<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>informasi seputar bencana</title>
	<atom:link href="http://bacatanda.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bacatanda.wordpress.com</link>
	<description>CEGAH DAN LINDUNGI</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Jul 2008 03:43:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='bacatanda.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>informasi seputar bencana</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://bacatanda.wordpress.com/osd.xml" title="informasi seputar bencana" />
	<atom:link rel='hub' href='http://bacatanda.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Epidemi HIV/Aids &#8216;bencana dunia&#8217;</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/07/04/epidemi-hivaids-bencana-dunia/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/07/04/epidemi-hivaids-bencana-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 03:43:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=440</guid>
		<description><![CDATA[Epidemi HIV/Aids &#8216;bencana dunia&#8217; Banyak penderita tidak menerima perhatian yang diperlukan Epidemi Aids berkembang begitu parah di beberapa negara, sehingga seyogyanya digolongkan sebagai bencana, kata Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). Krisis tersebut memenuhi definisi bencana sebagai kejadian di luar kemampuan menghadapi oelh satu masyarakat, kata IFRC. Laporan tahunan IFRC mengenai bencana dunia biasanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=440&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Epidemi HIV/Aids &#8216;bencana dunia&#8217;                   <!-- end_title --></p>
<div class="eight"></div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="208" align="right">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" bgcolor="#ffffff"><img src="http://www.bbc.co.uk/f/t.gif" border="0" alt="" width="5" height="1" /></td>
<td>
<div><img src="http://www.bbc.co.uk/worldservice/images/2008/06/20080626093531_44779817_cambodia_afp226b.jpg" alt="Banyak penderita tidak menerima perhatian yang diperlukan " width="203" height="152" /></div>
</td>
</tr>
<tr>
<td class="caption">Banyak penderita tidak menerima perhatian yang diperlukan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><!-- st_story --></p>
<div class="storytext"><strong>Epidemi Aids berkembang begitu parah di beberapa negara, sehingga seyogyanya digolongkan sebagai bencana, kata Palang Merah                      dan Bulan Sabit Merah (IFRC).</strong></div>
<p class="storytext">Krisis tersebut memenuhi definisi bencana sebagai kejadian di luar kemampuan menghadapi oelh satu masyarakat, kata IFRC.</p>
<p class="storytext">Laporan tahunan IFRC mengenai bencana dunia biasanya berkonsentrasi pada bencana alam tertentu, seperti gempa bumi.</p>
<p class="storytext"><!-- end_story -->Laporan IFRC menyebutkan, sebagian dana yang dikeluarkan untuk Aids tidak mencapai mereka yang memerlukan.</p>
<p class="storytext">Tahun ini, Federasi Masyarakat Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah menyimpang dari tradisi laporan bencana dunianya, dan berfokus pada yang kondisi yang dikatakan sebagai salah satu masalah jangka panjang dan kompleks yang menghadang dunia: epidemi HIV/Aids.</p>
<p class="storytext"><strong>&#8216;Pilihan lebih mudah&#8217;</strong></p>
<p class="storytext">Menurut standar apa pun, epidemi ini merupakan bencana global: 25 korban meninggal, 33 juta orang hidup dengan mengidap HIV/Aids, dan 7,000 infeksi baru setiap hari.</p>
<p class="storytext">IFRC mendapati tanggapan dunia tidak memadai.</p>
<p class="storytext">Mungkin ada miliar dollar dibelanjakan untuk memerangi Aids, namun laporan IFRC memperingatkan, sebagian besar uang tadi tidak                   ditujukan sebagaimana mestinya dan tidak mencapai mereka yang paling memerlukan.</p>
<p class="storytext">&#8220;Ketika sejarah HIV and Aids ditulis, saya rasa orang-orang akan mengatakan kita menuju ke pilihan-pilihan lebih mudah,&#8221; kata                   Dr Mukesh Kapila, wakil khusus the IFRC untuk HIV/Aids.</p>
<p class="storytext">Pendidikan umum dan kesadaran umum telah dilakukan, kata Kapila, namun orang-orang berisiko seperti pekerja seks dan pengguna                   narkoba suntik sulit ditangani banyak pemerintah.</p>
<p class="storytext">Menurut IFRC, bidang lain yang dinilai kurang ditanggapi  adalah pendekatan terhadap HIV/Aids selama bencana alam atau konflik.</p>
<p>Faktor risiko untuk penyakit tersebut mungkin meningkat, sedangkan pada saat yang sama &#8211; dalam ketergesa-gesaan untuk menyampaikanh bantuan darurat &#8211; kebutuhan para pasien HIV/Aids mungkin terlupakan.</p>
<p>di kutip dari : www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/06/080626_aidsepidemic.shtml</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/440/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/440/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/440/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=440&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/07/04/epidemi-hivaids-bencana-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.bbc.co.uk/f/t.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.bbc.co.uk/worldservice/images/2008/06/20080626093531_44779817_cambodia_afp226b.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Banyak penderita tidak menerima perhatian yang diperlukan </media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UNDANG-UNDANG NO. 24 tahun 2007 ttg PENANGGULANGAN BENCANA</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/05/04/undang-undang-no-24-tahun-2007-ttg-penanggulan-bencana/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/05/04/undang-undang-no-24-tahun-2007-ttg-penanggulan-bencana/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 May 2008 12:10:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=438</guid>
		<description><![CDATA[PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=438&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 24 TAHUN 2007<br />
TENTANG<br />
PENANGGULANGAN BENCANA<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung<br />
jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh<br />
tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan<br />
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan<br />
termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka<br />
mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan<br />
Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki<br />
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang<br />
memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan<br />
oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia<br />
yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,<br />
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak<br />
psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat<br />
pembangunan nasional;<br />
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai<br />
penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan<br />
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak<br />
sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan<br />
kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya<br />
penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi,<br />
dan terpadu;<br />
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk<br />
Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;<br />
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik<br />
Indonesia Tahun 1945;<br />
Dengan…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 2 -<br />
-salinan-<br />
Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang<br />
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan<br />
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam<br />
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga<br />
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan<br />
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.<br />
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh<br />
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh<br />
alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung<br />
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah<br />
longsor.<br />
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh<br />
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara<br />
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan<br />
wabah penyakit.<br />
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh<br />
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh<br />
manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau<br />
antarkomunitas masyarakat, dan teror.<br />
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah<br />
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan<br />
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan<br />
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.<br />
6.Kegiatan…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 3 -<br />
-salinan-<br />
6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan<br />
yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan<br />
dan/atau mengurangi ancaman bencana.<br />
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan<br />
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian<br />
serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.<br />
8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian<br />
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang<br />
kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh<br />
lembaga yang berwenang.<br />
9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko<br />
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun<br />
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi<br />
ancaman bencana.<br />
10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang<br />
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk<br />
menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi<br />
kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,<br />
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan<br />
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan<br />
sarana.<br />
11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek<br />
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang<br />
memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran<br />
utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar<br />
semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat<br />
pada wilayah pascabencana.<br />
12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua<br />
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah<br />
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun<br />
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan<br />
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,<br />
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran<br />
serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan<br />
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.<br />
13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa<br />
yang bisa menimbulkan bencana.<br />
14.Rawan…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 4 -<br />
-salinan-<br />
14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,<br />
biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,<br />
politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk<br />
jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan<br />
mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi<br />
kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya<br />
tertentu.<br />
15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk<br />
mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup<br />
yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali<br />
kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan<br />
