
bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan
bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan
bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi lingkungan;
f. perencanaan penataan ruang;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. kegiatan reklamasi; dan
i. pengelolaan keuangan.
Pasal 72
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya
pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah
daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan
sumbangan agar dilakukan audit.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan
audit.
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap
hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan
dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 73…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
-salinan-
Pasal 73
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal
72 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 74
(1) Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap
pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah
mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat
menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau
melalui pengadilan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan
analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun
dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(3) Dalam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
-salinan-
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 76
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan
akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 78…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
-salinan-
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan
pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Pasal 79
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 dilakukan oleh korporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai
dengan Pasal 78.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. pencabutan status badan hukum.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan
bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 81…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
-salinan-
Pasal 81
Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan
bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undangundang
ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
tetap dapat melaksanakan tugasnya.
(2) Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk,
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
dinyatakan dibubarkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6
(enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah
terbentuk dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah paling
lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.
Pasal 84
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini
harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 85
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
-salinan-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 66
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
I. UMUM
Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Sebagai implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan
nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera
yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi
setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan
terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua
samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun
dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap
terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga
memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat
dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana
non alam, dan bencana sosial.
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan
gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/
lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah,
kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan
oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi,
dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan
keantariksaan.
Bencana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
-salinan-
Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial
dalam masyarakat yang sering terjadi.
Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan
nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum,
pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih
dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan
bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum
ada undang-undang yang secara khusus menangani bencana.
Mencermati hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka memberikan
landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan
bencana, disusunlah Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana
yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana,
saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Materi muatan Undang-undang ini berisikan ketentuan-ketentuan pokok
sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab
dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap
darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah. Badan penanggulangan bencana tersebut terdiri dari unsur
pengarah dan unsur pelaksana. Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai
tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan
kewenangannya.
3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan
memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan
sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan.
4. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan
kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga
internasional.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra
bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masingmasing
tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda.
6. Pada…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
-salinan-
6. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain
didukung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga disediakan dana siap
pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada
setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam
penggunaan dana penanggulangan bencana.
8. Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus
memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian
maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya
bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda
maupun matinya orang, menghambat kemudahan akses dalam
kegiatan penanggulangan bencana, dan penyalahgunaan pengelolaan
sumber daya bantuan bencana dikenakan sanksi pidana, baik pidana
penjara maupun pidana denda, dengan menerapkan pidana minimum
dan maksimum.
Dengan materi muatan sebagaimana disebutkan diatas, Undang-Undang ini
diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga penyelenggaraan
penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana,
terkoordinasi, dan terpadu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi
dalam penanggulangan bencana sehingga undang-undang
ini memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak
asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan
penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
-salinan-
Huruf b
Yang dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan” adalah bahwa materi muatan
ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi
hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama,
suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan
lingkungan.
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan.
Yang dimaksud dengan ”asas keserasian” adalah bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial
masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
hukum” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam
penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya
kepastian hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa
penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan
tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang
dilakukan secara gotong royong.
Huruf g…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
-salinan-
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup”
adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam
penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian
lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi
yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan dan
teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana
harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses
penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada
saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah
bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan
secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa
apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus
mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan
penyelamatan jiwa manusia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa
penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang
baik dan saling mendukung.
Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor
secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik
dan saling mendukung.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa
dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan
tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
Yang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
-salinan-
Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa
kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna,
khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan
tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah
bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak
memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin,
suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang
menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan
darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan
pelayanan darurat bencana.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
-salinan-
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan dana ‘siap pakai‘ yaitu dana yang
dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan
sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
“Pengendalian” dalam pasal ini dimaksudkan sebagai
pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang
atau barang berskala nasional yang diselenggarakan oleh
masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi
kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
-salinan-
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
“Pengendalian” dalam Pasal ini dimaksudkan sebagai pengawasan
terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang
berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh
masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan
gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
-salinan-
Ayat (2)
Unsur Pengarah terdiri dari unsur pemerintah dan unsur
masyarakat profesional dalam jumlah yang seimbang dan
proporsional.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan fungsi koordinasi adalah melakukan
koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan
yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah
fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Keanggotaan unsur pengarah mengacu pada keanggotaan
unsur pengarah pada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
-salinan-
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g,
Pengendalian dalam ketentuan ini termasuk pemberian izin
pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh gubernur dan
bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
-salinan-
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a,
Yang dimaksud dengan masyarakat rentan bencana adalah
anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena
keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut
usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan
menyusui.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
-salinan-
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”analisis risiko bencana” adalah kegiatan
penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan
terjadinya bencana.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
-salinan-
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai
risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan
yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran
minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah,
eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
-salinan-
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Yang dimaksud dengan “kegiatan keantariksaan” adalah kegiatan yang
berkaitan dengan ruang angkasa yang menimbulkan bencana, antara
lain, peluncuran satelit dan eksplorasi ruang angkasa.
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
-salinan-
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
-salinan-
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4723

Komentar bertahan »

Pembalakan Liar Membuat Sumatera Rawan Bencana Alam

Jambi ( Berita ) : Aksi pembalakan liar yang marak
terjadi saat ini membuat pulau Sumatera menjadi salah
satu daerah di Indonesia yang rawan bencana alam.

Pembalakan liar merupakan salah satu bentuk kegiatan
ekstrem yang berdampak terjadinya bencana alam di
Indonesia, kata Ketua tim Standar Sistem Manajemen
Keadaan Darurat, John Mountanio, dalam sebuah
pelatihan di Jambi, Selasa.

Selain John Mountanio yang merupakan aktifis salah
satu LSM di Amerika Serikat, dalam pelatihan itu juga
hadir Kapolda Jambi, Brigjen Pol Budi Gunawan beserta
staf jajarannya.

Pelatihan sistem manajemen keadaan darurat tersebut
merupakan bentuk kerjasama Polri dengan Departemen
Hukum Amerika Serikat yang diteruskan ke beberapa
Polda di Indonesia.

Dalam pelatihan itu John mengatakan, bentuk bencana
alam yang sering terjadi di Sumatera adalah banjir,
longsor dan kebakaran lahan/hutan, untuk itu perlu
adanya latihan manajemen penanganan bencana alam
tersebut.

Jambi daerah yang rawan terjadinya bencana alam
seperti banjir dan longsor hampir di seluruh
kabupaten/kota, namun yang kerap terjadi longsor di
Kab. Kerinci, Merangin dan Sarolangun.

Polri sebagai salah satu ujung tombak dalam membantu
mengatasi pasca terjadinya bencana alam diharapkan
dapat berperan penting yang untuk itu perlu
diadakannya pelatihan seperti ini.

Bekal pelatihan ini dapat memberikan pelajaran dan
pengalaman secara teori bagi anggota polisi dan
masyarakat dalam membantu saat dan pasca terjadinya
bencana alam di setiap daerah.

Sementara itu Kapolda Jambi, Brigjen Pol Budi Gunawan
mengatakan, seluruh anggota polisi harus siap
menanggulangi terjadinya musibah bencana alam.

Peserta pelatihan standar sistem manajemen darurat
selama dua hari yang digelar Polda Jambi adalah dari
kalangan anggota polisi, Dinas Pemadam kebakaran dan
Dinas Kesbanglinmas. ( ant )

http://beritasore.com/2008/04/09/pembalakan-liar-membuat-sumatera-rawan-bencana-alam/

Komentar bertahan »

Identifikasi Ancaman dalam Disaster Recovery Jangan Terfokus Hanya Pada Bencana Alam

oleh Arry Akhmad Arman

Salah satu hot issue dalam dunia IT dan bisnis saat
ini adalah DRC/DRP. DRP adalah Disaster Recovery Plan,
suatu plan (rencana) yang disiapkan untuk melakukan
tindakan preventif, melakukan penanggulangan dan
pemulihan pasca bencana. Dalam konteks IT, DRP
biasanya didukung oleh suatu DRC atau Disaster
Recovery Center, suatu lokasi alternatif yang
menduplikasi sebagian sumber daya IT terpenting dalam
satu perusahaan atau organisasi yang biasanya terletak
di Data Center, sehingga fungsi bisnis/organisasi yang
tergantung pada IT akan tetap berjalan jika bencana
terjadi.

Baik, saya tidak akan mengajari DRC/DRP yang saya
yakin anda sudah paham itu. Saya hanya ingin
mengingatkan bahwa saat ini telah berkembang berbagai
jenis ancaman baru. Di lain pihak (mungkin karena
sering terjadinya bencana alam), ketika
mengidentifikasikan ancaman dalam merancang DRC/DRP
sering hanya fokus pada bencana alam saja. Saya
sarankan, anda lebih terbuka untuk memikirkan juga
ancaman-ancaman lain non bencana alam. Ancaman non
bencana alam cukup sering terjadi, tidak terduga, dan
bisa memberikan dampak kerugian yang tidak kalah
hebatnya, walaupun tidak mengancam keselamatan
manusia.

Security jaringan atau security aplikasi dianggap
sebagai salah satu ancaman baru yang harus ditangani
secara serius.

Sebuah bank papan atas yang mendapat predikat bank
dengan layanan terbaik di Indonesia, terpaksa
menghentikan layanan Internet Bankingnya selama 15
hari karena ada ancaman security (beberapa posting
saya di kategori IT menceritakan tentang ini). Kalau
melihat lamanya penanganan masalah tersebut, serta
ketidakmampuan menjawab berapa lama perbaikan akan
dilakukan, saya dapat menyimpulkan bahwa ancaman
security dalam Internet Banking Bank tersebut tidak
masuk dalam daftar prioritas ancaman dalam DRP nya.

Dalam DRP, selalu terdefinisi dengan jelas suatu batas
waktu maksimum yang diijinkan untuk terhentinya suatu
layanan.

Tidak salah memang, tiap perusahaan berhak menentukan
prioritas dari perspektifnya masing-masing. Ini hanya
contoh saja bahwa ada ancaman-ancaman baru yang bisa
menghasilkan kerugian besar dalam bisnis.

Bahkan, merger antar dua perusahaan (misalnya bank)
bisa menghasilkan disaster sistem IT nya. Bayangkan,
dua dirut bank bersalaman setelah menandatangani
dokumen merger, diliput banyak wartawan dan hasil
merger menjadikan bank baru tersebut menjadi bank yang
memiliki asset terbesar. Sementara, orang-orang IT
dari dua bank yang merger itu sedang jungkir balik
menyelesaikan masalah kompatibilitas dari sistem
mereka yang sangat berbeda. Sangat mungkin, beberapa
hari setelah merger, terjadi masalah besar dalam
sistem IT yang menyebabkan kerugian yang sangat besar.

Semoga bermanfaat

http://kupalima.wordpress.com/2008/03/19/identifikasi-ancaman-dalam-disaster-recovery-jangan-terfokus-hanya-pada-bencana-alam/

Komentar bertahan »

RPJM Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 – 2012

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 – 2012

File elektronik RPJM Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 – 2012 ini adalah hasil scan dari dokumen tercetak.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 – 2012 ditetapkan melalui Peraturan Desa Sidomulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul Nomor 01 Tahun 2008.

RPJMDes Sidomulyo tersebut difasilitasi oleh Yando Zakaria dan Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB) dengan didukung oleh GTZ – GLG

DOWNLOAD
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008-2012

http://bencana.net/kebijakan/rpjm-desa-sidomulyo-kec-bambanglipuro-kab-bantul-2008-2012.html

Komentar bertahan »

Bencana Jadi Hikmah Pilkada

SUATU siang saat saya sedang duduk di teras rumah sakit, tiba-tiba datang seorang lelaki paruh baya duduk di sebelah. Melihat raut wajahnya, saya menduga ada beban berat di benaknya.

Ada keluarga yang sakit? saya menyapa lebih dulu. “Eh, iya dok,” sahutnya setelah tersadar dari lamunannya. “Siapa yang sakit pak?. “Cucu saya, dia terluka saat daerah tempat tinggal saya kebakaran. Untung rumah saya tidak habis”, jawab bapak tersebut yang ternyata bernama Pak Udin.

“Sayang pilkada di daerah saya sudah selesai. Kalau belum, pasti saya tidak bingung seperti sekarang”, sambungnya. Lho, apa hubungannya pilkada dengan bencana kebakaran?

Menurut Pak Udin, saat-saat menjelang pilkada adalah saat dimana rakyat kecil diperhatikan, dibela dan dihargai, sehingga bantuan untuk korban bencana pasti langsung diberikan.

Memang jika kita perhatikan, hampir tiap hari pejabat dan pihak-pihak yang akan maju menjadi kontestan pilkada berlomba memberi bantuan kepada masyarakat yang tertimpa bencana. Bakal calon kepala daerah maupun kepala daerah incumbent dengan mengatasnamakan program dan memanfaatkan berbagai momen, mereka berupaya menarik simpati masyarakat dengan menebar bantuan.

Ada suatu daerah yang mengalami kebakaran besar dan langsung mendapat bantuan dari calon pemimpin kurang dari 24 jam. Padahal saat beliau memimpin daerah tersebut selama dua periode, banyak masalah bencana yang tidak tuntas, tetapi begitu dia hendak mencalonkan diri menjadi pemimpin dengan level yang lebih tinggi, maka dengan segala daya upaya dia menebar bantuan.

Cara-cara seperti ini dinilai sangat tepat dan efektif untuk lebih memperkenalkan diri pada masyarakat awam. Bisa dimaklumi, karena pilkada saat ini merupakan pilkada langsung, yaitu masyarakat bisa memilih langsung pemimpinnya. Beda dengan sebelumnya, saat kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.

Karena itu, sekarang lembaga legislatif bagaikan tidak punya ‘gigi’ lagi. Oleh karena itu, calon kepala daerah melakukan kampanye tersamar dengan cara pendekatan seperti itu.

