BENCANA ALAM DAN KRISIS INFORMASI PUBLIK

Agus Sudibyo

Di penghujung tahun 2006, banjir dan tanah longsor
kembali  mengoyak-koyak negeri ini. Skala bencana,
korban dan kerugian yang ditimbulkan bukannya menurun,
tetapi justru semakin memprihatinkan. Pada awal tahun
2007, bencana lain bettubi-tubi menghampiri kita, dari
tenggelamnya beberapa kapal penumpang, hilangnya
pesawat Adam Air, beberapa kecelakaan kereta api.
Terakhir, kita dihadapkan pda wabah flu burung yang
sama-sekali sulit diprediksi persebarannya.

Fakta demi fakta ini jelas harus dipertanyakan.
Berbagai bencana itu, kecuali bencana flu burung yang
benar-benar baru bagi kita, sesungguhnya bukan sesuatu
yang tidak bisa diprediksi. Bukankah belakangan banjir
dan tanah longsor  itu sudah menjadi peristiwa rutin
tahunan ? Bukankah kecelakaan transportasi umum sudah
setiap tahun terjadi ?

Satu permasalahan yang kita hadapi di sini adalah,
kita tak pernah serius belajar dari pengalaman dan
menjadikannya dasar untuk mengambil langkah-langkah
antisipasi. Maka terulanglah apa yang terjadi pada
tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya adalah sikap abai
terhadap informasi, lebih spesifik lagi
informasi-informasi tentang berbagai aspek
penanggulangan kondisi darurat kepada masyarakat yang
membutuhkan. Korban dan kerugian bencana alam semakin
besar karena tidak tersedia cukup informasi yang bisa
digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi
tanda-tanda datangnya bencana, bagaimana
langkah-langkah menyelamatkan diri, bagaimana
berkoordinasi dengan aparat, bagaimana mengakses
bantuan dan seterusnya.  Datangnya bantuan hampir
selalu terlambat juga karena lembaga-lembaga pemberi
bantuan tidak mendapatkan informasi cukup untuk
menentukan bantuan yang paling mendesak, daerah-daerah
yang paling menderita, dan  prioritas-prioritas
tindakan dalam kondisi darurat.

Kelangkaan Informasi Publik

Pada titik ini, segera terlihat kegagalan pemerintah
dalam menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan
serta dalam merancang strategi komunikasi yang
sistematis dan terintegrasi untuk menghadapi situasi
bencana. Tidak jelas benar pola komunikasi seperti apa
yang diterapkan pemerintah menghadapi bencana banjir
dan tanah longsor kali ini. Masyarakat tidak
mendapatkan informasi yang menunjukkan
prioritas-prioritas tindakan pemerintah untuk
menanggulangi kondisi darurat di berbagai daerah.
Alih-alih menyaksikan pemerintah yang secara
konsistens dan bertanggung-jawab berkomunikasi dengan
warganya, publik kemudian dihadapkan adegan
saling-lempar tanggung-jawab antar pejabat publik.
Adegan yang sama, telah terjadi pada diskursus publik
tentang  rekonstruksi Aceh, busung lapar, gizi buruk
dan kasus lumpur lapindo.

Bukankah pemerintah sudah memiliki Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) ?
Kompetensi-kompetensi Depkominfo sebagai information
apparatus  sangat relevans pada momentum bencana saat
ini. Inilah saatnya Depkominfo mengoptimalkan
fungsi-fungsi komunikasi politik dan diseminasi
informasi. Namun fakta berbicara lain. Hampir
sama-sekali tak terlihat peran Depkominfo sebagai
aparat informasi dan juru penerangan untuk
korban-korban bencana banjir dan tanah longsor.
Menkominfo lebih sibuk dengan urusan telekomunikasi,
MOU Microsoft, dan urusan lain yang kurang menjawab
problem-problem diseminasi informasi dan komunikasi
politk.  Sepanjang tahun 2006, Depkominfo lebih sibuk
dengan ikhtiar politiknya untuk merebut kembali
otoritas regulator media dengan KPI (dan Dewan Pers),
daripada upaya untuk membangun kapasitas-kapasitas
public service information.

Depkominfo belum menunjukkan kontribusinya dalam
mengatasi kelangkaan informasi publik tentang berbagai
hal, serta dalam memfasilitasi proses komunikasi
politik yang ideal bagi pemerintahan SBY. Begitu
banyak kontroveris dan disinformasi tentang kebijakan
atau sikap pemerintah, begitu sering terjadi
ketidakharmonisan dalam interaksi antara pemerintah
dengan pers dan unsur-unsur publik. Depkominfo tidak
mewarisi sisi positip Departemen Penerangan : menjadi
juru penerangan yang efektif. Tetapi justru mewarisi
sisi kelam dan antagonistik Departemen Penerangan :
menjadi pengontrol kehidupan media, dengan tendensi
kuat ke arah repressive state apparatus.