upaya rehabilitasi.<br />
16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang<br />
dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko<br />
bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana<br />
maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.<br />
17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan<br />
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu<br />
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa<br />
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau<br />
kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.<br />
18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan<br />
bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat<br />
keadaan darurat.<br />
19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan<br />
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu<br />
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas<br />
untuk menanggulangi bencana.<br />
20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa<br />
atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka<br />
waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.<br />
21. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,<br />
dan/atau badan hukum.<br />
22. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang<br />
menderita atau meninggal dunia akibat bencana.<br />
23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah<br />
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan<br />
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia<br />
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar<br />
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
24.Pemerintah…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 5 -<br />
-salinan-<br />
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau<br />
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara<br />
pemerintahan daerah.<br />
25. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat<br />
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik<br />
daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan<br />
ketentuan peraturan perundang-undangan yang<br />
menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang<br />
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan<br />
Republik Indonesia.<br />
26. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam<br />
lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa<br />
atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan<br />
Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan<br />
lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar<br />
Perserikatan Bangsa-Bangsa.<br />
BAB II<br />
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN<br />
Pasal 2<br />
Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
Pasal 3<br />
(1) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 2 berasaskan:<br />
a. kemanusiaan;<br />
b. keadilan;<br />
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;<br />
d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;<br />
e. ketertiban dan kepastian hukum;<br />
f. kebersamaan;<br />
g. kelestarian lingkungan hidup; dan<br />
h. ilmu pengetahuan dan teknologi.<br />
(2) Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:<br />
a. cepat dan tepat;<br />
b. prioritas;<br />
c.koordinasi&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 6 -<br />
-salinanc.<br />
koordinasi dan keterpaduan;<br />
d. berdaya guna dan berhasil guna;<br />
e. transparansi dan akuntabilitas;<br />
f. kemitraan;<br />
g. pemberdayaan;<br />
h. nondiskriminatif; dan<br />
i. nonproletisi.<br />
Pasal 4<br />
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:<br />
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari<br />
ancaman bencana;<br />
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah<br />
ada;<br />
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana<br />
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;<br />
d. menghargai budaya lokal;<br />
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;<br />
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan<br />
kedermawanan; dan<br />
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat,<br />
berbangsa, dan bernegara.<br />
BAB III<br />
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG<br />
Pasal 5<br />
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab<br />
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.<br />
Pasal 6<br />
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan<br />
penanggulangan bencana meliputi:<br />
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan<br />
risiko bencana dengan program pembangunan;<br />
b.perlindungan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 7 -<br />
-salinanb.<br />
perlindungan masyarakat dari dampak bencana;<br />
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi<br />
yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan<br />
standar pelayanan minimum;<br />
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;<br />
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam<br />
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;<br />
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam<br />
bentuk dana siap pakai; dan<br />
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari<br />
ancaman dan dampak bencana.<br />
Pasal 7<br />
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan<br />
bencana meliputi:<br />
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras<br />
dengan kebijakan pembangunan nasional;<br />
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang<br />
memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan<br />
bencana;<br />
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan<br />
daerah;<br />
d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan<br />
bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihakpihak<br />
internasional lain;<br />
e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi<br />
yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya<br />
bencana;<br />
f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan<br />
pengurasan sumber daya alam yang melebihi<br />
kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan<br />
g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau<br />
barang yang berskala nasional.<br />
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat<br />
indikator yang meliputi:<br />
a. jumlah korban;<br />
b. kerugian harta benda;<br />
c. kerusakan prasarana dan sarana;<br />
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan<br />
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.<br />
(3)Ketentuan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 8 -<br />
-salinan-<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan<br />
tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />
diatur dengan Peraturan Presiden.<br />
Pasal 8<br />
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan<br />
penanggulangan bencana meliputi:<br />
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi<br />
yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan<br />
minimum;<br />
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;<br />
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan<br />
risiko bencana dengan program pembangunan; dan<br />
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam<br />
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.<br />
Pasal 9<br />
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan<br />
penanggulangan bencana meliputi:<br />
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada<br />
wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;<br />
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan<br />
unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;<br />
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan<br />
bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;<br />
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai<br />
sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;<br />
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan<br />
pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan<br />
alam pada wilayahnya; dan<br />
f. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau<br />
barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.<br />
BAB IV……….…<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 9 -<br />
-salinan-<br />
BAB IV<br />
KELEMBAGAAN<br />
Bagian Kesatu<br />
Badan Nasional Penanggulangan Bencana<br />
Pasal 10<br />
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5<br />
membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.<br />
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah<br />
Nondepartemen setingkat menteri.<br />
Pasal 11<br />
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas unsur:<br />
a. pengarah penanggulangan bencana; dan<br />
b. pelaksana penanggulangan bencana.<br />
Pasal 12<br />
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:<br />
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha<br />
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan<br />
bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan<br />
rekonstruksi secara adil dan setara;<br />
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan<br />
penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan<br />
Perundang-undangan;<br />
c. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;<br />
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana<br />
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal<br />
dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;<br />
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan<br />
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;<br />
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang<br />
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;<br />
g.melaksanakan…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 10 -<br />
-salinang.<br />
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan<br />
Perundang-undangan; dan<br />
h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan<br />
Bencana Daerah.<br />
Pasal 13<br />
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi<br />
meliputi:<br />
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan<br />
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak<br />
cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan<br />
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan<br />
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.<br />
Pasal 14<br />
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:<br />
a. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan<br />
bencana nasional;<br />
b. memantau; dan<br />
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan<br />
bencana.<br />
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) terdiri atas:<br />
a. pejabat pemerintah terkait; dan<br />
b. anggota masyarakat profesional.<br />
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang<br />
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik<br />
Indonesia.<br />
Pasal 15<br />
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan<br />
kewenangan Pemerintah.<br />
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana<br />
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.<br />
(3)Keanggotaan…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 11 -<br />
-salinan-<br />
(3) Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.<br />
Pasal 16<br />
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
13 huruf b, unsur pelaksana penanggulangan bencana<br />
mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:<br />
a. prabencana;<br />
b. saat tanggap darurat; dan<br />
c. pascabencana.<br />
Pasal 17<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas,<br />
struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional<br />
Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden.<br />
Bagian Kedua<br />
Badan Penanggulangan Bencana Daerah<br />
Pasal 18<br />
(1) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5<br />
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.<br />
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br />
a. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang<br />
pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat<br />
eselon Ib;dan<br />
b. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh<br />
seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau<br />
setingkat eselon IIa.<br />
Pasal 19<br />
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas unsur:<br />
a. pengarah penanggulangan bencana; dan<br />
b. pelaksana penanggulangan bencana.<br />
(2) Pembentukan…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 12 -<br />
-salinan-<br />
(2) Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui<br />
koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan<br />
Bencana.<br />
Pasal 20<br />
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:<br />
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan<br />
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak<br />
cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta<br />
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana<br />
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.<br />
Pasal 21<br />
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:<br />
a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan<br />
kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional<br />
Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan<br />
bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan<br />
darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan<br />
setara;<br />
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan<br />
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan<br />
Peraturan Perundang-undangan;<br />
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan<br />
bencana;<br />
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan<br />
bencana;<br />
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana<br />
pada wilayahnya;<br />
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana<br />
kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi<br />
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;<br />
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan<br />
barang;<br />
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang<br />
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;<br />
dan<br />
i.melaksanakan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 13 -<br />
-salinani.<br />
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
Pasal 22<br />
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a<br />
mempunyai fungsi:<br />
a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan<br />
penanggulangan bencana daerah;<br />
b. memantau; dan<br />
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan<br />
bencana daerah.<br />
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) terdiri atas:<br />
a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan<br />
b. anggota masyarakat profesional dan ahli.<br />
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang<br />
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.<br />
Pasal 23<br />
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana<br />
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)<br />
huruf b merupakan kewenangan pemerintah daerah.<br />
(2) Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:<br />
a. koordinasi;<br />
b. komando; dan<br />
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan<br />
bencana pada wilayahnya.<br />
(3) Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana<br />
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas<br />
tenaga profesional dan ahli.<br />
Pasal 24<br />
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah<br />
mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:<br />
a. prabencana;<br />
b.saat&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 14 -<br />
-salinanb.<br />
saat tanggap darurat;dan<br />
c. pascabencana.<br />
Pasal 25<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas,<br />
struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan<br />
Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.<br />
BAB V<br />
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT<br />
Bagian Kesatu<br />
Hak Masyarakat<br />
Pasal 26<br />
(1) Setiap orang berhak:<br />
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman,<br />
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;<br />
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan<br />
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.<br />
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan<br />
tentang kebijakan penanggulangan bencana.<br />
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan<br />
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan<br />
kesehatan termasuk dukungan psikososial;<br />
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap<br />
kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang<br />
berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan<br />
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang<br />
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.<br />
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan<br />
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.<br />
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian<br />
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan<br />
konstruksi.<br />
Bagian Kedua&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 15 -<br />
-salinan-<br />
Bagian Kedua<br />
Kewajiban Masyarakat<br />
Pasal 27<br />
Setiap orang berkewajiban:<br />
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,<br />
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan<br />
kelestarian fungsi lingkungan hidup;<br />
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan<br />
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang<br />
penanggulangan bencana.<br />
BAB VI<br />
PERAN LEMBAGA USAHA<br />
DAN LEMBAGA INTERNASIONAL<br />
Bagian Kesatu<br />
Peran Lembaga Usaha<br />
Pasal 28<br />
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam<br />
penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara<br />
tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.<br />
Pasal 29<br />
(1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan<br />
kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.<br />
(2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan<br />
kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas<br />
melakukan penanggulangan bencana serta<br />
menginformasikannya kepada publik secara transparan.<br />
(3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip<br />
kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya<br />
dalam penanggulangan bencana.<br />
Bagian Kedua&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 16 -<br />
-salinan-<br />
Bagian Kedua<br />
Peran Lembaga Internasional<br />
Pasal 30<br />
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah<br />
dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana<br />
dan mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah<br />
terhadap para pekerjanya.<br />
(2) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah<br />
dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan<br />
secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama<br />
dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan<br />
latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat<br />
setempat.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan<br />
penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan<br />
lembaga asing nonpemerintah diatur dengan Peraturan<br />
Pemerintah.<br />
BAB VII<br />
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN<br />
BENCANA<br />
Bagian Kesatu<br />
Umum<br />
Pasal 31<br />
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan<br />
berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:<br />
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;<br />
b. kelestarian lingkungan hidup;<br />
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan<br />
d. lingkup luas wilayah.<br />
Pasal 32…………<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 17 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 32<br />
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,<br />
Pemerintah dapat:<br />
a. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah<br />
terlarang untuk pemukiman;dan/atau<br />
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak<br />
kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai<br />
dengan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau<br />
dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b<br />
berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
Bagian Kedua<br />
Tahapan<br />
Pasal 33<br />
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga)<br />
tahap meliputi:<br />
a. prabencana;<br />
b. saat tanggap darurat; dan<br />
c. pascabencana.<br />
Paragraf Kesatu<br />
Prabencana<br />
Pasal 34<br />
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan<br />
prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a<br />
meliputi:<br />
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan<br />
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.<br />
Pasal 35&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 18 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 35<br />
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak<br />
terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a<br />
meliputi:<br />
a. perencanaan penanggulangan bencana;<br />
b. pengurangan risiko bencana;<br />
c. pencegahan;<br />
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;<br />
e. persyaratan analisis risiko bencana;<br />
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;<br />
g. pendidikan dan pelatihan; dan<br />
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.<br />
Pasal 36<br />
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh<br />
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan<br />
kewenangannya.<br />
(2) Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh<br />
Badan.<br />
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data<br />
tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu<br />
tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program<br />
kegiatan penanggulangan bencana.<br />
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;<br />
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;<br />
c. analisis kemungkinan dampak bencana;<br />
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;<br />
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan<br />
dampak bencana; dan<br />
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang<br />
tersedia.<br />
(5) Pemerintah &#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 19 -<br />
-salinan-<br />
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu<br />
meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana<br />
secara berkala.<br />
(6) Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan<br />
penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah<br />
daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana<br />
untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan<br />
bencana.<br />
Pasal 37<br />
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak<br />
buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam<br />
situasi sedang tidak terjadi bencana.<br />
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;<br />