Daerah bencana menjadi ajang kampanye! Coba kalau kita melihat berita di media massa, daerah bencana lumpur Lapindo akhir-akhir ini banyak dikunjungi orang-orang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin bangsa, sementara pemimpin daerah setempat sudah putus asa dengan penyelesaian lumpur Lapindo.

Dari sini kita sudah bisa melihat, saat pencalonan pilkada, calon-calon pemimpin daerah berlomba-lomba menarik simpati masyarakat yang tertimpa bencana. Tetapi saat yang bersangkutan sudah menjadi pemimpin daerah, jangan harap bantuan segera diterima saat bencana melanda, yang terjadi justru pemimpin daerah berpihak kepada para pengusaha meskipun hal itu merugikan masyarakat luas. Bahkan ada pemimpin daerah yang pertama menyelamatkan diri saat daerahnya diguncang gempa tanpa memikirkan keadaan masyarakatnya, sambung Pak Udin yang ternyata sangat gemar mengikuti berita dengan cara membaca koran.

Mungkin Pak Udin terlalu apriori, tapi memang demikian kenyataannya. “Ibaratnya kami ini habis manis sepah dibuang, setelah pilkada selesai, selesai pula perhatian kepada kami rakyat kecil ini,” kata Pak Udin lagi.

Maka kalau dipikir lebih jauh, sangat perlu adanya kontrak politik pada para calon pemimpin daerah agar masyarakat dapat mengingatkan janji-janji yang pernah diucapkan saat kampanye pilkada.

Mudah-mudahan semua pemimpin daerah selalu konsisten membantu, memperhatikan dan menomorsatukan kepentingan masyarakat, sama seperti saat yang bersangkutan sedang kampanye pilkada.

Bagi masyarakat kecil, janji-janji manis yang diberikan oleh calon pemimpin daerah saat kampanye adalah senandung yang merdu. Oleh karena itu, jangan mengubahnya menjadi suara bising yang menjengkelkan apabila tidak mewujudkan janji-janji tersebut.

dr Adiputro SpJP
Dokter RSUD Ulin Banjarmasin

http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/25708/309/

Komentar bertahan »

BENCANA ALAM DAN KRISIS INFORMASI PUBLIK

Agus Sudibyo

Di penghujung tahun 2006, banjir dan tanah longsor
kembali  mengoyak-koyak negeri ini. Skala bencana,
korban dan kerugian yang ditimbulkan bukannya menurun,
tetapi justru semakin memprihatinkan. Pada awal tahun
2007, bencana lain bettubi-tubi menghampiri kita, dari
tenggelamnya beberapa kapal penumpang, hilangnya
pesawat Adam Air, beberapa kecelakaan kereta api.
Terakhir, kita dihadapkan pda wabah flu burung yang
sama-sekali sulit diprediksi persebarannya.

Fakta demi fakta ini jelas harus dipertanyakan.
Berbagai bencana itu, kecuali bencana flu burung yang
benar-benar baru bagi kita, sesungguhnya bukan sesuatu
yang tidak bisa diprediksi. Bukankah belakangan banjir
dan tanah longsor  itu sudah menjadi peristiwa rutin
tahunan ? Bukankah kecelakaan transportasi umum sudah
setiap tahun terjadi ?

Satu permasalahan yang kita hadapi di sini adalah,
kita tak pernah serius belajar dari pengalaman dan
menjadikannya dasar untuk mengambil langkah-langkah
antisipasi. Maka terulanglah apa yang terjadi pada
tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya adalah sikap abai
terhadap informasi, lebih spesifik lagi
informasi-informasi tentang berbagai aspek
penanggulangan kondisi darurat kepada masyarakat yang
membutuhkan. Korban dan kerugian bencana alam semakin
besar karena tidak tersedia cukup informasi yang bisa
digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi
tanda-tanda datangnya bencana, bagaimana
langkah-langkah menyelamatkan diri, bagaimana
berkoordinasi dengan aparat, bagaimana mengakses
bantuan dan seterusnya.  Datangnya bantuan hampir
selalu terlambat juga karena lembaga-lembaga pemberi
bantuan tidak mendapatkan informasi cukup untuk
menentukan bantuan yang paling mendesak, daerah-daerah
yang paling menderita, dan  prioritas-prioritas
tindakan dalam kondisi darurat.

Kelangkaan Informasi Publik

Pada titik ini, segera terlihat kegagalan pemerintah
dalam menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan
serta dalam merancang strategi komunikasi yang
sistematis dan terintegrasi untuk menghadapi situasi
bencana. Tidak jelas benar pola komunikasi seperti apa
yang diterapkan pemerintah menghadapi bencana banjir
dan tanah longsor kali ini. Masyarakat tidak
mendapatkan informasi yang menunjukkan
prioritas-prioritas tindakan pemerintah untuk
menanggulangi kondisi darurat di berbagai daerah.
Alih-alih menyaksikan pemerintah yang secara
konsistens dan bertanggung-jawab berkomunikasi dengan
warganya, publik kemudian dihadapkan adegan
saling-lempar tanggung-jawab antar pejabat publik.
Adegan yang sama, telah terjadi pada diskursus publik
tentang  rekonstruksi Aceh, busung lapar, gizi buruk
dan kasus lumpur lapindo.

Bukankah pemerintah sudah memiliki Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) ?
Kompetensi-kompetensi Depkominfo sebagai information
apparatus  sangat relevans pada momentum bencana saat
ini. Inilah saatnya Depkominfo mengoptimalkan
fungsi-fungsi komunikasi politik dan diseminasi
informasi. Namun fakta berbicara lain. Hampir
sama-sekali tak terlihat peran Depkominfo sebagai
aparat informasi dan juru penerangan untuk
korban-korban bencana banjir dan tanah longsor.
Menkominfo lebih sibuk dengan urusan telekomunikasi,
MOU Microsoft, dan urusan lain yang kurang menjawab
problem-problem diseminasi informasi dan komunikasi
politk.  Sepanjang tahun 2006, Depkominfo lebih sibuk
dengan ikhtiar politiknya untuk merebut kembali
otoritas regulator media dengan KPI (dan Dewan Pers),
daripada upaya untuk membangun kapasitas-kapasitas
public service information.

Depkominfo belum menunjukkan kontribusinya dalam
mengatasi kelangkaan informasi publik tentang berbagai
hal, serta dalam memfasilitasi proses komunikasi
politik yang ideal bagi pemerintahan SBY. Begitu
banyak kontroveris dan disinformasi tentang kebijakan
atau sikap pemerintah, begitu sering terjadi
ketidakharmonisan dalam interaksi antara pemerintah
dengan pers dan unsur-unsur publik. Depkominfo tidak
mewarisi sisi positip Departemen Penerangan : menjadi
juru penerangan yang efektif. Tetapi justru mewarisi
sisi kelam dan antagonistik Departemen Penerangan :
menjadi pengontrol kehidupan media, dengan tendensi
kuat ke arah repressive state apparatus.

Belenggu Prasangka

Lemahnya komunikasi politik pemerintah juga terlihat
dari kurang simpatik Presiden terhadap pemberitaan
media soal bencana banjir dan tanah longsor. Presiden
kecewa terhadap simpang-siur pemberitaan media tentang
jumlah korban bencana yang menurutnya hanya
membingungkan keluarga korban. Harus diakui, media
sering tak akurat dalam menulis berita dan kurang
proporsional dalam mengajukan kritik.

Namun apakah presiden abai terhadap fakta bahwa ketika
kelangkaan informasi tentang bencana terjadi, praktis
informasi medialah yang notabene membantu masyarakat
untuk mengetahui bagaimana kondisi di wilayah bencana,
bagaimana kondisi para korban, dan skala bantuan
seperti apa yang dibutuhkan ? Media juga sangat
berperan dalam membangkitkan solidaritas untuk korban
bencana. Solidaritas yang begitu besar, spontan dan
global untuk korban-korban tsunami tahun 2004
misalnya, hanya bisa dijelaskan dengan menggarisbawahi
kontribusi media dalam menyebarkan informasi bencana.

Bukan sekali ini saja Pemerintah tidak jeli dalam
memandang peran media. Sepanjang tahun 2006,
Pemerintah terbukti tidak berhasil menjalankan fungsi
diseminasi informasi dan penerangan berkaitan dengan
kasus flu burung, busung lapar, gizi buruk dan
lain-lain. Dan ketika fungsi itu pada gradasi tertentu
bisa dijalankan dengan baik oleh media, pemerintah
bersikap reaktif dan defensif.

Pemerintah tampaknya telah terpenjara dalam
prasangkanya sendiri, “bahwa media hanya tukang kritik
dan anti pemerintah”. Prasangka yang menghalangi
pemerintah untuk mengapresiasi potensi  positip media
dan hanya concern terhadap kelemahan media.
Persoalannya kemudian adalah, dengan sikap sebagaimana
tercermin dalam kritik presiden di atas, jangan-jangan
pemerintah justru melanggengkan pola hubungan
“antagonistik” dengan komunitas media, yang didominasi
sikap saling curiga, saling tuduh, dan saling tidak
respek.

RUU KMIP

Pemerintah bertanggung jawab menyediakan dan
menditribusikan informasi-informasi tentang berbagai
aspek penanggulangan kondisi darurat kepada
kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Informasi yang dibutuhkan  masyarakat untuk
mengidentifikasi tanda-tanda datangnya bencana,
bagaimana langkah-langkah menyelamatkan diri,
bagaimana berkoordinasi dengan aparat, bagaimana
mengakses bantuan dan seterusnya.  Serta informasi
yang dibutuhkan media dan lembaga-lembaga pemberi
bantuan untuk secara cepat menentukan bantuan yang
paling mendesak, daerah-daerah yang paling menderita,
dan  prioritas-prioritas tindakan dalam kondisi
darurat.

Dalam konteks inilah kita menemukan posisi strategis
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). RUU
KMIP bukan hanya strategi dalam konteks pemberantasan
korupsi atau dalam konteks kebebasan pers, namun juga
untuk berbagai isu spesifik, seperti halnya isu-isu
bencana dan wabah penyakit. RUU KMIP menegaskan bahwa
good governance mencakup kapasitas dan tanggung jawab
pemerintah atau badan-badan publik untuk menyediakan
informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat. Good
governance harus diwujudkan dengan mengintegrasikan
fungsi-fungsi akses informasi publik ke dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Dan ketika fungsi akses informasi telah menjadi bagian
integral dari penyelenggaraan pemerintahan, maka atas
nama hukum lembagaatau pejabat publik diwajibkan untuk
membuka diri terhadap proses-proses public scrutiny,
serta untuk melayani kebutuhan-kebutuhan informasi
yang menunjang fungsi-fungsi sosial dalam masyarakat,
serta yang menunjang hak-hak warga negara untuk
mendapatkan berbagai pelayanan dari badan-badan
publik.

Tanpa perundang-undangan semacam RUU KMIP,
lembaga-lembaga pemerintah tidak merasa terikat secara
hukum untuk menyediakan informasi publik tentang flu
burung, kecelakaan transportasi umum, dan lain-lain.
Badan-badan publik tidak melihat pelayanan akses
informasi publik tentang berbagai masalah tersebut
adalah bagian dari tanggung-jawabnya sebagai sebagai
bagian dari struktur pemerintahan. Dalam konteks ini,
semakin terlihat urgensi untuk mempercepat proses
legislasi RUU KMIP.

· Agus Sudibyo, Koordinator Loby Koalisi Untuk
Kebebasan Informasi, Deputi Direktur Yayasan SET

http://agussudibyo.wordpress.com/2008/03/25/bencana-alam-dan-krisis-informasi-publik/

Komentar bertahan »

Fungsi dan Peranan Agama dalam Bencana

Upaya Memaknai Fungsi agama dalam bencana Tsunami
Di Nanggroe Aceh Darusalam dan Sumatera Utara
26 Desember 2004
Karya: Marudut Heppy Siahaan,

Pendahuluan

Gempa dan bencana tsunami yang melanda Nanggroe Aceh
Darusalam dan Sumatera Utara pada hari minggu 26
Desember 2004 yang lalu, telah menggoreskan luka yang
amat dalam yang sulit dilupakan dan bahkan akan
menjadi kenangan sepanjang masa di mana betapa
hebatnya kekuatan alam yang dapat menghancurkan dan
meluluhlantahkan kehidupan. Alam yang sehari-harinya
sebagai sahabat dan tempat manusia dan makluk hidup
lainnya hidup dan berkembang berubah menjadi monster
ganas yang meneror dan memangsa ratusan ribu korban
manusia. Laut yang selama ini sebagai pemandangan yang
indah, sahabat karib bagi penduduk pantai, dan sebagai
tempat mencari nafkah bagi para nelayan, tiba-tiba
berubah menjadi kekuatan maha dahsyat yang
memporak-porandakan semua yang dilaluinya. Sungguh
amat tragis peristiwa bencana alam itu.

Peristiwa itu selain menggoreskan pengalaman yang
sangat pahit, menimbulkan trauma yang amat dalam,
tentunya juga menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa
bencana ini menimpa kami? Mengapa bencana ini harus
terjadi di negeri ini? Apa salah dan dosa kami
sehingga bencana ini datang menimpa kami? Apakah
bencana ini sebagai peringatan dan hukuman Tuhan atas
doasa dan kesalahan kami? Mengapa Tuhan menghukum kami
sekejam ini? Lalu mengapa Tuhan juga menghukum
anak-anak yang tidak berdosa? Apakah bencana ini
benar-benar dari Tuhan? Apakah benar ada Tuhan? Jika
Tuhan benar-benar ada, mengapa Dia membiarkan bencana
ini terjadi? Dimanakah Tuhan pada saat bencana ini
terjadi? Dan lain sebagainya. Tentunya masih banyak
lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat kita ungkapkan
sehubungan dengan bencana yang melanda Aceh dan
Sumatera Utara, dan mungkin kita sendiri hanya bisa
bertanya, tetapi kita tidak menemukan jawabannya.
Makalah sngkat ini tidak berusaha menjawab semuanya
pertanyaan itu? Karena penulis juga menyadari
kelemahan dan keterbatasannya. Penulis hanya berusaha
mengungkapkan berbagai makna yang timbul dalam memakai
bencana alam ini, dan berusaha memaknainya dari sudut
studi ilmu agama-agama. Pada akhir makalah ini,
penulis akan berusaha merefleksikan makna bencana ini
melalui fungsi dan peranan agama-agama pada saat
bencana terjadi.