Belenggu Prasangka

Lemahnya komunikasi politik pemerintah juga terlihat
dari kurang simpatik Presiden terhadap pemberitaan
media soal bencana banjir dan tanah longsor. Presiden
kecewa terhadap simpang-siur pemberitaan media tentang
jumlah korban bencana yang menurutnya hanya
membingungkan keluarga korban. Harus diakui, media
sering tak akurat dalam menulis berita dan kurang
proporsional dalam mengajukan kritik.

Namun apakah presiden abai terhadap fakta bahwa ketika
kelangkaan informasi tentang bencana terjadi, praktis
informasi medialah yang notabene membantu masyarakat
untuk mengetahui bagaimana kondisi di wilayah bencana,
bagaimana kondisi para korban, dan skala bantuan
seperti apa yang dibutuhkan ? Media juga sangat
berperan dalam membangkitkan solidaritas untuk korban
bencana. Solidaritas yang begitu besar, spontan dan
global untuk korban-korban tsunami tahun 2004
misalnya, hanya bisa dijelaskan dengan menggarisbawahi
kontribusi media dalam menyebarkan informasi bencana.

Bukan sekali ini saja Pemerintah tidak jeli dalam
memandang peran media. Sepanjang tahun 2006,
Pemerintah terbukti tidak berhasil menjalankan fungsi
diseminasi informasi dan penerangan berkaitan dengan
kasus flu burung, busung lapar, gizi buruk dan
lain-lain. Dan ketika fungsi itu pada gradasi tertentu
bisa dijalankan dengan baik oleh media, pemerintah
bersikap reaktif dan defensif.

Pemerintah tampaknya telah terpenjara dalam
prasangkanya sendiri, “bahwa media hanya tukang kritik
dan anti pemerintah”. Prasangka yang menghalangi
pemerintah untuk mengapresiasi potensi  positip media
dan hanya concern terhadap kelemahan media.
Persoalannya kemudian adalah, dengan sikap sebagaimana
tercermin dalam kritik presiden di atas, jangan-jangan
pemerintah justru melanggengkan pola hubungan
“antagonistik” dengan komunitas media, yang didominasi
sikap saling curiga, saling tuduh, dan saling tidak
respek.

RUU KMIP

Pemerintah bertanggung jawab menyediakan dan
menditribusikan informasi-informasi tentang berbagai
aspek penanggulangan kondisi darurat kepada
kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Informasi yang dibutuhkan  masyarakat untuk
mengidentifikasi tanda-tanda datangnya bencana,
bagaimana langkah-langkah menyelamatkan diri,
bagaimana berkoordinasi dengan aparat, bagaimana
mengakses bantuan dan seterusnya.  Serta informasi
yang dibutuhkan media dan lembaga-lembaga pemberi
bantuan untuk secara cepat menentukan bantuan yang
paling mendesak, daerah-daerah yang paling menderita,
dan  prioritas-prioritas tindakan dalam kondisi
darurat.

Dalam konteks inilah kita menemukan posisi strategis
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). RUU
KMIP bukan hanya strategi dalam konteks pemberantasan
korupsi atau dalam konteks kebebasan pers, namun juga
untuk berbagai isu spesifik, seperti halnya isu-isu
bencana dan wabah penyakit. RUU KMIP menegaskan bahwa
good governance mencakup kapasitas dan tanggung jawab
pemerintah atau badan-badan publik untuk menyediakan
informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat. Good
governance harus diwujudkan dengan mengintegrasikan
fungsi-fungsi akses informasi publik ke dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Dan ketika fungsi akses informasi telah menjadi bagian
integral dari penyelenggaraan pemerintahan, maka atas
nama hukum lembagaatau pejabat publik diwajibkan untuk
membuka diri terhadap proses-proses public scrutiny,
serta untuk melayani kebutuhan-kebutuhan informasi
yang menunjang fungsi-fungsi sosial dalam masyarakat,
serta yang menunjang hak-hak warga negara untuk
mendapatkan berbagai pelayanan dari badan-badan
publik.

Tanpa perundang-undangan semacam RUU KMIP,
lembaga-lembaga pemerintah tidak merasa terikat secara
hukum untuk menyediakan informasi publik tentang flu
burung, kecelakaan transportasi umum, dan lain-lain.
Badan-badan publik tidak melihat pelayanan akses
informasi publik tentang berbagai masalah tersebut
adalah bagian dari tanggung-jawabnya sebagai sebagai
bagian dari struktur pemerintahan. Dalam konteks ini,
semakin terlihat urgensi untuk mempercepat proses
legislasi RUU KMIP.

· Agus Sudibyo, Koordinator Loby Koalisi Untuk
Kebebasan Informasi, Deputi Direktur Yayasan SET

http://agussudibyo.wordpress.com/2008/03/25/bencana-alam-dan-krisis-informasi-publik/

Ungkapkan pendapat Anda