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;<br />
c. pengembangan budaya sadar bencana;<br />
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan<br />
bencana; dan<br />
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan<br />
penanggulangan bencana.<br />
Pasal 38<br />
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c<br />
meliputi:<br />
a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber<br />
bahaya atau ancaman bencana;<br />
b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya<br />
alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi<br />
menjadi sumber bahaya bencana;<br />
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba<br />
dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman<br />
atau bahaya bencana;<br />
d. penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan<br />
e. penguatan ketahanan sosial masyarakat.<br />
Pasal 39&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 20 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 39<br />
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan<br />
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d<br />
dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana<br />
penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat<br />
dan daerah.<br />
Pasal 40<br />
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 36 ayat (3) ditinjau secara berkala.<br />
(2) Penyusunan rencana penanggulangan bencana<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh<br />
Badan.<br />
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi<br />
yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis<br />
risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan<br />
bencana sesuai dengan kewenangannya.<br />
Pasal 41<br />
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 35 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan<br />
Nasional Penanggulangan Bencana.<br />
(2) Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dalam dokumen yang<br />
disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
(3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan<br />
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
Pasal 42<br />
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan<br />
untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup<br />
pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar<br />
keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.<br />
(2) Pemerintah &#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 21 -<br />
-salinan-<br />
(2) Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan<br />
evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar<br />
keselamatan.<br />
Pasal 43<br />
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis<br />
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah<br />
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.<br />
Pasal 44<br />
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi<br />
terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 34 huruf b meliputi:<br />
a. kesiapsiagaan;<br />
b. peringatan dini; dan<br />
c. mitigasi bencana.<br />
Pasal 45<br />
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44<br />
huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan<br />
tepat dalam menghadapi kejadian bencana.<br />
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dilakukan melalui:<br />
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan<br />
kedaruratan bencana;<br />
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem<br />
peringatan dini;<br />
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan<br />
kebutuhan dasar;<br />
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi<br />
tentang mekanisme tanggap darurat;<br />
e. penyiapan lokasi evakuasi;<br />
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran<br />
prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan<br />
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan<br />
untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.<br />
Pasal 46&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 22 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 46<br />
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44<br />
huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan<br />
tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana<br />
serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.<br />
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dilakukan melalui:<br />
a. pengamatan gejala bencana;<br />
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;<br />
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;<br />
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana;<br />
dan<br />
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.<br />
Pasal 47<br />
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c<br />
dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi<br />
masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.<br />
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dilakukan melalui:<br />
a. pelaksanaan penataan ruang;<br />
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur,<br />
tata bangunan; dan<br />
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan<br />
baik secara konvensional maupun modern.<br />
Paragraf Kedua<br />
Tanggap Darurat<br />
Pasal 48<br />
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap<br />
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b<br />
meliputi:<br />
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,<br />
kerusakan, dan sumber daya;<br />
b. penentuan status keadaan darurat bencana;<br />
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;<br />
d. pemenuhan &#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 23 -<br />
-salinand.<br />
pemenuhan kebutuhan dasar;<br />
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan<br />
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.<br />
Pasal 49<br />
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:<br />
a. cakupan lokasi bencana;<br />
b. jumlah korban;<br />
c. kerusakan prasarana dan sarana;<br />
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta<br />
pemerintahan; dan<br />
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.<br />
Pasal 50<br />
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan,<br />
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan<br />
Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan<br />
akses yang meliputi:<br />
a. pengerahan sumber daya manusia;<br />
b. pengerahan peralatan;<br />
c. pengerahan logistik;<br />
d. imigrasi, cukai, dan karantina;<br />
e. perizinan;<br />
f. pengadaan barang/jasa;<br />
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;<br />
i. penyelamatan; dan<br />
h. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />
Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 51<br />
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh<br />
pemerintah sesuai dengan skala bencana.<br />
(2) Penetapan&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 24 -<br />
-salinan-<br />
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk<br />
skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi<br />
dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota<br />
dilakukan oleh bupati/walikota.<br />
Pasal 52<br />
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan<br />
pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang<br />
terjadi pada suatu daerah melalui upaya:<br />
a. pencarian dan penyelamatan korban;<br />
b. pertolongan darurat; dan/atau<br />
c. evakuasi korban.<br />
Pasal 53<br />
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:<br />
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;<br />
b. pangan;<br />
c. sandang;<br />
d. pelayanan kesehatan;<br />
e. pelayanan psikososial; dan<br />
f. penampungan dan tempat hunian.<br />
Pasal 54<br />
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana<br />
dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan<br />
pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.<br />
Pasal 55<br />
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan<br />
memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa<br />
penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan<br />
kesehatan, dan psikososial.<br />
(2) Kelompok &#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 25 -<br />
-salinan-<br />
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
terdiri atas:<br />
a. bayi, balita, dan anak-anak;<br />
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;<br />
c. penyandang cacat; dan<br />
d. orang lanjut usia.<br />
Pasal 56<br />
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan<br />
memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.<br />
Paragraf Ketiga<br />
Pascabencana<br />
Pasal 57<br />
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap<br />
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c<br />
meliputi:<br />
a. rehabilitasi; dan<br />
b. rekonstruksi.<br />
Pasal 58<br />
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a<br />
dilakukan melalui kegiatan:<br />
a perbaikan lingkungan daerah bencana;<br />
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;<br />
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;<br />
d. pemulihan sosial psikologis;<br />
e. pelayanan kesehatan;<br />
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;<br />
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;<br />
i. pemulihan keamanan dan ketertiban;<br />
j. pemulihan fungsi pemerintahan; dan<br />
k. pemulihan fungsi pelayanan publik.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan<br />
Pemerintah.<br />
Pasal 59&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 26 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 59<br />
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf<br />
b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih<br />
baik, meliputi:<br />
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;<br />
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;<br />
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya<br />
masyarakat;<br />
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan<br />
peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;<br />
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi<br />
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;<br />
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;<br />
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan<br />
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan<br />
Pemerintah.<br />
BAB VIII<br />
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN<br />
BANTUAN BENCANA<br />
Bagian Kesatu<br />
Pendanaan<br />
Pasal 60<br />
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab<br />
bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.<br />
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi<br />
masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari<br />
masyarakat.<br />
Pasal 61<br />
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan<br />
anggaran penanggulangan bencana secara memadai<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan<br />
Pasal 8 huruf d.<br />
(2) Penggunaan&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 27 -<br />
-salinan-<br />
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang<br />
memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Badan<br />
Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan<br />
Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas<br />
pokok dan fungsinya.<br />
Pasal 62<br />
(1) Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional<br />
Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.<br />
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan<br />
Nasional Penanggulangan Bencana.<br />