Deskripsi Gempa dan Bencana Tsunami di NAD dan
Sumatera Utara

Tidak lama sesudah gempa bumi melanda Alor dan Nabire,
tidak-tiba pada hari Minggu pagi, 26 Desember 2004,
bagsa Indonesia dan bahkan seluruh dunia dikejutkan
oleh guncangan yang meluluhlantahkan sebagian wilayah
barat Indonesia. Catatan jaringan sismik dunia,
diantaranya yang bersimpul di United States Geological
Survey (USGS), seperti dikemukakan Dani Hilman
Natawijaya, peneliti dari Pusat Penelitian
Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- tergolong yang terbesar sepanjang sejarah. Kekuatan
gempa yang terjadi di Samudera Hindia atau berjarak
149 km sebelah barat Meulaboh, Nanggroe Aceh Darusalam
(NAD), itu terpantau oleh Global Seismic Network
sebesar 8,2 Mw (Moment Magnitude). Sementara itu, data
seismograf di Pusat Gempa Nasional (PGN) Jakarta
menunjukkan bahwa gempa hari ini berkekuatan 6,8 pada
skala richter. Namun, laporan CNN menyebutkan,
kekuatan gempa mencapai 8,9 pada skala richter,
sedangkan jaringan televisi BBC menunjuk angka 8,5
pada skala richter.

Menurut Dr. Prih Haryadi, Kepala Pusat Sistem Data dan
Informasi Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika
(BMG), gempa di Aceh menimbulkan dampak kegempaan
hingga radius 200 km. Di antaranya memicu gempa di
Kepulauan Nicobar di sebelah utara pusat gempa pada
jarak 550 km serta mengguncang Pulau Andaman. Selain
menimbulkan getaran yang kuat, gempa kali ini juga
menyebabkan timbulnya deformasi vertikal di sumber
gempa. Deformasi berupa penurunan permukaan dasar laut
tersebut mengakibatkan penjalaran energi kinetik
menjadi gelombang tsunami di pantai. Daerah yang rawan
tsunami adalahd aerah yang berpantai landai dan berupa
teluk. Pada daerah teluk, energi gelombang
terperangkap hingga naik ke darat. Gempa di Meulaboh
dilaprkan bukan saja telah menimbulkan tsunami di
daerah barat NAD, tetapi juga menerjang Pulau Sabang,
gempa di Nocobar yang berkekuatan 7,3 pada skala
richter ini yang dipicu oleh gempa Meulaboh, menurut
perkiraan Prih, adalah yang menyebabkan timbulnya
tsunami di Songla dan Phuket (Thailand).

Menurut Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI Dr
Heri Haryono, gempa yang posisinya di dekat Pulau
Simeulue (NAD) itu terjadi karena mekanisme kompresi
atau subdiksi, yaitu lempeng Samudra Hindia menujam
bagian bawah lempeng Asia Tenggara. Karena yang
terkaji adalah gempa subduksi, yang menyebabkan
menurunnya permukaan dasar laut di tempat pertemuan
lempeng tersebut, maka akan timbul gelombang laut yang
merambat dan menerjang pantai di dekatnya.

Dampak dari Gempa Tsunami

Bencana yang terjadi di Aceh, bukan hanya menyebkan
ribuan saudara kita meninggal dunia. Bukan pula hanya
menyebabkan luka-luka yang terlihat secara kasatmata.
Tetapi juga menimbulkan hal ihwal yang melukai jiwa,
merobek hati, menghancurkan sukma, bahkan mungkin
menimbulkan gangguan pikiran. Bayangkanlah, kisah
seorang ibu yang telah berusaha mati-matian
menyelamatkan anaknya dari terjangan gelombang pasang
yang datang tiba-tiba. Anak itu dapat ditangkapnya,
kemudian terlepas, ditangkap kembali, dan hanyut…
untuk pergi selama-lamanya. Bayangkanlah, suami yang
kehilangan istri, istri kehilangan suami, ayah
kehilangan anak, anak kehilangan ibu, dan seterusnya.
Bahkan seisi rumah wafat, kecuali tinggal seornag
diri. Bayangkanlah, semua jenasah sanak saudara itu
masih bergelimpangan. Disaksikan pula oleh mata
sendiri membusuk, tanpa bisa dikuburkan. Semua itu
jelas dapat menimbulkan trauma yang luar biasa. Semua
itu, bisa menyebabkan sebagian saudar akita tak
sanggup menahannya, tak kuasa mendapat perawatan yang
jelas. Bantuan obat-obatan terus mengalir untuk
menyembuhkan tubuh yang sakit. Tetapi bagaimana dengan
jiwa yang terluka, hati yang robek, sukma yang hancur,
yang remuk redam? Bagaimana dengan pikiran yang mulai
melayang. Kehilangan keseimbangan, tak sanggup
menanggung derita yang datang menghujam?

Dampak bencana tsunami juga dalam pendidikan. Sebanyak
1.148 guru dipastikan meninggal dunia akibat tsunami
yang melanda Aceh. Data lain ialah sebanyak 401
sekolah rusak berat. Akibatnya, diperkirakan sekitar
100.000 anak terganggu sekolahnya, bahkan tidak
sekolah sama sekali. Data itu menunjukkan salah satu
perkara yang sangat mendasar yang bisa berakibat
sangat jauh untuk masa depan. Yaitu, hilangnya
intelektualitas satu generasi karena hancurnya
prasarana dan pranata pendidikan. Bencana juga
mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan orang tua
dan keluarganya. Anak-anak itu terlantar membutuhkan
perlindungan dan pendampingan. Mereka menderita bukan
kemauan mereka, melainkan karena hal-hal yang di luar
kekuasaan kita sebagai manusia.

Bencana yang menimpa Aceh menyebabkan pemerintahannya
praktis lumpuh. Sebab, di antara puluhan ribu saudara
kita yang meninggal dunia, terdapat pula aparat
pemerintahan, mulai dari lurah, camat, hingga bupati
yang belum dapat diidentifikasi dengan lengkap.
Menurut Menteri Dalam Negeri setidaknya ada 11
kabupaten/kota madya dan 135 kecamatan yang aktivitas
pemerintahannya dinyatakan lumpuh total. Selain itu,
Aceh pun tidak lagi memiliki gubernur. Sebelum bencana
datang, Abdullah Puteh ditahan dengan tuduhan korupsi.
Setelah bencana terjadi, Puteh diberhentikan sementara
dari jabatannya. Maka, yang ada adalah seorang wakil
gubernur. Aceh dalam keadaan normal saja belum tentu
cukup hanya dipimpin wakil gubernur. Terlebih, dalam
keadaan luluh pantak multidimensi seperti saat ini.

Menurut Arlina G. Latief, bencana tsunami juga
menimbulkan efek trauma psikologis yang amat dalam
bagi para korban. Pertama, trauma kehilangan anggota
keluarga dan kehilangan material. Kedua, trauma
perjumpaan yang tiba-tiba dengan berbagai kultur asing
(pakaian berbeda, makanan berbeda, perilaku, dan
sebagainya berbeda) ketiga, tekanan karena tiba-tiba
mereka menjadi orang-orang yang terpaksa bergantung
kepada orang lain untuk kesejahteraan yang paling
dasar sekalipun. Secara khusus bagi korban tsunami
Aceh, sebelumnya mengalami efek psikologis dari
kondisi darurat militer, kultur mereka berada dalam
tekanan atau stress pada saat terjadinya bencana
tersebut. Saya kurang setuju dengan pendapat Latief
yang kedua. Menurut saya penilaian itu bersifat
objektif belaka, tidak berdasarkan pengalaman empiris
di lapangan. Menurut Bapak Bernard Adeney Risakotta,
yang terjun langsung ke lapangan melihat daerah-daerah
yang dilanda bencana, memberitahukan bahwa orang-orang
Aceh sangat ramah, sangat dekat dan bersahabat. Jadi,
penilaian Latief tersebut berkesan berlebihan, apalagi
Latief sendiri mengaku dia belum pernah ke Aceh
melihat secara langsung dampak peristiwa bancana
tsunami tersebut. Informasi yang dia peroleh hanya
dari media masa/elektronik, dan dari kawan-kawannya.

Bencana Menembus Batas dan Bangkitnya Solidaritas

Bencana telah membuka pintu kemanusiaan. Bencana telah
menerobos batas-batas negara. Bencana telah menghapus
perbedaan bangsa, perbedaan warna kulit. Bencana telah
membongkar keangkuhan dan kesombongan manusia. Menarik
untuk menyimak apa yang dikatana oleh Letnan Kolonel
Cornel Daud Khan, juru bicara kontingen Pakistan:
“Bangsa Indonesia adalah saudara kami. Anda juga
saudara kami. Itulah sebabnya kami datang ke sini, ke
Medan, ke Banda Aceh, dan juga daerah-daerah lain yang
terkena bencana. Kami datang untuk membantu
saudara-saudara kami yang sedang menderita. Harus! Itu
harus kami lakukan, tanpa paksaan, tanpa tekanan,
tanpa pesan-pesan politik. Tidak! Semuanya murni
karena dorongan kemanusiaan. Dorongan hati nurani
untuk membantu saudara…” Ia hanya satu dari 31 orang
personel militer gelombang pertama asal Pakistan yang
datang ke Indonesia untuk memberikan bantuan
kemanusiaan keada korban gempa dan tsunami di Aceh dan
Sumatra Utara. Tim pakistan diantar Menteri Luar
Negeri yunior Khusro Bakhtiar. Bukan hanya Pakistan
yang tergerak untuk mengulurkan bantuan. Sebelumnya
sudah ada datang rombongan antara lain dari Perancis,
Singapura, Australia, Selandia Baru, dan Kwait. Mereka
datang dengan membawa pesawat, kapal sendiri. Mereka
datang membawa perlengkapan sendiri, selain bantuan
kemanusiaan. Bahkan Amerika Serikat, Australia, Kwait,
Perancis dan Pakistan telah membangun rumah sakit
darurat untuk menolong para korban yang sedang sakit.
Tidak sedikit para pemimpin negara berkunjung ke
daerah bencana. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien
Loong sudah pula berkunjung ke Meulaboh dan Banda
Aceh. Menteri Luar Negeri AS Colin Powell pun tiba di
Banda Aceh. Sekretaris Jendral PBB, Kofi Annan juga
mengunjungi daerah bencana. Bahkan duet mantan
presiden Amerika Serikat, George Bush dan Bill Clinton
sebagai utusan khusus Amerika Serikat untuk
penanggulangan Bencana, juga datang berkunjung ke
daerah bencana. Dimana-mana, baik di Meulaboh maupun
Banda Aceh terlihat tentara yang berasal dari pelbagai
negara. Ada tentara Singapura, tentara Pakistan,
Tentara Perancis, tentara Australia, tentara AS,
tentara Malaysia, tentara Spanyol dan masih banyak
yang lain. Di Bandar Udara Polonia Medan terlihat
berbagai pesawat terbang, baik helikopter maupun
pesawat ringan dan herkules yang berasal dari berbagai
benara. Sejumlah marinir AS, yang dikirim dari
pangkalan mereka di Okinawa, Jepang, bergotong-royong
dengan tentara Indonesia menurunkan dan menaikkan
bahan-bahan bantuan di Medan.

Derita Aceh telah membangkitkan kesetiakawanan sosial
yang luar biasa. Sesama anak bangsa, tanpa mengenal
agama, suku, ras dan jenis kelamin, terpanggil untuk
berbuat yang terbaik sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Setiap hari, bantuan kemanusiaan berupa
uang, barang, dan jasa terus mengalir. Yang kaya
membawa uang besar, yang miskin membawa uang kecil.
Nilainya sama di hadapan Sang Maha Pengasih. Bahkan,
yang cacat pun datang menyumbang. Mengharukan karena
tingginya kepedulian, membanggakan karena tingginya
solidaritas. Sesama anak bangsa membuka hati,
mengulurkan tangan, memberi yang terbaik bagi anak
bangsa yang sedang dirundung malang. Nilai-nilai luhur
telah kembali. Banyak orang sekarang bergerak, bukan
hanya menymbangkan sebagian hartanya, tetapi
menyiapkan dirinya sendiri sebagai relawan sosial. Ada
para dokter yang ingin mengabdikan profesinya untuk
menyelamatkan yang sedang menderita sakit. Dan, banyak
lagi yang lain. Tetapi, mereka semua tidak tahu
bagaimana caranya sampai ke Aceh.

Begitulah, bantuan mengalir, relawan tersedia, tetapi
persoalan lain muncul. Yaitu, transportasi udara untuk
mengangkutnya terancam macet. Dari bandara di Banda
Aceh, penerbangan mengutamakan untuk mengangkut anak
bangsa yang hendak diselamatkan nyawanya dengan
membawanya berobat ke Medan. Setelah pesawat-pesawat
ini terbang, barulah bandara bisa menampung
pesawat-pesawat yang datang membawa bantuan
kemanusiaan. Tetapi diperlukan waktu yang lama untuk
membongkar muatannya, karena kekurangan tenaga orang.
Akibatnya, bandara seperti mengalami kemacetan. Karena
itu, pesawat yang hendak menuju Banda Aceh dialihkan
dulu ke Polonia, Medan. Tetapi, akibatnya pun sama,
yaitu bandara mengalami kemacetan. Bagaikan efek
dominan, karena Polonia macet, pesawat lalu dialihkan
untuk parkir di Pekan Baru. Rakyat telah menyumbangkan
uang, barang, dan jasa untuk menolong saudara kita di
Aceh. Sesama anak bangsa pun telah menyediakan dirinya
untuk menjadi relawan. Tetapi, semuanya menjadi macet
karena buruknya koordinasi nasional. Adalah ironis,
bahwa bantuan kemanusiaan melimpah, relawan sosial pun
siap diterjunkan, namun tidak bisa diangkut. Salah
satu jalan keluar adalah mengizinkan pesawat terbang
malam. Bahkan, membukanya untuk penerbangan 24 jam.