Pasal 63<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana<br />
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan Peraturan<br />
Pemerintah.<br />
Pasal 64<br />
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang<br />
disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan<br />
bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau<br />
pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.<br />
Bagian Kedua<br />
Pengelolaan Bantuan Bencana<br />
Pasal 65<br />
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi<br />
perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan<br />
pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan<br />
nasional maupun internasional.<br />
Pasal 66&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 28 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 66<br />
Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional<br />
Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana<br />
Daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap<br />
bencana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.<br />
Pasal 67<br />
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional<br />
Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber<br />
daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.<br />
Pasal 68<br />
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan<br />
sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat<br />
dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan<br />
kondisi kedaruratan.<br />
Pasal 69<br />
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan<br />
santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.<br />
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat<br />
diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif.<br />
(3) Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman lunak<br />
untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah<br />
daerah.<br />
(4) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
(5) Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan<br />
bantuan.<br />
Pasal 70&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 29 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 70<br />
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan<br />
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.<br />
BAB IX<br />
PENGAWASAN<br />
Pasal 71<br />
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan<br />
pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan<br />
bencana.<br />
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;<br />
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan<br />
bencana;<br />
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan<br />
bencana;<br />
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan<br />
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;<br />
e. kegiatan konservasi lingkungan;<br />
f. perencanaan penataan ruang;<br />
g. pengelolaan lingkungan hidup;<br />
h. kegiatan reklamasi; dan<br />
i. pengelolaan keuangan.<br />
Pasal 72<br />
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya<br />
pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah<br />
daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan<br />
sumbangan agar dilakukan audit.<br />
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan<br />
audit.<br />
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />
ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap<br />
hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan<br />
dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangundangan.<br />
Pasal 73&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 30 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 73<br />
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal<br />
72 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.<br />
BAB X<br />
PENYELESAIAN SENGKETA<br />
Pasal 74<br />
(1) Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap<br />
pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah<br />
mufakat.<br />
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat<br />
menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau<br />
melalui pengadilan.<br />
BAB XI<br />
KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 75<br />
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan<br />
pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan<br />
analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana,<br />
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)<br />
tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling<br />
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau<br />
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar<br />
rupiah).<br />
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau<br />
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling<br />
singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun<br />
dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus<br />
juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00<br />
(tiga miliar rupiah).<br />
(3) Dalam &#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 31 -<br />
-salinan-<br />
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan<br />
pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling<br />
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit<br />
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling<br />
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).<br />
Pasal 76<br />
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku<br />
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)<br />
tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling<br />
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda<br />
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).<br />
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku<br />
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)<br />
tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda<br />
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau<br />
denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar<br />
rupiah).<br />
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku<br />
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua<br />
belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan<br />
denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar<br />
rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00<br />
(dua belas miliar rupiah).<br />
Pasal 77<br />
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan<br />
akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana<br />
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling<br />
lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit<br />
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling<br />
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).<br />
Pasal 78&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 32 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 78<br />
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan<br />
pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara<br />
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling<br />
singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun<br />
dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar<br />
rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua<br />
belas miliar rupiah).<br />
Pasal 79<br />
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 dilakukan oleh korporasi,<br />
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,<br />
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa<br />
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana<br />
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai<br />
dengan Pasal 78.<br />
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:<br />
a. pencabutan izin usaha; atau<br />
b. pencabutan status badan hukum.<br />
BAB XII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal 80<br />
Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan<br />
perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan<br />
bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan<br />
atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru<br />
berdasarkan undang-undang ini.<br />
Pasal 81&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 33 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 81<br />
Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan<br />
bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undangundang<br />
ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa<br />
berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
Pasal 82<br />
(1) Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana<br />
dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana<br />
tetap dapat melaksanakan tugasnya.<br />
(2) Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk,<br />
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana<br />
dinyatakan dibubarkan.<br />
BAB XIII<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 83<br />
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6<br />
(enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah<br />
terbentuk dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah paling<br />
lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.<br />
Pasal 84<br />
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini<br />
harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak<br />
diundangkannya undang-undang ini.<br />
Pasal 85<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 34 -<br />
-salinan-<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya<br />
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 26 April 2007<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 26 April 2007<br />
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
HAMID AWALUDIN<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 66<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
PENJELASAN<br />
ATAS<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 24 TAHUN 2007<br />
TENTANG<br />
PENANGGULANGAN BENCANA<br />
I. UMUM<br />
Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik<br />
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan<br />
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah<br />
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan<br />
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan<br />
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,<br />
Sebagai implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan<br />
nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera<br />
yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi<br />
setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik<br />
Indonesia.<br />
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan<br />
terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua<br />
samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun<br />
dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi<br />
geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap<br />
terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga<br />
memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.<br />
Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat<br />
dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana<br />
non alam, dan bencana sosial.<br />
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan<br />
gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/<br />
lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah,<br />
kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.<br />
Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan<br />
oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi,<br />
dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan<br />
keantariksaan.<br />
Bencana&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 2 -<br />
-salinan-<br />
Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial<br />
dalam masyarakat yang sering terjadi.<br />
Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan<br />
nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum,<br />
pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih<br />
dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan<br />
bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum<br />
ada undang-undang yang secara khusus menangani bencana.<br />
Mencermati hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka memberikan<br />
landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan<br />
bencana, disusunlah Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana<br />
yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana,<br />
saat tanggap darurat dan pasca bencana.<br />
Materi muatan Undang-undang ini berisikan ketentuan-ketentuan pokok<br />
sebagai berikut:<br />
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab<br />
dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan<br />
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.<br />
2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap<br />
darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Nasional<br />
Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana<br />
Daerah. Badan penanggulangan bencana tersebut terdiri dari unsur<br />
pengarah dan unsur pelaksana. Badan Nasional Penanggulangan<br />
Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai<br />
tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan<br />
penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan<br />
kewenangannya.<br />
3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan<br />
memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan<br />
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan<br />
sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam<br />
penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam<br />
pengambilan keputusan.<br />
4. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan<br />
kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga<br />
internasional.<br />
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra<br />
bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masingmasing<br />
tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda.<br />
6. Pada&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 3 -<br />
-salinan-<br />
6. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain<br />
didukung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan<br />
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga disediakan dana siap<br />
pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.<br />
7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana<br />
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada<br />
setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam<br />
penggunaan dana penanggulangan bencana.<br />
8. Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus<br />
memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian<br />
maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya<br />
bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda<br />
maupun matinya orang, menghambat kemudahan akses dalam<br />
kegiatan penanggulangan bencana, dan penyalahgunaan pengelolaan<br />
sumber daya bantuan bencana dikenakan sanksi pidana, baik pidana<br />
penjara maupun pidana denda, dengan menerapkan pidana minimum<br />
dan maksimum.<br />
Dengan materi muatan sebagaimana disebutkan diatas, Undang-Undang ini<br />
diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam<br />
penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga penyelenggaraan<br />
penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana,<br />
terkoordinasi, dan terpadu.<br />
II. PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal 1<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 2<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 3<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi<br />
dalam penanggulangan bencana sehingga undang-undang<br />
ini memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak<br />
asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan<br />
penduduk Indonesia secara proporsional.<br />
Huruf b&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 4 -<br />
-salinan-<br />
Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap<br />
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana<br />
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap<br />
warga negara tanpa kecuali.<br />
Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam<br />
hukum dan pemerintahan” adalah bahwa materi muatan<br />
ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi<br />
hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama,<br />
suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.<br />
Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa<br />
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana<br />
mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan<br />
lingkungan.<br />
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa<br />
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana<br />
mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan.<br />
Yang dimaksud dengan ”asas keserasian” adalah bahwa<br />
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana<br />
mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial<br />
masyarakat.<br />
Huruf e<br />
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian<br />
hukum” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam<br />
penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan<br />
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya<br />
kepastian hukum.<br />
Huruf f<br />
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa<br />
penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan<br />
tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang<br />
dilakukan secara gotong royong.<br />
Huruf g&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 5 -<br />
-salinan-<br />
Huruf g<br />
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup”<br />
adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam<br />
penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian<br />
lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi<br />
yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.<br />
Huruf h<br />
Yang dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan dan<br />
teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana<br />
harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara<br />
optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses<br />
penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada<br />
saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana.<br />
Ayat (2)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah<br />
bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan<br />
secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.<br />
.<br />
Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa<br />
apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus<br />
mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan<br />
penyelamatan jiwa manusia.<br />
Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa<br />
penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang<br />
baik dan saling mendukung.<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa<br />
penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor<br />
secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik<br />
dan saling mendukung.<br />
Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa<br />
dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan<br />
tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.<br />
Yang&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 6 -<br />
-salinan-<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa<br />
kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna,<br />
khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan<br />
tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.<br />
Huruf e<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa<br />
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat<br />
dipertanggungjawabkan.<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa<br />
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan<br />
dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Huruf g<br />
Cukup jelas<br />
Huruf h<br />
Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah<br />
bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak<br />
memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin,<br />
suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.<br />
Huruf i<br />
Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang<br />
menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan<br />
darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan<br />
pelayanan darurat bencana.<br />
Pasal 4<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 5<br />
Yang dimaksud dengan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah<br />
daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi<br />
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.<br />
Pasal 6<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf b&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 7 -<br />
-salinan-<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
Huruf f<br />
Yang dimaksud dengan dana ‘siap pakai‘ yaitu dana yang<br />
dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan<br />
sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.<br />
Huruf g<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 7<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Huruf g<br />
“Pengendalian” dalam pasal ini dimaksudkan sebagai<br />
pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang<br />
atau barang berskala nasional yang diselenggarakan oleh<br />
masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi<br />
kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan<br />
pemerintahan di bidang sosial.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 8 -<br />
-salinan-<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 8<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 9<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
Huruf f<br />
“Pengendalian” dalam Pasal ini dimaksudkan sebagai pengawasan<br />
terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang<br />
berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh<br />
masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan<br />
gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.<br />
Pasal 10<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 11<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 12<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 13<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 14<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 9 -<br />
-salinan-<br />
Ayat (2)<br />
Unsur Pengarah terdiri dari unsur pemerintah dan unsur<br />
masyarakat profesional dalam jumlah yang seimbang dan<br />
proporsional.<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 15<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan fungsi koordinasi adalah melakukan<br />
koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan<br />
yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah<br />
fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 16<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 17<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 18<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 19<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Keanggotaan unsur pengarah mengacu pada keanggotaan<br />