Persepsi yang Berkembang terhadap Bencana

Bencana tsunami yang melanda Aceh dan Sumatra Utara
(Nias) telah menimbulkan berbagai macam persepsi,
tanggapan, komentar, penafsiran di dalam masyarakat.
Persepsi ada yang lebih menyoroti korban. Bencana
dihubungkan dengan kesalahan dan dosa-dosa dari para
korban bencana (blaming the victims). Bencana sebesar
ini tal lain adalah hukuman Tuhan atas kealpaan dan
kesombongan para korban selama ini. Bencana ini
sebagai akibat atau buah dari pertikaian antara
pelbagai elemen anak bangsa di Serambi Mekkah yang
tidak kunjung usai. Pertikaian antara TNI dan GAM yang
saling bunuh-membunuh. Sementara itu, rakyat Aceh juga
tak kunjung taat terhadap Ibu Pertiwi, NKRI.
Demikianlah tafsiran teologis, yang sepenuhnya
spekulatif dan kental aroma pemikiran ala Orba itu
menggema di sebagian masjid. Jadi tragedi bencana ini
merupakan ujian. Bencana Aceh merupakan “ujian” Tuhan
untuk mengukur keteguhan dan konsistensi rakyat Aceh
dalam menjalankan Syariat Islam, dan menjaga status
Aceh sebagai Serambi Mekkah.

Ada juga yang menghubungkan bencana dengan dosa
nasional. Bangsa dan negara Indonesia telah lama
terbuai hidup dalam kondisi yang sangat
memprihatinkan. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
merupakan penyakit yang telah lama merasuki birokrasi
pemerintahan, demikian juga lembaga legeslatif dan
yudikatif. Konflik antar suku dan agama, kekerasan,
pembunuhan, dan pelanggaran HAM terjadi di mana-mana.
Dan masih banyak lagi yang lain. Menurut persepsi ini,
bencana tsunami yang melanda Acehdan Nias adalah
sebagai akibat dari dosa nasional senidri. Jadi
bencana merupakan peringatan dan hukuman Tuhan bagi
bangsa Indonesia. Selain menyalahkan korban dan bangsa
(nasional), ada juga persepsi yang menyalahkan Tuhan
(blaming God). Persepsi ini memandang Tuhan begitu
kejam. Tuhan yang telah menghancurkan kehidupan
melalui bencana. Tuhan dianggap sebagai sumber
malapetaka. Saya juga menemukan pendapat dari seorang
bapak yang beragama Islam Kejawen yang tinggal di
dekat rumah kost saya di Iromejan. Menurut dia,
bencana alam yang terjadi di Aceh dan Nias adalah
akrena penduduk di sekitar pantai tidak lagi
menghormati alam di sekitarnya, khususnya laut
sendiir. Mereka lupa memberikan sesajen untuk
menenangkan alam. Merea telah lupa bahwa alam akan
marah jika sesajen tidak dipersembahkan secara rutin
melalui suatu acara ritual tertentu. Dan masih banyak
mungkin persepsi yang berkembang, yang tidak dapat
kami himpun seluruhnya dalam makalah ini. Berikut ini
saya akan menguraikan beberapa persepsi yang
berkembang.

Bencana Dihubungkan dengan Multi Krisis Bangsa

Menurut Ahmad Gibson al-Bustoni, mimpi buruk telah
melanda bangsa Indonesia. Mimpi buruk itu adalah
tentang keruntuhan bangsa ini karena ketidakpedulian
dan penyakit saling curiga. Mimpi tentang perebutan
kursi gading dan berlomba menumpuk kekayaan dengan
cara melubangi perahu yang dibangun dan dinaikinya
sendiri. Badai tsunami yang telah memorak-porandakan
wilayah Aceh dan Sumatra Utara hanyalah sebagian dari
bayang-bayang ekstrem dalam cermin dari
porak-porandanya bangsa ini. Alam telah berkali-kali
mengirimkan surat dukanya melalui gempa bumi, longsor,
banjir, dan bencana lainnya. Namun, alih-alih tak
pernah menjadi sadar dan melakukan introspeksi diri.
Penyakit kita malah semaki parah dan hampir sekarat.
Kita hanya bisa belajar mencari kambing hitam dan
mencari selamat sendiri. Menurut Bustomi, bencana alam
merupakan salah satu misteri ketuhanan. Tetapi bencana
juga berujung pada apa yang manusia lakukan. Allah
berfirman dalam salah satu ayat-Nya, bahwa bencana
alam terjadi tidak lain dan tidak bukan sebagai akibat
dari tangan-tangan manusia sendiri yang begitu
bernafsu dan bersemangat untuk merusak alam. Dan, efek
dari perusakan itu, seperti juga firman Allah, tiak
hanya akan menimpa manusia-manusia yang melakukan
kerusakan, tetapi seluruh manusia, termasuk yang tidak
tahu-menahu tentang proyek perusakan alam tersebut.
Bustomi berusaha mendukung pendapatnya ini dengan
mamakai Firman Allah, tetapi dia tidak menyebutkan
satu pun ayat dalam al-Quran yang mendukung
pendapatnya. Adalah lebih baik sekiranya Bustomi
memberikan alasan teologis untuk membuktikan bahwa
bencana tsunami merupakan hukuman Allah atas dosa
nasional bangsa Indonesia. Tokoh Muhammadiyah, Syafii
Maarif, sepertinya juga lebih menghubungkan bencana
dengan kebobrokan moral bangsa. Dia mengatakan,
“suasana moral bangsa ini semakin hari semakin rapuh.
Pukulan sejarah atas tubuh dan jiwa bangsa ini datang
hampir tanpa henti-hentinya. Namun, apakah
pukulan-pukulan itu dapat menggugah hati nurani untuk
melepaskan diri dari dosa dan dusta yang telah
bertimbun-timbun kita lakukan? Atau kita tetap akan
memalingkan muka dari kebenaran dan keadilan? Kita
akan terus bersuara sampai bangsa ini siuman dari
segala dosa dan dusta yang telah kita peragakan begitu
lama dengan korban yang cukup banyak, dan tidak jarang
dengan memakai kutipan-kutipan sakral serta jubah
agama, seakan-akan Tuhan bisa kita seret kesana-kemari
menurut selera rendah kita. Semoga agama yang kita
pahami dan laksanakan secara tulus akan mendorong kita
untuk tampi sebagai umat yang memiliki kearifan
sejarah. Semoga kita tidak mengulang dosa dan dausta
di masa yang akan datang, supaya bangsa ini tidak
terlalu berat memikul beban sejarahnya”. Persepsi
senada juga disampaikan oleh Ketua PBNU, Hasyim
Muzadi. Menurut Muzadi, “Kemampuan moral individu
penting karena dalam konteks yang lebih luas moral
kebangsaan sedang tak jelas di mana arah dan
tempatnya. Karena itu, norma yang kohnitif di negara
ini menjadi hambar, tanpa kowa”. Menurut Hasyim
Muzadi, terpisahnya moral kebangsaan dari politik
menjadikan politik bergeser dari fungsinya menegakkan
keadilan, memberikan kesejahteraan; ekonomi menjadi
bagian dari eksploitasi dan penindasan; desentralisasi
menjadi desentralisasi korupsi dan keserakahan;
keadilan hukum hanya menjadi milik mereka yang punya
uang”. Dengan demikian, tokoh agama juga memahami
bencana tsunami yang melanda Aceh dan Nias sebagai
akibat merosotnya moral bangsa. Saya kurang setuju
dengan pendapat ini. Bencana tsunami ini tidak bisa
serta merta dikaitkan dengan dosa nasional. Kalau
begitu pemahamannya, maka pertanyaan saya yang timbul
adalah, mengapa Aceh dan Nias yang harus memikul dosa
dan kebobrokan bangsa ini? Jakarta misalnya yang harus
terkena bencana? Bukankah Jakarta dipenuhi
koruptor-koruptor dan penjahat-penjahat kelas kakap
negeri ini? Menurut sya tidak pada tempatnya
menghubungkan bencana tsunami ini dengan dosa nasional
yang justru harus dipikul oleh orang-orang Aceh dan
Nias sendiri.

Bencana Dihubungkan dengan Tindakan Manusia yang
Mengakibatkan Krisis Ekoligis

Menurut Syamsurizal Panggabean bencana alam tidak
sepenuhnya fenomena alam. Dalam pandangan Alquaran
sekalipun, kita akan tahu bahwa kita keliru melihat
itu semata-mata sebagai fenomena alam. Pergesertan
lempeng bumi memang fenomena alam dan itu merupakan
hukum Tuhan. Air yang tersedot, kemudian datang lagi
dalam gelombang-gelombang besar yang susul-menyusul,
itu mungkin masih hukum alam. Tapi, kita juga diajak
untuk menilik aspek non alam atau aspek yang manusiawi
dari bencana seperti ini. Faktanya, banyak sekali
orang aceh yang bermukim di tepi pantai yang luas
sekali dan sudah tidak lagi memiliki hutam bakau.
Banyak sekali terumbu kaang yang sudah dimusnahkan.
Akibatnya, mekanisme alami untuk menghadang tsunami,
baik di Indonesia, di Sri Langka, ataupun Thailand,
sudah tidak ada sama sekali. Jadi, dilihat dari aspek
itu, sekali peran dan keterlibatan manusia dalam
bencana.

Menurut Bustomi tangan-angan manusialah yang merusak
kelestarian alam. Manusia lebih peduli dan
mendahulukan kesejahteraan ekonomi dengan melakukan
kerusakan terhadpa alam daripaa upaya alam (gerak dan
dinamika alamiah) untuk mengembalikan kondisinya yang
telah rusak ke keadaan semula. Apakah salah bila alam
berusaha untuk menyembuhkan dirinya sendiri,
penyembuhan dari sakit yang disebabkan oleh
tangan-tangan manusia? Manusia sebagai khalifah Tuhan
di muka bumi mengemban tugas dan fungsi untuk menjaga
dan memelihara bumi ini beserta unsur-unsur
pendukungnya. Keimanan kepada Allah tidaklah sama
sekali memiliki arti apapun bila tidak disertai dengan
upaya untuk mengaktualisasikan fungsi-fungsi
kekhilafahannya. Menurut Bustomi, jangan salahkan
Tuhan bila bencana alam menimpakita karena terdapat
manusia-manusia di antara kita yang tidak pernah
peduli pada tugas kekhilafahannya.

Bila kita melakukan itrospeksi secara arif, kita hrus
mengakui betapa bencana-bencana yang menimpa kita
sebenarnya kita sendiri yang mengundang, bahkan
menciptakannya. Hutan-hutan terus kita tebang dan
dibiarkannya gundul, bencana banjir, longsor, dan
kekurangan air bersih. Bencana itu kita undangdan kita
buat sendiri. Limbah-limbah industri dan sampah kita
buang ke sungai dan ke laut. Isi perut bumi kita
kuras, sehingga terjadi kekosongan di antara
lapisan-lapisan bumi. Bahkan, udara pun kita penuhi
dengan asap-asap beracun. Ketika pada akhirnya bencana
ituterjadi, kita cenderung mencari kambing hitam dan
cuci tangan dari apa yang telah kita lakukan, termasuk
dengan cara menyalahkan dan mengutuk Tuhan. Padahal
Tuhan telah mengingatkan kita bahwa bencana akan
menimpa seluruh manusia bila ada manusia yang demikian
ringan tangan untuk merusak alam. Bila bencana alam
itu lebih sebagai akibat dari tangan-tangan kita
sendiri, bisa dimengerti bila bukan hanya manusia yang
mengalami bencana, karena yang pertama kali mengalami
bencana adalah alam itu sendiri. Bencana yang diderita
oleh alam yang disebabkan tangan-tangan manusia, dan
manusia tidak pernah peduli. Sehingga, pada akhirnya
manusia pula yang menerima akibatnya. Dengan kata
lain, bencana alam lebih banyak disebabkan oleh
terjadinya bencana kemanusiaan. Bencana yang dicirikan
oleh sikap sok kuasa manusia terhadap alam dan
ketidakpedulian manusia terhadap akibat dari kerja
tangan manusia sendiri terhadap alam. Padahal bumi ini
adalah rumah tinggal yang sesungguhnya bagi manusia
selama manusia hidup di muka bumi. Rumah yang harus
dipelihara, dijaga, dan dipercantik secara bersama,
bukannya dirusak. Hanya manusia yang telah kehilangan
akal sehat dan rasa kemanusiaannya yang begitu tega
merusak tempat tinggalnya sendiri. Alam telah sekian
lama sakit meradang dan menangis, memohon uluran
tangan manusia. Bencana yang kita derita kini tak
lebih tak kurang adalah sebagai akibat dari apa yang
telah kita lakukan. Lebih lanjut Bustomi mengatakan,
dalam term agama, itulah yang disebut kufur. Kita
menutup mata dan telinga kita, bahkan hati kita, untuk
menerima kenyataan keberadaan kausalitas alam yang
akan menimpa kita, baik ataupun buruk, padahal kita
mengetahui dan meyakininya. Fenomena kausalitas alam
ini tak lain dan tak bukan sebagai ayat dan firman
Tuhan, dan kita kufur terhadap-Nya. Kufur kita atas
hukum kausalitas alam yang Tuhan ciptakan, mirip
dengan keimanan kita pada Tuhan akan tetapi dalam
waktu bersamaan kita melupakan-Nya.

Menurut saya di satu sisi, pendapat Syamsurizal
Panggabean dan Bustomi ini dapat diterima. Misalnya
kasus penebangan hutan secara sembarangan dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat
menimbulkan bencana ekologis. Hutam yang telah gundul
dapat mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Juga
apat mengakibatkan terganggunya cuaca dan ekosistem.
Karena itu kerusakan ekologis dan bencana alam yang
ditimbulkannya adalah efek dari tindakan kerakusan
manusia terhadap alam, dan sekaligus juga merupakan
tanggung jawab manusia. Namun, untuk bencana tsunami
yang melanda Aceh dan Sumatera sepertinya kejahatan
manusia terhadap alam tidak dapat langsung dihubungkan
serta merta. Apa rupanya hubungan kejahatan
orang-orang Aceh dan Nias terhadap alam dengan bencana
tsunami?

Perspentif Bencana Alam adalah Murni sebagai Peristiwa
Alam

Bencana alam merupakan murni sebagai peristiwa alam.
Bencana tidak perlu dihubungkan dengan tindakan
kejahatan dan dosa-dosa manusia. Terjadinya bencana
alam lepas dari campur tangan Tuhan. Jadi bencana
tidak ada hubungannya dengan manusia dan juga dengan
Tuhan. Bencana alam benar-benar sebagai peristiwa
alam, terjadi secara alamiah, dengan sendirinya tanpa
campur tangan manusia dan Tuhan. Tuha tidak tahu
menahu dengan bencana alam yang terjadi. Pendapat ini
banyak didukung oleh orang-orang yang berkecimpung
alam bidang ilmu eksakta sains dan teknologi. Namun
saya juga mempertanyakan pendapat ini. Apakah alam
bisa terlepas dari Tuhan? Apakah realitas alam tidak
sebagai realitas Tuhan? Apakah bukan Tuhan yang
menciptakan alam ini? Apakah bukan Tuhan yang mengatur
harmonisasi segala gerakan benda-benda yang ada di
alam ini supaya berjalan dengan baik? Apakah memang
benar Tuhan membiarkan alam bekerja sendiri, tanpa
campur tangan Tuhan? Apakah memang benar Tuhan tidak
tahu menahu dengan peristiwa alam yang terjadi,
termasuk bencana alam? Dan masih banyak lagi
pertanyaan yang bisa diutarakan. Menurut keyakinan
saya peristiwa bencana alam tidak bisa terlepas dari
Tuhan. Selain Tuhan berkarya dalam hidup manusia. Dia
juga berkarya di dalam alam ciptaan-Nya. Saya yakin
Tuhan mengetahui segala peristiwa alam yang terjadi.
Tidak ada yang luput dari perhatianNya.

Fungsi Agama-Agama dalam Bencana Tsunami

Menurut saya melihat makna dan berusaha memaknai
secara positif bencana tsunami ini adalah lebih baik
daripada erusaha untuk menemukan jawaban di balik
bencana tsunami ini. Bagi saya bahwa tsunami masih
menyimpan misteri yang sulit untuk dipecahkan. Karena
itu alangkah baiknya, berhenti sejenak menemukan
jawaban misteri itu, dan mengubah haluan, yaitu
bagaimana kita menolong para korban yang sangat
menderita, dan berusaha memperbaiki dampak bencana
agar lambat laun keadaan bisa pulih kembali.

Dalam hal inilah menurut saya fungsi agama harus
tampak ke permukaan. Bagaimana agama-agama menjalankan
fungsi dan peranannya dalam situasi kehidupan yang
serba kacau. Mampukah agama memberikan secercah
harapan di tengah-tengah situasi yang suram dan khaos?
Mampukah agama-agama mengubah situasi ini menjadi yang
lebih baik? Menurut saya dalam situasi seperti ini,
agama harus mampu menunjukkan fungsi transformatifnya,
yang mempunyai kekuatan transformatif dan kreatif bagi
masyarakat. Ini merupakan bagian inti fungsi profetik
agama-agama, dengan demikian agama-agama mampu tampil
bersama-sama selaku pemberi alternatif dan selaku
penerang bagi masalah kemanusiaan kita sekarang ini.
Bagaimana agama-agam mengaplikasikan doktrin
keagamaannya dalam kenyataan kontemporer sekarang ini,
secara khusus dalam situasi bencana yang melanda
orang-orang beragama di Aceh dan Nias?

Menurut saya, tidak saatnya lagi agama-agama hanya
menyampaikan kotba-kotbah politik dan moral dalam
situasi bencana. Tetapi menunjukkan aksi dan tidakan
yang nyata yang dapat menolong korban dari derita dan
keterpurukan yang dialami. Para korban tidak hanya
menderita tsunami fisik, tetapi menurut saya yang
paling menyakitkan adalah “tsunami batin”. Karena itu
para korban harus segera ditolong dan disembuhkan.
Dalam hal inilah tepat apa yang dikatakan oleh J.B.
Banawiratma, bahwa salah satu moment yang menentukan
dalam usaha berteologi, khususnya, dalam teologi
agama-agama, yakni momen diam. Momen diam ini dapat
dijalankan alam bentuk pembicaraan rasional pada etika
dan aksi. Penalaran etika ini dapat berbentuk etika
emansipatoris yang memperjungkan pembebasan, keadilan,
keamanan dan partisipasi atau lebih jauh sebagai
politik kehidupan, bagaimana seharusnya kita hidup
dalam menghadapi masalah-masalah eksistensial. Menurut
saya teologi agama-agama harus diwujudnyatakan dalam
meresponi masalah-maslaah eksistensial yang kita
hadapi sekarang ini, salah satunya adalah masalah
bencana alam yang melanda saudara-saudara kita di Aceh
dan Nias. Disinilah diuji dan peranan agama-agama.
Menurut Frans Magnis Suseno, fungsi dan peran
agama-agama dalam memajukan bangsa akan tergantung
bagaimana mereka mendukung cita-cita kemanusiaan
universal. Cita-cita kemanusiaan universal dapat
mempertemukan agama-agama yang berbeda. Dalam hal
bencana tsunami, paradigma kemanusiaan yang universal
itu adalah solidaritas nasional dan perlindungan
terhadap yang lemah. Agama-agam sebaiknya melihat
saudara-saudara yang menjadi korban sebagai saudara
sendiri, karena itu perlu ditolong dan dilindungi.
Menurut saya hanya dalam tindakan nyata melalui usaha
menolong para korban fungsi agama menjadi nyata.

Apakah agama benar-benar mempunyai makna fungsional
ditentukan oleh apakah ia mempunyai nilai praksis.
Tanpa nilai praksis, ia tidak berfungsi. Agama-agama,
bila benar-benar mau berfungsi, harus bersiteguh hati
menerobos kebekuan dogmatisme dan ritualismenya, dan
mulai menaruh perhatian yang amat serius terhadap
tantangan-tanangan etis. Ketika agama-agama secara
sendiri-sendiri menyadari tantangan-tantangan etis
ini, ia akan menyadari bahwa tantangan-tantangan etis
ini adalah tantangan-tantangan bersama.
Masalah-masalah etis mendasar yang sedang kita hadapi
semuanya adalah masalah bersifat “lintas agama”, yaitu
masalah-masalah yang menyangkut kemiskian,
ketidakadilan, kebebasan, HAM, demokrasi, lingkungan
hidup, kesenjangan sosial dan sebagainya adalah
masalah-masalah yang tidak membeda-bedakan agama.
Bencana tsunami adalah bencana nasional. Bencana
tsunami adalah bencana kita bersama. Dalam hal inilah
agama-agama sangat berperan menyadarkan umatnya agar
memandang bencana tsunami ini sebagai masalah bersama,
yang harus dihadapi dan ditanggulangi secara
bersama-sama. Bidang yang mempersatukan semua umat
manusia dan semua agama dalam bencana alam ini adalah
bidang “humanitas” atau “kemanusiaan”. Pokok humanitas
berhubungan dengan persoalan bagaimana mengakui
kemanusiaan orang lain juga, dan dari sana bertolak
untuk menggumuli permasalahan bersama manusia dan
aspirasi bersama manusia. Agama, daripada
memacah-belah umat manusia, seharusnya mempersatukan
umat manusia. Keprihatinan sosial bersangkut-paut
dengan masalah-masalah sosial yang dihadapi bersama
oleh umat beragama.

Menurut Hans Kung, agama ditempatkan secara positif
jika agama itu berfungsi dalam dataran humanitas,
dalam dataran yang di dalamnya doktrin iman dan moral,
ritus dan institusi, berkembang dalam identitas para
penganutnya (baik laki-laki dan perempuan), sense of
meaning dan sense of dignity, dan membiarkan mereka
mendapatkan eksistensi yang berarti dan bermanfaat.
Humanitas yang benar mengimplikasikan agama yang
benar. Itu berarti baha humanum (penghormatan terhadap
martabat manusia dan nilai-nilai dasar) adalah syarat
minimal dari setiap agama: di mana perasaan religius
yang autentik direalisasikan, paling sedikit ada
humanitas (kriteria minimal). Agama yang benar adalah
pemenuhan humanitas yang benar. Itu berarti bahwa
agama (sebagai ungkapan yang mencakup semua makna,
nilai-nilai agung, kewajiban tanpa syarat) adalah
merupakan implikasi yang optimal sebagai realisasi
dari humanum: agama secara paertikular (kriteria
maksimal) di mana humanitas harus direalisasikan dan
dinyatakan secara konkrit sebagai suatu kewajiban yang
benar-benar tanpa syarat dan universal. Jadi agama
baru benar-benar agama jika agama itu berfungsi dalam
dataran humanitas. Dalam hal ini, menurut saya
pemahaman Kung ini sangat membantu agar agama-agama
menyadari tugas dan fungsinya untuk humanitas. Karena
itulah agama-agama terpanggil dan berkewajiban
meresponi bencana tsunami yang sedang melanda
saudara-saudara kita di Aceh dan di Sumatera Utara.
Adalah tugas dan kewajiban agama-agama di Indonesia
untuk menolong orang-orang yang menjadi korban bencana
tsunami. Menurut Frans Magnis Suseno, tanda keagamaan
yang bermutu adalah keterbukaannya dalam solidaritas
spontan dengan mereka yang menderita, tertinggal,
lemah, para korban. Apa yang kita perbuat untuk
saudara-saudara kita di Aceh adalah untuk membuat
mereka dapat mengalami bahwa mereka tidak sendirian,
bahwa betul-betul orang-orang dari lain daerah di
Indonesia dan dari umat lain turut peduli kepada
mereka.

Kita menyaksikan solidaritas terhadap masyarakat Aceh
dan Nias begitu tinggi. Di mana-mana ada penggalangan
dana dan barang kebutuhan bagi para korban. Berbagai
lapisan masyarakat dari beragam agama, suku, dan
beragam status sosial berbondong-bondong berbuat
kebajikan. Bahkan, dengan keiklasan yang amat tinggi
banyak yang mendaftar sebagai relawan. Seluruh umat
beragama juga tidak henti-hentinya memanjatkan doa
untuk korban bencana. Solat gaib digelar di hampir
seluruh masjid di Indonesia. Gereja, Pura, dan
tempatlain juga melakukan aktivitas yang sama. Doa
bersama juga digelar masyarakat lintas agama. Aksi
kemanusiaan dan doa itu adlaah modal masa depan kita,
masa depan Aceh. Mari kita bangkitkan spiritnya. Mari
kita besarkan hatinya bahwa mereka tidak sendirian.
Seluruh bangsa ini adalah sahabatnya, saudaranya. Kita
akan ikut dalam suka, kita akan ikut dalam duka
mereka. Karena kita semua mencintai Aceh dan Nias.

Dalam situasi bencana, agama-agama terpanggil untuk
memberikan pengharapan. Pengharapan di tengah-tengah
situasi penderitaan, kematian prematur korban. Di
tengah dunia yang tampak buram inilah komunitas
manusiawi-beriman dipanggil sebagai komunitas
pengharapan. Memang kita tidak dapat melakukan segala
sesuatu. Namun, kita dapat berbuat sesuatu bagi para
korban. Solidaritas mulai dari kesadaran humanitas
kita sebagai komo socius terhadap the suffering
others. Solidaritas tumbuh dari praksis Allah sendiri
yang berkenan menjumpai kita dalam realitas
penderitaan dunia. Kesaksian bersama kita sebagai
komunitas pengharapan dapat memberi penghiburan,
membalut luka-luka, dan memberi inspirasi kepada jauh
lebih banyak korban yang mengalami penderitaan. Kasih
menggerakkan tangan kita sebagai komunitas
manusiawi-religius untuk mengulurkan tangan kepada
mereka yang terluka, kehilangan tempat tinggal, karena
bencana kemanusiaan. Sebagai komunitas
manusiawi-beriman, kita diundang dan dipanggil memberi
kesaksian komunal mengenai kasih Allah, terutama
kepada mereka yang mengalami penderitaan.

http://g13b.situsgd.web.id/2008/04/01/fungsi-dan-peranan-agama-dalam-bencana/

Komentar bertahan »

BERSAHABAT DENGAN ALAM, BERSAHABAT DENGAN ANCAMAN

Ahmad Gibson al-Bustomi

Pendahuluan:

1. Paradigma Ancaman

Persitiwa bencana Tsunami di Aceh, ternyata memiliki
pengaruh yang tidak kecil, bukan hanya pada masyarakat
Aceh, akan tetapi juga pada masyarakat lainnya di
Indonesia. Sebuah peristiwa yang memiliki dampak yang
luas, melampaui apa yang dapat kita bayangkan. Aceh
dengan Tsunamina merupakan fenomena yang sangat
kompleks, dan kini malah jangan-jangan berubah menjadi
fenomena misterius yang tidak bisa disentuh oleh
orang-orang awam, terutama yang jauh dari Aceh.