unsur pengarah pada Badan Nasional Penanggulangan<br />
Bencana.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 10 -<br />
-salinan-<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 20<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 21<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Huruf g,<br />
Pengendalian dalam ketentuan ini termasuk pemberian izin<br />
pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh gubernur dan<br />
bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya.<br />
Huruf h<br />
Cukup jelas<br />
Huruf i<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 22<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 23<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 24<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 25<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 26&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 11 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 26<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a,<br />
Yang dimaksud dengan masyarakat rentan bencana adalah<br />
anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena<br />
keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut<br />
usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan<br />
menyusui.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 27<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 28<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 29<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 30<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 31<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 32<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 33&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 12 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 33<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 34<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 35<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Yang dimaksud dengan ”analisis risiko bencana” adalah kegiatan<br />
penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan<br />
terjadinya bencana.<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Huruf g<br />
Cukup jelas<br />
Huruf h<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 36<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 37<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 38<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 39<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 40<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 13 -<br />
-salinan-<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai<br />
risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan<br />
yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran<br />
minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah,<br />
eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.<br />
Pasal 41<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 42<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 43<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 44<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 45<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 46<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 47<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 48<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 49<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 50<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 51<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 52&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 14 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 52<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 53<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 54<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 55<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 56<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 57<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 58<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 59<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 60<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 61<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 62<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 63<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 64<br />
Yang dimaksud dengan “kegiatan keantariksaan” adalah kegiatan yang<br />
berkaitan dengan ruang angkasa yang menimbulkan bencana, antara<br />
lain, peluncuran satelit dan eksplorasi ruang angkasa.<br />
Pasal 65<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 66&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 15 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 66<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 67<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 68<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 69<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 70<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 71<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 72<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 73<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 74<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 75<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 76<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 77<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 78<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 79<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 80<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 81&#8230;<br />
PRESIDEN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
- 16 -<br />
-salinan-<br />
Pasal 81<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 82<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 83<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 84<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 85<br />
Cukup jelas<br />
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4723</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/438/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/438/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/438/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/438/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/438/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/438/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/438/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/438/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/438/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/438/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/438/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/438/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/438/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/438/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/438/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/438/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=438&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/05/04/undang-undang-no-24-tahun-2007-ttg-penanggulan-bencana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pembalakan Liar Membuat Sumatera Rawan Bencana Alam</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/pembalakan-liar-membuat-sumatera-rawan-bencana-alam/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/pembalakan-liar-membuat-sumatera-rawan-bencana-alam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:51:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Jambi ( Berita ) : Aksi pembalakan liar yang marak terjadi saat ini membuat pulau Sumatera menjadi salah satu daerah di Indonesia yang rawan bencana alam. Pembalakan liar merupakan salah satu bentuk kegiatan ekstrem yang berdampak terjadinya bencana alam di Indonesia, kata Ketua tim Standar Sistem Manajemen Keadaan Darurat, John Mountanio, dalam sebuah pelatihan di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=436&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jambi ( Berita ) :  Aksi pembalakan liar yang marak<br />
terjadi saat ini membuat pulau Sumatera menjadi salah<br />
satu daerah di Indonesia yang rawan bencana alam.</p>
<p>Pembalakan liar merupakan salah satu bentuk kegiatan<br />
ekstrem yang berdampak terjadinya bencana alam di<br />
Indonesia, kata Ketua tim Standar Sistem Manajemen<br />
Keadaan Darurat, John Mountanio, dalam sebuah<br />
pelatihan di Jambi, Selasa.</p>
<p>Selain John Mountanio yang merupakan aktifis salah<br />
satu LSM di Amerika Serikat, dalam pelatihan itu juga<br />
hadir Kapolda Jambi, Brigjen Pol Budi Gunawan beserta<br />
staf jajarannya.</p>
<p>Pelatihan sistem manajemen keadaan darurat tersebut<br />
merupakan bentuk kerjasama Polri dengan Departemen<br />
Hukum Amerika Serikat yang diteruskan ke beberapa<br />
Polda di Indonesia.</p>
<p>Dalam pelatihan itu John mengatakan, bentuk bencana<br />
alam yang sering terjadi di Sumatera adalah banjir,<br />
longsor dan kebakaran lahan/hutan, untuk itu perlu<br />
adanya latihan manajemen penanganan bencana alam<br />
tersebut.</p>
<p>Jambi daerah yang rawan terjadinya bencana alam<br />
seperti banjir dan longsor hampir di seluruh<br />
kabupaten/kota, namun yang kerap terjadi longsor di<br />
Kab. Kerinci, Merangin dan Sarolangun.</p>
<p>Polri sebagai salah satu ujung tombak dalam membantu<br />
mengatasi pasca terjadinya bencana alam diharapkan<br />
dapat berperan penting yang  untuk itu perlu<br />
diadakannya pelatihan seperti ini.</p>
<p>Bekal pelatihan ini dapat memberikan pelajaran dan<br />
pengalaman secara teori bagi anggota polisi dan<br />
masyarakat dalam membantu saat dan pasca terjadinya<br />
bencana alam di setiap daerah.</p>
<p>Sementara itu Kapolda Jambi, Brigjen Pol Budi Gunawan<br />
mengatakan, seluruh anggota polisi harus siap<br />
menanggulangi terjadinya musibah bencana alam.</p>
<p>Peserta pelatihan standar sistem manajemen darurat<br />
selama dua hari yang digelar Polda Jambi adalah dari<br />
kalangan anggota polisi, Dinas Pemadam kebakaran dan<br />
Dinas Kesbanglinmas. ( ant  )</p>
<p><a href="http://beritasore.com/2008/04/09/pembalakan-liar-membuat-sumatera-rawan-bencana-alam/" target="_blank">http://beritasore.com/2008/04/09/pembalakan-liar-membuat-sumatera-rawan-bencana-alam/</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/436/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/436/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/436/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=436&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/pembalakan-liar-membuat-sumatera-rawan-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Identifikasi Ancaman dalam Disaster Recovery Jangan Terfokus Hanya Pada Bencana Alam</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/identifikasi-ancaman-dalam-disaster-recovery-jangan-terfokus-hanya-pada-bencana-alam/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/identifikasi-ancaman-dalam-disaster-recovery-jangan-terfokus-hanya-pada-bencana-alam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:40:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/identifikasi-ancaman-dalam-disaster-recovery-jangan-terfokus-hanya-pada-bencana-alam/</guid>
		<description><![CDATA[oleh Arry Akhmad Arman Salah satu hot issue dalam dunia IT dan bisnis saat ini adalah DRC/DRP. DRP adalah Disaster Recovery Plan, suatu plan (rencana) yang disiapkan untuk melakukan tindakan preventif, melakukan penanggulangan dan pemulihan pasca bencana. Dalam konteks IT, DRP biasanya didukung oleh suatu DRC atau Disaster Recovery Center, suatu lokasi alternatif yang menduplikasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=437&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>oleh Arry Akhmad Arman</strong></p>
<p>Salah satu hot issue dalam dunia IT dan bisnis saat<br />
ini adalah DRC/DRP. DRP adalah Disaster Recovery Plan,<br />