Selain itu, saya mempertanyakan suatu persoalan
mendasar berkenaan dengan bencana Tsunami, dan
bencana-bencana lainnya di Indonesia, apakah apa yang
terjadi betul-betul sebagai bencana alam atau tak
lebih dan tidak kurang sebagai konsekwensi dari
terjadina bencana lain yang terjadi di Indonesia?
yaitu bencana “kemanusiaan”. Orang bisa berkilah bawah
bencana Tsunami merupakan bencana yang murni
disebabkan oleh alam, yang sulit diduga dan sulit tuk
diatasi penyebabnya, serta segudang alasan lainnya;
akan tetapi bagaimana dengan bencana longsor, banjir,
kebakaran hutan, bencana yang disebabkan oleh
pemanasan global (global warming), pendangkalan dan
pencemaran sungai, dan lain sebagainya? Sejumlah
bencana yang diakui atau tidak sumbangsih manusia
dalam terjadinya bencana tersebut sangatlak besar,
kalau tidak dikatakan bahwa bencana tersebut emang
dibuat oleh manusia, baik secara langsung atau tidak.

Salah satunya, dengan munculnya gagasan untuk
mengenalkan segala hal yang berhubungan dengan bencana
dan cara menghindarinya kepada siswa SD melalui
kurikulum tertentu. Gagasan dan upaya yang perlu
mendapatkan acungan jempol, karena gagasannya saja
sudah merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab
yang harus mendapat dukungan dari berbagai pihak,
apalagi karena gagasan ini tidak hanya berhenti di
wacana dan gagasan belaka, akan tetapi berujung pada
upaya untuk mengaktualisikannya, yaitu dalam bentuk
penyususnan kurikulum dan buku.

Dalam konteks itulah, ketika terjadi bencana Tsunami
di Aceh, saya menulis sebuah artikel di Harian Pikiran
Rakyat, dengan judul : Bencana Alam atau Bencana
Kemanusiaan?; Berkaca dari Tahun Bencana Indonesia.
Saya sebut tahun bencana, karena entah kabetulan atau
bukan, bencana Tsunami bukanlah satu-satunya bencana
yang terjadi di Indoensia, pada tahun itu dan juga
tahun-tahun sebelumnya. Namun, dengan terjadinya
bencana Tsunami pada tahun itu, seperti ada kata
sepakat, dengan momentum peristiwa Tsunami di Aceh,
untuk menjadikan tahun itu sebagai tahun bencana.
Kalau saja bencana Tsunami di Aceh tidak terjadi saya
sulit tuk percaya bahwa kita sebenarnya dikelilingi
oleh sejumlah ancaman dalam bentuk bencana yang bisa
merengut riuan, bahkan ratusan ribu korban hanya dalam
hitungan menit. Keraguan ini terbukti bahwa kini efek
psiko-sosial terhadap masyarakat Indonesia secara umum
dari peristiwa bencana Tsunami di Aceh dan di beberapa
tempat lainnya mulai agak surut, dan hanya sekedar
menjadi kenangan masa lalu yang kelam. Padahal
peristiwa tersebut bisa dijadikan moment strategis
untuk memupuk kepedulian dan kepekaan sosial
masyarakat dan negera terhadap ancaman bencana (dengan
berbagai variasinya). Memupuk kesadaran akan
pentingnya memelihara dan melestarikan alam dan
lingkungan sosialnya secara proaktif. Kesadaran untuk
menjaganya, memelihara dan melestarikan alam penting
dengan dasar bahwa:

1. Alam merupakan bagian integral dari kehidupan
masyarakat yang senantiasa melakukan respons terhadap
setiap sikap dan prilaku masyarakatnya. Alam bukanlah
suatu unsur kehidupan masyarakat yang bersikap statis
dan tidak memiliki mekanisme timbal balik terhadap
setiap perlakuan yang diterimanya.

Alam layaknya seperti komunitas sosial (sebagai suatu
eko-sistem yang saling berhubungan seperti layaknya
sebuah masyarakat) yang memiliki daya pertahanan diri
(self defensive) terhadap setiap perlakukan negatif
dan mengancam dari lingkungan sosial manusia yang
menempatinya. Demikian juga alam memiliki mekanisme
pelayanan dan reward terhadap setiap perlakukan
positif dari lingkungan sosial yang menempatinya. Alam
seolah-olah memiliki jiwa (bukan sekedar daya hidup
yang mekanis alamiah). Seperti api dan juga air, ia
merupakan sahabat terdekat manusia dalam kehidupannya,
akan tetapi ia bisa juga menjadi musuh yang senantiasa
mengancam jiwanya bila manusia salah dalam menyikapi
dan memperlakukannya.

Suatu paradigma yang dimiliki oleh pada umumnya
masyarakat tradisional di mana pun di seluruh dunia,
yang membuat masyarakat senantiasa bersikap ‘arif dan
“etis” terhadap alam sekitarnya. Paradigma yang telah
melahirkan sejumlah ke’arifan lokal dalam setiap
masyarakat tradisonal.

2. Ancaman bencana bukan hanya (tidak selalu)
merupakan mekanis alami’ah yang terlepas dari prilaku
manusia terhadap alam (dalam bahasa agama sebagai
“kehendak Tuhan”), akan tetapi merupakan timbal balik
dari perlakukan manusia terhadap alam. Dengan
demikian, ancaman bencana sebenarnya bisa dihindari
apabila masyarakat sejak awal selalu berlaku ‘arif
terhadap lingkungan alamnya.

3. Berdasarkan konteks dan paradigma inilah sebenarnya
“Bersahabat dengan Ancaman” bisa dirumuskan. Sehingga,
konsep Bersahabat dengan Ancaman tidak lagi dipahami
sebagai sikap putus asa dalam menghadapi
ketidakpedulian masyarakat dan negara terhadap
sejumkah kemungkinan terjadinya ancaman bencana.
Melainkan, sebagai sikap yang muncil dari kesadaran
yang integral dan mendalam terhadap kesatuan
manusia-alam. Dengan demikian, “Bersahabat dengan
Ancaman” merupakan kelanjutan dari “”Bersahabat dengan
Alam”. Kita tidak mungkin “Bersahabat dengan Ancaman”
apabila kita tidak bersahabat dengan Alam.

2. Masyarat dan Bencana

Terminologi bencana memang sangat bersifat “manusia”.
Maksudnya, terhadap sebuah peristiwa dalam hal ini
peristiwa yang berlangsung pada alam, manusia
memberikan nilai berdasarkan akibat yang
didapatkannya. Dan ketika peristiwa alam itu merugikan
manusia, disebutnya sebagai bencana (menguntungkan
atau merugikan).

Pada awalnya, ketika peran manusia dalam
“mengendalikan” atau merekayasa kejadian alam masih
sangat kecil atau hampir tidak ada, manusia cenderung
untuk mengatakan bahwa apa pun yang terjadi dengan
alam dan apa pun yang manusia terima sebagai akibat
dari peristiwa alam itu, manusia cenderung bersifat
pasrah. Kalau pun manusia melakukan sejumlah upaya
untuk menghindari bencana-bencana itu, upayanya tidak
secara langsung menyentuh peristiwa bencana itu
sendiri, melainkan pada sesuatu yang diyakininya
sebagai sumber (pembuat) bencana yang bersiafat supra
natural. Hal tersebut, sebenarnya sanagt diba
dimengerti, selain karena pengetahuan manusia tentang
peristiwa-peristiwa alamiah masih sangat sederhana,
tetapi juga karena manusia merasa tidak melakukan
sesuatu dengan alam yang bisa mengakibatkan terjadinya
“bencana”. Sekuat-kuatnya manusia, sulit untuk
dimengerti bila ia sanggup menimbulkan terjadinya
gunung meletus, longsor atau peristiwa alaman lainnya.

Oleh karena itu, manusia menduga-duga bahwa sejumlah
bencana itu sebagai balasan terhadap prilaku moral
yang dilakukan manusia yang tidak berkenan dengan
sesuatu yang “menguasai” peristiwa-peristiwa alam.
Alam dipersonifikasi sebagai sosok “hidup” yang
memiliki karakter dan kepribadian sebagaimana halnya
manusia: punya perasaan, emosi dan lain sebagainya.
Ketika manusia bersikap “‘arif” terhadap sesamannya
dan juga terhadap alamnya, serta mengatur kehidupanya
berdasarkan norma-norma tertentu, mereka akan
menemukan kehidupannya yang lebih baik. Maka ketika
hasil berburu atau bercocok tanam mereka bagus, itu
disikapi sebagai “sabda” bahwa manusia telah dengan
baik menjaga norma dan moralitasnya. Dan sebaliknya,
mereka melihat bahwa bencana alam merupakan “sabda”
yang mengabarkan adanya penyelewengan dan pelanggaraan
terhadap norma-norma tersebut. Oleh karena itu,
penyelesaian terhadap masalah bencana, baik pasca
bencana maupun antisifasi terhadap kemungkinan
terjadinya bencana cenderung bersifat “moral” dan
ritual, bukan aktivitas “teknis”.
Berbeda dengan manusia modern, ketika keterlibatan
manusia dalam peristiwa alam semakin besar, maka
perspektif manusia terhadap bencana pun berubah.
Bencana tidak lagi dihubungkan dengan prilaku moral
manusia yang menyinggung sesuatu yang “menguasai”
peristiwa di balik bencana, melainkan sebagai fenomena
alam yang bersifat murnai. Dan, hubungan manusia
dengan peristiwa alam adalah hubungan kausal sebagai
akibat manusia melakukan rekayasa dan ekplorasi
terhadap alam. Secara umum, alam selalu berada dalam
kondisi “stabil”, dan ketika stabilitasnya berubah dan
terganggu, alam secara alamiah akan melakukan proses
stabilisasi untuk mengembalikan kondisinya ke kondisi
awal. Dalam kasus inilah, biasanya bencana itu dialami
manusia. Dan itu terjadi, karena kontrol dan
eksplorasi manusia tehadap alam tidak (kurang)
disertai dengan upaya-upaya yang berimbang dengan
proses pengendalian untuk selalu mengupayakan proses
ekplorasi tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan
stabilitas alam. Sebagai contoh sederhana, menebang
sebatang pohon diikuti dengan menanam sebatang pohon
yang sama. Hal yang bisa saja kita sebut sebagai
moralitas alamiah atau ke’arifan alamiah. Ke’arifan
dan moralitas yang sebenarnya telah dimiliki oleh
masyarakat tradisional yang tentunya didasarkan pada
paradigma yang berbeda, akan tetapi prilaku
“teknisnya” kurang lebih sama.
Dalam konteks inilah, dalam era modern, bencana dapat
dibagi dua. Pertama bencana alam murni ang merupakan
mekanisme global alam dalam proses equilibriumnya,
yaitu proses alamiah alam dalam mengembalikan
keadaannya ke keadaan stabil. Dan kedua, bencana
sebagai akibat dari proses rekayasa dan eksploitasi
alam yang dilakukan manusia yang tidak diimbangi oleh
pertimbangan-pertimbangan dan upaya proses
mengembalikan keadaan alam dalam kondisi stabilnya.
Manusia “modern” sedemikian dekat dengan alam, akan
tetapi tidak pernah bisa disebut bersahabat. Kedekatan
yang bersifat eksploitatif.

Biaya dan upaya untuk mengembalikan kondisi alam ke
keadaan stabil memang lebih mahal, karena cenderung
dilakukan secara acak dan tidak sistematis. Lebih dari
itu, mahal karena harus dibayar dengan keadaran moral
dan mentalitas ekologis. Sementara eksploitasi
dilakukan secara terencana dan sistematis untuk
mendapatkan hasil yang banyak-banyaknya. Eksploitisi
dianggap lebih menjanjikan kesekahteraan material,
sementara memperbaikinya harus menyisihkan sebagaian
dari kesejehteraan material tersebut. Jarang yang
secara moral memiliki kesadaran bahwa perbaikan
lingkungan alam justru akan memperpanjang kemungkinan
bagi terjaminnya kesejahteraan material tersebut.
Alam, Ancaman Bencana dalam Wacana Pendidikan di
Indonesia

Sejak SD kita kita telah dibekali pengetahuan tentang
ilmu bumi, berkenaan dengan pengetahuan mekanisme
alami’ah tentang apa yang terjadi dibelahan bawah
tanah, permukaan tanah bahkan apa yang terjadi di
kawasan atmosfir bumi kita. Dulu waktu SD pula saya
sering mengikuti kegiatan “Rak Gantang” (penghijauan
di hutan terdekat sekitar sekolah ), baik sebagai
kegiatan kepramukaan maupun kegiatan yang
dikoordinasikan oleh pemerintah daerah yang melibatkan
sekolah-sekolah.
Bila kegiatan pramuka mengadakan acara camping
(Persami internal sekolah atau camping gabungan dengan
pramuka sekolah lain) selalu ada kegiatan penghijauan
atau paling tidak membersihkan lingkungan hutan dalam
diameter tertentu dari lingkungan sekitar tempat
berkemah. Dan itu senantiasa dijelaskan oleh guru
pembimbing kepramukaan tentang mengapa kita melakukan
kegiatan penghijauan dan membersihkan lingkungan hutan
dalam hubungannya dengan pengetahuan kita tentang ilmu
alam yang diajarkan di bangku sekolah. Tentang
tanggungjawab kita terhadap lingkungan sekitar serta
akibatnya bila kita tidak peduli dengan lingkungan
alam.

Dengan demikian, paling tidak secara teoritis, dunia
pendidikan sama sekali tidak bisa dianggap tidak
memperkenalkan persoalan alam, bencana dan hal-hal
yang berkenaan dengannya. Harus diakui memang bahwa
pengetahuan “teknis” tentang bagaimana menghadapi
ancaman bencana merupakan hal yang baru dalam dunia
pendidikan di Indoensia. Sedangkan (di sisilain)
gerakan untuk mencintai dan secara proaktif dalam
melindungi dan melestarikan lingkungan alam dan
gerakan penghijauan dan melindungi hutan masih
bersifat pasif dan atau menunggu sabda dan program
dari pemerintah. Hal ini bisa dipahami, karena peran
dan “campur tangan” pemerintah dalam dunia pendidikan
masih sangat kuat, sehingga menumbuh-suburkan sikap
“tak kratif dan proaktif” dunia pendidikan terhadap
persoalan-persoalan di luar benteng sekolah.

CATATAN DAN ULASAN TERHADAP BUKU
“Bersahabat dengan Ancaman”

Catatan dan Ulasan Pertama; Latar Belakang dan Walayah
Bahasan Buku.

Bersahabat dengan Ancaman, bagi tatapikir awam, judul
buku ini yang benar-benar propokarif, bahkan cenderung
tak berkonteks. Betapa tidak? Siapa yang begitu berani
mau bersahabat dengan ancaman, apa lagi kalau ancaman
itu adalah sesuatu yang mengancam jiwanya, atau
sesuatu yang dicintainya. Orang cenderung untuk
berpikir bagaimana menghindari ancaman, dan bukannya
bersahabat. WALHI dalam buku itu, yang diwakili oleh
Chalid Muhammad sebagai Direktur Eksekutif Nasional
WALHI, dalam tulisan Seuntai Kata-nya sebagai
pengantar dari team penulis (?) menjelaskan :

“Buku ini adalah salah satu bagian dari upaya WALHI
untuk menguatkan masyarakat, khususnya anak-anak
(dalam, penulis) menghadapi anacaman bencana. Berkawan
dengan ancaman, bersiasat menurangi resiko bencana
memiliki makna: Ancaman bencana harus dipamahi dengan
sungguh-sungguh agar kita lebi waspada dan lebih siap.
Waspada dan siap ketika bahaya datang mengancam.
Anak-anak lebih siap apa yang harus dilakukan, ke mana
harus menyelamatkan diri, bertahan hidup atau
mendapatkan bantuan”.

Secara ringkas, dikatakan “Bersahabat dengan Ancaman,
merupakan panduan bagaimana kita bersikap atas ancaman
bencana”.

Dengan argumen dan penjelasan tersebut, WALHI
tampaknya menawarkan paradigma baru dalam menghadapi
ancaman (dalam hal ini ancaman bencana alam, atau
bencana yang disebabkan oleh kondisi alam tertentu).
Dalam Bab Pendahuluan dari buku “Bersahabat dengan
Alam” (selanjutnya disebut BDA) seri Buku Panduan
Pendidikan Pengelola Bencana untuk Anak Usia Sekolah
Dasar , terdapat sub bab dengan judul “Mungkinkah
Indonesia Selamat Melewati Bencana?”. Dalam sum bab
tersebut disebutkan bahwa secara geologis Indonesia
merupakan wilayah yang berada dalam Pacific Ring of
Fire yang membawa berekah sekaligus musibah. Saya
lebih sreg untuk menyebutnya sebagai surga bencana
(Negeri Bencana, dalam “Bersahabat dengan Alam” seri
Buku Bacaan Murid……”, halaman 5). Membawa berekah
karena Indonesia menjadi negara yang subur dan kaya
mineral, tetapi juga menjadi sarang musibah karena
posisi tersebut menciptakan serangkaian gunung api
yang sewaktu-waktu bisa meletus menimbulkan gempa dan
sewaktu-waktu bisa menyemburkan isi perut bumi (lahar
dan lapa). Bangsa Indonesia tidak mungkin bersama-sama
mengungsi dari negara ini. Selanjutnya, dalam buki ini
disebutkan, “Bagi bangsa Indoenesia tidak ada pilihan
untuk selamat selain harus mampu mengelola berekah dan
(mengelola?)musibah dari bencana. Kemampuan mengelola
bencana adalah prasyarat penting terjaminnya
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.”
Bila kita menilik dengan seksama dalam Bab MENGELOLA
BENCANA DALAM Sub Bab Bencana di Indonesia, kita akan
melihat bahwa bencana yang diakibatkan oleh posisi
Indonesia yang berada pada Pacific Ring of Fire ada
tiga jenis bencana (bila saya tidak salah duga),
yaitu: Gunung Meletus, Gempa Bumi, dan Tsunami ; dan
tujuh yang lainnya kurang lebih tidak berhubungan
langsung dengan posisi tersebut, bahkan ada yang tidak
berhubungan sama sekali.

Dalam tulisan ini, saya tidak akan mengomentari materi
(tulisan) tentang segala aspek berkenaan dengan
bagaimana suatu bencana terjadi dan sejumlah istilah
teknis (teknis disiplin ilmiah) berkenaan dengan hal
itu, karena saya sama sekali buta, tidak memiliki
pengalaman dan bukan ahlinya dalam bidang itu.
Aspek-aspek yang akan saya komentari hanyalah dari
sisi konsistensi dari entri buka serta sejumlah hal
yang berkenaan dengan pengetahuan yang bersifat umum
berkenaan dengan tema yang sedang kita bicarakan, yang
saya yakin semua orang mengetahuinya, walau hanya
sedikit.

I

Bila kita simak, sejak awal buku ini didasarkan pada
asumsi-asumsi tentang bencana alam “murni” yang
terjadi sama sekali di luar “campur tangan” manusia,
seperti gempa bumi dan Tsunami yang disebabkan oleh
aktivitas kulit bumi, serta bencana yang disebabkan
oleh Letusan Gunung Berapi. Hal ini pun dapat dilihat
dari tema “Tsunami di Aceh” selalu menjadi dasar untuk
menyadarkan pembaca tentang pentingnya pengelolaan
bencana. Dan juga, berkenaan dengan posisi indonesia
yang berada dalam Pacific Ring of Fire. Tapi kemudian,
temanya mengembang pada bencana-bencana lain termasuk
pada bencana yang sama sekali tidak bisa disebut
sebagai bencana alam seperti konflik sosial, penyakit,
hama , dlsb. Keberadaan bencana lain selain bencana
alam (murni) baru dijelaskan kemudian dalam Bab
tentang “Bencana di Indoensia”, tidak disinggung dalam
Bab Pendahuluan, sebagai bagian tulian awal yang
menjelaskan inti dan latar belakang isi buku tersebut.

Secara lebih spesifik, pembagian bencana (di
Indonesia) dalam dua kategori (bencana karena alam dan
manusia) ada di Buku Bacaan untuk Murid (halaman 30).
Pengembangan tema tersebut bukan salah bahkan sama
sekali bukan salah. Karena, semuanya memang terjadi di
Indonesia. Mungkin kita malah perlu bertanya, adakah
bencana di negara-negara lain yang tidak (belum)
terjadi di Indonesia, kecuali bencana yang disebabkan
bom Atom dan badai salju atau badai gurun?
Persoalannya (berkenaan dengan buku ini) adalah
berkenaan dengan daya serap anak didik (murid) SD
untuk memahami dan kesanggupan mereka untuk membaca
buku yang demikian kaya dengan istilah-istilah teknis
ilmiah, sementara mata pelajaran beserta buku-buku
matapelajaran lainnya yang kini ada sudah cukup
membuat mereka lupa untuk bernapas. Karena memang,
kurikulum sekolah di kita memang dikenal dengan
banyaknya jumlah mata pelajaran, baik dari sekolah
dasar hingga perguruan tinggi, yang menuntut siswa dan
mahasiswanya untuk serba bisa, atau malah tak bisa
apa-apa.

II

Ungkapan “Bagi bangsa Indoenesia tidak ada pilihan
untuk selamat selain harus mampu mengelola berekah dan
musibah dari bencana. Kemampuan mengelola bencana
adalah prasyarat penting terjaminnya kelangsungan
hidup Bangsa dan Negara Indonesia” , bagi saya
merupakan ungkapan yang menurut saya sangat aneh
apabila kalimat ini merupakan kalimat yang monolit dan
terpisah bahkan terlupakan dari “kemampuan mengelola
alam”.
Seperti saya sampaikan pada tulisan Pendauluan tulisan
ini, bahwa bencana lebih banyak merupakan respons dari
alam terhadap perlakuan manusia terhadap alam itu
sendiri. Apabila masyarakat tradisional telah
menyadari hal itu, sulit dipahami apabila masyarakat
modern dengan kemodernan berpikir dan metodologi
ilmi’ahnya begitu sulit untuk menerima dan memahami
kenyataan terebut. Terlebih masyarakat Indoensia yang
mayoritas Islam, yang dengan tegas al-Qur’an
menyebutkan bahwa bencana (kerusakan di muka bumi) ini
tak lebih tak kurang disebabkan oleh tangan-tangan
manusia itu sendiri. Apa yang diungkap oleh al-Qur’an
ini merupakan suatu ekspresi ke’arifan yang akrab dan
lebih banyak melayang-layang dalam pikiran dan
keyakinan religius belaka, akan tetapi sangat asing
dalam wujud kehidupan riil umat Islam.

Catatan dan Ulasan Kedua; Kearifan Lokal yang
berhubungan dengan Bencana.

Fenomena terselamatkannya sebagian besar masyarakat
Simeulue dari bencana Tsunami di Aceh pada tahun 2005
lalu telah mengangkat eksistensi tradisi dan
“ke’arifan lokal”. Yaitu tradisi masayarakt Simeulue
ketika ada gempa besar untuk segera pergi/lari ke
gunung atau tepat yang tinggi sambil meneriakkan
“smong!”. Bentuk ke’arifan lokal yang relatif mudah
dimengerti dan dipahami, terutama dalam hubungannya
dengan kondisi masyarakat Simeulue yang berada di
sebuah pulau dan lingkungi oleh lautan yang sangat
dekat dengan tempat di mana maysrakat berada. Setiap
gempa besar cenderung mengakibatkan aktivitas laut
(ombak) menjadi besar dan menyapi daratan sekitar
pantai, sehingga jalan keluar satu-satunya adalh lari
ke tempat yang lebih tinggi, “Smong!”.

Pada hampir semua masyarakat tradisional, khususnya di
Indonesia, dikenal upacara dan mantera untuk
menghindarkan atau menjaga terjadinya “bencana”, tulak
bala (tolak bala). Selain itu terdapat juga sejumlah
kepercayaan yang hidup dalam masyarakat yang
katakanlah “berbau” mitologis. Mitos-mitos tersebut
tersebut hanya bisa “digunakan” atau menjadi indikasi
bahwa bencana alam tertentu memang sudah dikenal dan
biasa terjadi di daerah tersebut, akan tetapi sulit
dipastikan “jamnian ilmiahnya”. Kanapa hal itu menjadi
penting, karena buku ini memang diperuntukkan bagi
siswa di sekolah yang paradigma pengajarannya tentunya
didasarkan pada upaya untuk mengajarjan dan mendidik
anak-anak untuk berpikir rasional dan ilmi’ah. Sulit
dibayangkan bagaimana Guru mata pelajaran ini
(Bersahabat dengan Ancaman, Bencana) harus menjelaskan
hubungan ilmiah dan rasional antara terjadinya bencana
dengan cerita-cerita mitologis yang dikenal dalam
masyarakat. Sebagai contoh, bagaimana menjelaskan
keberadaan “Paku Bumi” dalam mitos yang hidup pada
masyarakat di Lereng Gunung Slamet. Atau hubungan
antara awan yang berbentuk garis di Yogyakarta dengan
gempa bumi, dan lain sebagainya. Dengan kata lain,
harus dilakukan pengkajian yang seksama tentang
ke’arifan lokal yang berhungan dengan fenomena bencana
ini bila akan dijadikan “materi pelajaran” di sekolah,
khususnya bagi siswa tingkat sekolah dasar.
Bila kita simak ketiga buku “Bersahabat dengn Ancaman”
sangat miskin dalam menjelaskan tema tentang ke’arifan
lokal ini, sehingga akan menyulitkan guru pengajar
dalam menjelaskannya kepada anak didiknya. Alih-alih
menambah kejelasan bagi anak didiknya malah
membingunkan dan menyulitkan mereka. Bukan mustahil,
malah guru pengajarnya pun mengalami hal yang kurang
lebih sama dengan muridnya.

Fenomena dari tradisi “Nga linon fesang smong” pada
masyarakat Simeulue tampaknya merupakan tradisi yang
tidak terlalu berhubungan dengan unsur kepercayaan
yang berbau “mitik”, berbeda dengan tradisi
kepercayaan “Paku Bumi” pada masyarakat Lereng Gunung
Slamet Yogyakarta yang sarat dengan nuansa mitik, atau
tradisi kepercayaan sejenis pada masyarakat lainnya.
Reasoning atau penjelasan untuk kedua jenis tradisi
tersebut bisa berbeda sifatnya, yang pertama berbau
“teknis-pragmatis” sedang yang kedua lebih bersifat
simbolik-mitologis.

Catatan dan Ulasan Ketiga; Bencana dan Pelestarian
Alam.

Menyimak kembali Judul buku tersebut: Bersahabat
dengan Ancaman, saya merasa perlu untuk menambahkan
sebuah tanda tanya di akhir judul buku itu (di dalam
kurung, ?). Pernyataan ini tentunya bukan untuk
kemudian dianggap sebagai anjuran atau saran untuk
benar-benar menambahkan tanda tanya pada judul
tersebut; melainkan tanda tanya yang diletakkan dalam
benak saya, atau benak semua orang yang membacanya.

Kenapa tanda tanya itu tiba-tiba muncul dalam benak
saya?

Pertama; Judul tersebut menyiratkan bahwa bangsa kita
adalah bangsa yang awam terhadap ancaman (dari adanya
bencana), atau seolah-olah bangsa kita tidak pernah
mengenal kata ancaman bencana dan mengalami bencana,
khususnya ancaman “bencana alam murni”.

Apakah kita (bangsa Indoensia pada umumnya) sedemikian
awam dengan ancaman-ancaman dalam kehidupannya?
Terutama ancaman dari lingkungan alamnya. Padahal di
Indonesia umumnya, dan di Jawa Barat khususnya bukan
hal yang baru dalam hal menghadapi bencana, dan telah
banyak memakan korban (baik jiwa, maupun harta); baik
yang dipublikasikan maupun tidak. Dalam “bawah sadar”
pemahaman teologis mereka, telah terpatri bahwa
kematian dan kerugian yang disebabkan bencana alam
bukanlah sesuatu yang perlu disasalkan, karena hal itu
merupakan salah satu dari kuasa Ilahi yang tidak bisa
dihindari.

Kedua, sejumlah tradisi, mitos, ritual dan acara-acara
seni tradisi yang digelar dan diselenggarakan oleh
masyarakat Sunda (dan masyarakat mana pun di
Indonesia) tidak sedikit berhubungan dengan bagaimana
cara menolak bala (bencana), dan memperkirakan
(Sunda=Uga) tentang akan terjadinya bencana, serta
isyarat tentang sebab tertentu yang akan mengakibatkan
terjadinya bencana, baik dalam bentuk bencana alam,
maupun penyakit, bahkan juga termasuk bencana yang
disebabkan oleh hal-hal yang sifatnya supranatural.

Ketiga, kalau kita melihat sejumlah komunitas
masyarakat tradisi di Jawa Barat, kita akan melihat
penataan kampung yang memiliki dasar pertimbangan
pelestarian lingkungan dan menghindari terjadinya
bencana.

Keempat, sangat bernuansa pesimisme. Pembudayaan dan
upaya pelestarian lingkungan hidup dengan berbagai
cara seolah-olah seperti upaya mendirikan benang
basah, ngudag kalangkang heulang. Maka muncullah upaya
yang sistematis untuk mensosialisasikan gerakan
sosialisasi mitigasi (meminimalkan dampak bencana
terhadap kehidupan manusia), program penanggulangan
bencana dan penanganan pasca bencana. Sikap pesimis
ini tampak pada kesadaran akan bencana tidak seimbang
dengan gerakan pelestarian lingkungan hidup
(Bersahabat dengan Alam).
Bersahabat dengan Alam (lingkungan Hidup) kini
merupakan wacana (dan kata-kata) yang demikian akrab
dalam masyarakat kita (baik kalain umum maupun
terbatas), akan tetapi tidak demikian dengan
aktualisasinya dalam kehidupan seharai-hari masyarakat
kita, Indonesia. Persitiwa Tsunami dan atau peristiwa
letusan gunung Krakatau adalah sebuah kasus spesifik
yang menimbulkan kerugian harta dan korban jiwa yang
sangat besar dan wajarlah bila menjadi perhatian besar
baik dari masyarakat bangsa Inodensia sendiri, maupun
dari dunia. Akan tetapi, ancaman dari bencana bencana
lain yang terjadi akibat tangan-tangan manusia kurang
mendapat perhatian secara “serius”, kecuali ancaman
bencana “terosisme”. Ancaman bencana kebakaran hutan,
longsor dan banjir yang diakibatkan oleh gunung yang
gundul sebagai konsekwensi dari “penebangan liar” atau
pun legal tapi brutal. Hal yang bukan mustahil menjadi
penyebab munculnya berbagai penyakit, termasuk di
dalamnya penyakit sosial, hama, kelaparan, dlsb.
Pemanasan global, adalah fenomena yang paling nyata
dari akibat rusaknya hutan ini, yang kini menjadi
perhatian dunia, akan tetapi di Indonesia hanya
menjadi wacana dan obrolan sambil lalu (NATO, No
Actions Talk Only).

Katakanlah, gunung meletus, tsunami, gempa bumi dan
bencana sejenis tidak bisa ditangglangi dengan gerakan
“Bersahabat dengan Alam”, namun paling tidak bisa
menguranngi kuantitas dan kualitas bencana lainnya
yang kejadiannya disebabkan oleh “tangan-tangan
manusia”.

KESIMPULAN:

1. Sosialisasi “Bersahabat dengan Ancaman” harus
merupakan kelanjutan dari “Bersahabat dengan Alam”,
demikian juga dengan buku yang sedang kita bicarakan
ini. Karena bukankah menjadikan alam dan masyarakat
sebagai sahabat lebih nyaman dari pada menyikapinya
sebagai ancaan. Lebih dari itu, sekap bersahabat
dengan alam paling tidak akan mengurangi (kalu tidak
bisa menghilangkan) ancaman bencana alam dan sosial.
Demikian juga, ancaman bencana alam lebih banyak
karena sikap tidak bersahabat masyarakat terhadap
lingkungan alamnya.

2. Nilai penting membangun kesadaran tentang Alam dan
ancaman bencana kini benar-benar sangat mendesak untuk
segera lakukan dengan bebagai cara yang relevan,
termasuk dalam hal ini menjadikan salah satu kurikulum
di sekolah dasar dan menengah.

3. Pengenalan (pelajaran) tentang alam dan segala
sesuatu yang berkenaan dengannya (melestarikan,
melindungi alam, serta ancaman dan menghadapi ancaman)
perlu diberikan pada anak didik baik sebagai bagian
dari intra kurikuler maupun ekstra kurikuler, baik
secara teoritis (kmampuan cognitive) maupun praktek di
lapangan (psikomotorik) dan lebih dari itu juga upaya
mempertajam kepedulian sosial anak didik terhadap
penderitaan antar sesama anggota masyarakat lingkungan
terdekat dan dunia.

4. Materi (informasi, deskripsi dan cerita), metode
penulisan, grafik dan gambar buku harus benar-benar
dikaji disesuaikan dengan rata-rata kemampuan anak
didik di Indonesia (tidak didasarkan sekolah yang
memiliki kualifikasi plus) serta berdasarkan jenjang
sekolahnya.
_______________
Disampaikan pada Bedah Buku “Bersahabat dengan
Ancaman”, yang diadakan oleh WALHI (Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia), di GedungPLB Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat Jl. DR. Rajiman No. 6; , pada
tanggal 6 Pebruari 2008.

Penulis: Dosen Filsafat dan Teologi Modern di Jurusan
Aqidah Filsafat UIN Bandung; Kepala Pusat Informasi
dan Komputer UIN Bandung; Ketua Divisi Hasan Mustapa
Society pada Yayasan Pasamoan SoPhia Bandung; Dewan
Pakar Kampung Seni Manglayang Bandung Timur.

http://g13b.situsgd.web.id/2008/04/06/bersahabat-dengan-alam-bersahabat-dengan-ancaman/

Komentar bertahan »

Ilmuwan IBM Kembangkan Algoritme Matematika Untuk Bencana Alam

SAN FRANSISCO – Ilmuwan IBM telah menciptakan
algoritme matematika yang dirancang khusus untuk
membantu membuat model dan menangani bencana alam
seperti kebakaran hutan, banjir, penyakit dan
sebagainya.

“Model optimalisasi stokastis? (stochastic
optimization model) IBM dikembangkan oleh ilmuwan
matematika IBM di Lab Penelitian IBM di New York dan
India yang bekerjasama dengan pakar-pakar bisnis dari
IBM Global Business Services dan dengan klien-klien.
Tujuannya adalah agar dapat memberikan lembaga-lembaga
pemerintah, badan-badan pemulihan bencana dan
peruahaan-perusahaan, alat-alat untuk secara strategis
merencanakan alokasi sumber daya secara lebih efektif
dalam menangani dan memitigasikan bencana alam.

Tim matematika IBM bekerja untuk mengatasi
masalah-masalah bisnis, pemerintah dan masyarakat yang
tidak dapat diselesaikan. Matematika melandasi hampir
semua kejadian di dunia ini, dan banyak sekali
permasalahan sosial dan bisnis dapat diatasi dengan
memahami matematika dan menggunakannya untuk
mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang
berbagai jenis data. Ramuan ajaib yang dimiliki para
ahli matematika dikemas dalam algoritme yang unik -
persamaan matematis penting yang dapat membantu
mempercepat dan menyederhanakan pekerjaan-pekerjaan
rumit ke dalam kehidupan sehari-hari ? seperti
menentukan rute tercepat untuk mengantarkan barang,
mendeteksi pemalsuan klaim asuransi kesehatan,
mengotomatisasikan pengambilan resiko yang rumit untuk
lembaga-lembaga keuangan internasional, membuat jadwal
rantai suplai dan produksi di pabrik pemanufakturan
untuk mengoptimalkan efisiensi atau mendeteksi pola
dalam data medis untuk mendapatkan pandangan dan
terobosan baru.

“Tantangannya terletak pada pencocokan teknologi
pemrograman matematis high-end, dengan masalah sosial
dan bisnis yang berdampak besar, yang menggunakan
standar dan platform terbuka. Para peneliti kami telah
mengembangkan solusi-solusi optimalisasi inovatif yang
dirancang untuk menciptakan sebuah peta perjalanan
untuk pengurangan resiko bencana yang responsif,?
tutur Dr. Daniel Dias, Direktur, Lab Penelitian IBM
India.

Penyebaran sumber daya ketika terjadi bencana alam,
seperti air, makanan, mesin-mesin, manusia membutuhkan
perencanaan dan penjadwalan yang rumit. Dan kebutuhan
untuk beradaptasi dengan skenario yang berubah-ubah
seringkali melibatkan sejumlah besar sumber daya,
persyaratan unik yang berdasarkan lokasi, dan
pengerahan SDM yang berbeda-beda untuk masing-masing
sumber daya. Lembaga-lembaga pemerintah menggunakan
sistem yang berbeda-beda untuk mengestimasikan
kebutuhan program mereka, termasuk perencanaan sumber
daya siaga. Namun demikian, belum ada sistem yang
dapat mengatasi kerumitan dalam mengelola bencana
alam.

Semua tantangan ini mendorong IBM untuk mengembangkan
sebuah kerangka kerja penganggaran strategis yang
berskala besar untuk mengelola bencana alam dengan
fokus agar lebih siap menghadapi skenario bencana yang
tidak pasti di waktu mendatang. Algoritme-algoritme
dan model-model optimalisasi yang melandasinya
diprototipekan dalam sebuah program Pemerintah AS,
dimana masalah utamanya adalah bagaimana menyebarkan
sejumlah besar sumber daya penting ke dalam berbagai
skenario bencana. Sistem ini menciptakan sebuah solusi
untuk setiap skenario. Pencanggihan sistem
penganggaran yang ada saat ini meliputi pengembangan
model-model simulasi untuk menilai dan mengevaluasi
dampak berbagai strategi berdasarkan kriteria yang
dipilih klien. Optimalisasi memungkinkan klien untuk
beralih dari satu prioritas ke prioritas yang lain
guna memahami dampak terhadap suatu tindakan performa
tertentu.

Model yang sama dapat dikembangkan untuk mengelola
bencana banjir dan kelaparan di India, atau bencana
alam lainnya di belahan dunia manapun. Sebuah model
yang telah dikembangkan, dikostumisasikan dan
diimplementasikan secara penuh dapat secara signifikan
membantu pendekatan yang diambil sebuah negara untuk
mengurangi resiko bencana dan pengelolaan bencana.

?Kami menciptakan serangkaian aset piranti lunak dan
kepemilikan intelektual yang dapat diterapkan untuk
mengukur dan meningkatkan tingkat kesiagaan dalam
menghadapi bencana alam yang tidak terduga,? jelas Dr.
Gyana Parija, periset senior dan ahli optimalisasi di
Lab Penelitian IBM India di New Delhi. “Sebagian besar
masalah dunia nyata terkait dengan ketidak-pastian,
dan ini menginspirasikan kami untuk mengatasi
tantangan-tantangan dalam pengelolaan bencana alam.”

Sebagai contoh, jika banjir melanda, model pemrograman
stokastis ini akan menggunakan berbagai skenario
banjir, kemampuan mensuplai sumber daya ke berbagai
lokasi terpisah, serta biaya tetap dan variabel yang
terkait dengan penyebaran berbagai sumber daya
pengelolaan banjir untuk mengelola beragam tindakan
resiko. Dengan menggunakan probabilitas-probabilitas
untuk faktor-faktor yang mempengaruhi hasilnya, model
ini menggambarkan bagaimana sumber daya yang terbatas
dapat memenuhi kebutuhan atau kekurangan di waktu
mendatang. Dengan demikian, resiko dan manfaat dari
berbagai kemungkinan dapat ditelusuri.

Pemrograman stokastis menawarkan kekuatan dan
fleksibilitas pemodelan yang lebih besar, tetapi
membutuhkan waktu pemrosesan yang berbiaya tinggi.
Namun demikian, baru-baru ini pemrograman stokastis
mengalami kemajuan berkat pengembangan algoritme yang
lebih efisien dan prosesor komputer yang lebih cepat.
Artinya, kita tidak memprediksi masa depan dengan
peramalan, tetapi kita mengambil keputusan yang
mendukung berbagai skenario yang mungkin. Model ini
memungkinkan kita untuk mengatasi semua tantangan yang
tak terduga, biasanya hanya dalam waktu satu jam, dan
memiliki skalabilitas yang baik sehingga dapat secara
mudah mengelola model yang lebih besar di waktu
mendatang.

“Yang telah kita capai adalah membuat solusi-solusi
optimalisasi seperti ini dapat diakses dan terjangkau
oleh berbagai jenis klien yang beroperasi di
lingkungan sosial-ekonomi yang berbeda,? jelas Tarun
Kumar, seorang periset optimalisasi di Pusat
Penelitian T.J. Watson milik IBM di Yorktown Heights,
New York.

Karena model stokastis kini semakin canggih,
periset-periset seperti Dr. Gyana Parija dari IBM
dapat memasukkan model-model dengan faktor ?manusia?
seperti politik, kebiasaan dan budaya. Dengan masuknya
perilaku manusia ke dalam model, hasilnya semakin
pasti serta lebih akurat dan dapat diterima. (srn)

http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/10/55/99296/ilmuwan-ibm-kembangkan-algoritme-matematika-untuk-bencana-alam

Komentar bertahan »