suatu plan (rencana) yang disiapkan untuk melakukan<br />
tindakan preventif, melakukan penanggulangan dan<br />
pemulihan pasca bencana. Dalam konteks IT, DRP<br />
biasanya didukung oleh suatu DRC atau Disaster<br />
Recovery Center, suatu lokasi alternatif yang<br />
menduplikasi sebagian sumber daya IT terpenting dalam<br />
satu perusahaan atau organisasi yang biasanya terletak<br />
di Data Center, sehingga fungsi bisnis/organisasi yang<br />
tergantung pada IT akan tetap berjalan jika bencana<br />
terjadi.</p>
<p>Baik, saya tidak akan mengajari DRC/DRP yang saya<br />
yakin anda sudah paham itu. Saya hanya ingin<br />
mengingatkan bahwa saat ini telah berkembang berbagai<br />
jenis ancaman baru. Di lain pihak (mungkin karena<br />
sering terjadinya bencana alam), ketika<br />
mengidentifikasikan ancaman dalam merancang DRC/DRP<br />
sering hanya fokus pada bencana alam saja. Saya<br />
sarankan, anda lebih terbuka untuk memikirkan juga<br />
ancaman-ancaman lain non bencana alam. Ancaman non<br />
bencana alam cukup sering terjadi, tidak terduga, dan<br />
bisa memberikan dampak kerugian yang tidak kalah<br />
hebatnya, walaupun tidak mengancam keselamatan<br />
manusia.</p>
<p>Security jaringan atau security aplikasi dianggap<br />
sebagai salah satu ancaman baru yang harus ditangani<br />
secara serius.</p>
<p>Sebuah bank papan atas yang mendapat predikat bank<br />
dengan layanan terbaik di Indonesia, terpaksa<br />
menghentikan layanan Internet Bankingnya selama 15<br />
hari karena ada ancaman security (beberapa posting<br />
saya di kategori IT menceritakan tentang ini). Kalau<br />
melihat lamanya penanganan masalah tersebut, serta<br />
ketidakmampuan menjawab berapa lama perbaikan akan<br />
dilakukan, saya dapat menyimpulkan bahwa ancaman<br />
security dalam Internet Banking Bank tersebut tidak<br />
masuk dalam daftar prioritas ancaman dalam DRP nya.</p>
<p>Dalam DRP, selalu terdefinisi dengan jelas suatu batas<br />
waktu maksimum yang diijinkan untuk terhentinya suatu<br />
layanan.</p>
<p>Tidak salah memang, tiap perusahaan berhak menentukan<br />
prioritas dari perspektifnya masing-masing. Ini hanya<br />
contoh saja bahwa ada ancaman-ancaman baru yang bisa<br />
menghasilkan kerugian besar dalam bisnis.</p>
<p>Bahkan, merger antar dua perusahaan (misalnya bank)<br />
bisa menghasilkan disaster sistem IT nya. Bayangkan,<br />
dua dirut bank bersalaman setelah menandatangani<br />
dokumen merger, diliput banyak wartawan dan hasil<br />
merger menjadikan bank baru tersebut menjadi bank yang<br />
memiliki asset terbesar. Sementara, orang-orang IT<br />
dari dua bank yang merger itu sedang jungkir balik<br />
menyelesaikan masalah kompatibilitas dari sistem<br />
mereka yang sangat berbeda. Sangat mungkin, beberapa<br />
hari setelah merger, terjadi masalah besar dalam<br />
sistem IT yang menyebabkan kerugian yang sangat besar.</p>
<p>Semoga bermanfaat</p>
<p><a href="http://kupalima.wordpress.com/2008/03/19/identifikasi-ancaman-dalam-disaster-recovery-jangan-terfokus-hanya-pada-bencana-alam/" target="_blank">http://kupalima.wordpress.com/2008/03/19/identifikasi-ancaman-dalam-disaster-recovery-jangan-terfokus-hanya-pada-bencana-alam/</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/437/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/437/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/437/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=437&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/identifikasi-ancaman-dalam-disaster-recovery-jangan-terfokus-hanya-pada-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RPJM Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 &#8211; 2012</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/rpjm-desa-sidomulyo-kec-bambanglipuro-kab-bantul-2008-2012/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/rpjm-desa-sidomulyo-kec-bambanglipuro-kab-bantul-2008-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:31:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=435</guid>
		<description><![CDATA[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 &#8211; 2012 File elektronik RPJM Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 &#8211; 2012 ini adalah hasil scan dari dokumen tercetak. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 &#8211; 2012 ditetapkan melalui Peraturan Desa Sidomulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul Nomor [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=435&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:small;">Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 &#8211; 2012</p>
<p>File elektronik RPJM Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 &#8211; 2012 ini adalah hasil scan dari dokumen tercetak.</p>
<p>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008 &#8211; 2012 ditetapkan melalui Peraturan Desa Sidomulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul Nomor 01 Tahun 2008.</p>
<p>RPJMDes Sidomulyo tersebut difasilitasi oleh Yando Zakaria dan Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB) dengan didukung oleh GTZ &#8211; GLG</p>
<p>DOWNLOAD<br />
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sidomulyo Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul 2008-2012</p>
<p><a href="http://bencana.net/kebijakan/rpjm-desa-sidomulyo-kec-bambanglipuro-kab-bantul-2008-2012.html" target="_blank">http://bencana.net/kebijakan/rpjm-desa-sidomulyo-kec-bambanglipuro-kab-bantul-2008-2012.html</a></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/435/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/435/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/435/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=435&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/rpjm-desa-sidomulyo-kec-bambanglipuro-kab-bantul-2008-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bencana Jadi Hikmah Pilkada</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bencana-jadi-hikmah-pilkada/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bencana-jadi-hikmah-pilkada/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:26:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=434</guid>
		<description><![CDATA[SUATU siang saat saya sedang duduk di teras rumah sakit, tiba-tiba datang seorang lelaki paruh baya duduk di sebelah. Melihat raut wajahnya, saya menduga ada beban berat di benaknya. Ada keluarga yang sakit? saya menyapa lebih dulu. &#8220;Eh, iya dok,&#8221; sahutnya setelah tersadar dari lamunannya. &#8220;Siapa yang sakit pak?. &#8220;Cucu saya, dia terluka saat daerah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=434&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:small;"> SUATU siang saat saya sedang duduk di teras rumah sakit, tiba-tiba datang seorang lelaki paruh baya duduk di sebelah. Melihat raut wajahnya, saya menduga ada beban berat di benaknya.</p>
<p>Ada keluarga yang sakit? saya menyapa lebih dulu. &#8220;Eh, iya dok,&#8221; sahutnya setelah tersadar dari lamunannya. &#8220;Siapa yang sakit pak?. &#8220;Cucu saya, dia terluka saat daerah tempat tinggal saya kebakaran. Untung rumah saya tidak habis&#8221;, jawab bapak tersebut yang ternyata bernama Pak Udin.</p>
<p>&#8220;Sayang pilkada di daerah saya sudah selesai. Kalau belum, pasti saya tidak bingung seperti sekarang&#8221;, sambungnya. Lho, apa hubungannya pilkada dengan bencana kebakaran?</p>
<p>Menurut Pak Udin, saat-saat menjelang pilkada adalah saat dimana rakyat kecil diperhatikan, dibela dan dihargai, sehingga bantuan untuk korban bencana pasti langsung diberikan.</p>
<p>Memang jika kita perhatikan, hampir tiap hari pejabat dan pihak-pihak yang akan maju menjadi kontestan pilkada berlomba memberi bantuan kepada masyarakat yang tertimpa bencana. Bakal calon kepala daerah maupun kepala daerah incumbent dengan mengatasnamakan program dan memanfaatkan berbagai momen, mereka berupaya menarik simpati masyarakat dengan menebar bantuan.</p>
<p>Ada suatu daerah yang mengalami kebakaran besar dan langsung mendapat bantuan dari calon pemimpin kurang dari 24 jam. Padahal saat beliau memimpin daerah tersebut selama dua periode, banyak masalah bencana yang tidak tuntas, tetapi begitu dia hendak mencalonkan diri menjadi pemimpin dengan level yang lebih tinggi, maka dengan segala daya upaya dia menebar bantuan.</p>
<p>Cara-cara seperti ini dinilai sangat tepat dan efektif untuk lebih memperkenalkan diri pada masyarakat awam. Bisa dimaklumi, karena pilkada saat ini merupakan pilkada langsung, yaitu masyarakat bisa memilih langsung pemimpinnya. Beda dengan sebelumnya, saat kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.</p>
<p>Karena itu, sekarang lembaga legislatif bagaikan tidak punya &#8216;gigi&#8217; lagi. Oleh karena itu, calon kepala daerah melakukan kampanye tersamar dengan cara pendekatan seperti itu.</p>
<p>Daerah bencana menjadi ajang kampanye! Coba kalau kita melihat berita di media massa, daerah bencana lumpur Lapindo akhir-akhir ini banyak dikunjungi orang-orang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin bangsa, sementara pemimpin daerah setempat sudah putus asa dengan penyelesaian lumpur Lapindo.</p>
<p>Dari sini kita sudah bisa melihat, saat pencalonan pilkada, calon-calon pemimpin daerah berlomba-lomba menarik simpati masyarakat yang tertimpa bencana. Tetapi saat yang bersangkutan sudah menjadi pemimpin daerah, jangan harap bantuan segera diterima saat bencana melanda, yang terjadi justru pemimpin daerah berpihak kepada para pengusaha meskipun hal itu merugikan masyarakat luas. Bahkan ada pemimpin daerah yang pertama menyelamatkan diri saat daerahnya diguncang gempa tanpa memikirkan keadaan masyarakatnya, sambung Pak Udin yang ternyata sangat gemar mengikuti berita dengan cara membaca koran.</p>
<p>Mungkin Pak Udin terlalu apriori, tapi memang demikian kenyataannya. &#8220;Ibaratnya kami ini habis manis sepah dibuang, setelah pilkada selesai, selesai pula perhatian kepada kami rakyat kecil ini,&#8221; kata Pak Udin lagi.</p>
<p>Maka kalau dipikir lebih jauh, sangat perlu adanya kontrak politik pada para calon pemimpin daerah agar masyarakat dapat mengingatkan janji-janji yang pernah diucapkan saat kampanye pilkada.</p>
<p>Mudah-mudahan semua pemimpin daerah selalu konsisten membantu, memperhatikan dan menomorsatukan kepentingan masyarakat, sama seperti saat yang bersangkutan sedang kampanye pilkada.</p>
<p>Bagi masyarakat kecil, janji-janji manis yang diberikan oleh calon pemimpin daerah saat kampanye adalah senandung yang merdu. Oleh karena itu, jangan mengubahnya menjadi suara bising yang menjengkelkan apabila tidak mewujudkan janji-janji tersebut.</p>
<p>dr Adiputro SpJP<br />
Dokter RSUD Ulin Banjarmasin</p>
<p><a href="http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/25708/309/" target="_blank">http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/25708/309/</a> </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/434/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/434/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/434/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/434/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/434/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=434&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bencana-jadi-hikmah-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BENCANA ALAM DAN KRISIS INFORMASI PUBLIK</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bencana-alam-dan-krisis-informasi-publik/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bencana-alam-dan-krisis-informasi-publik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:25:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=433</guid>
		<description><![CDATA[Agus Sudibyo Di penghujung tahun 2006, banjir dan tanah longsor kembali  mengoyak-koyak negeri ini. Skala bencana, korban dan kerugian yang ditimbulkan bukannya menurun, tetapi justru semakin memprihatinkan. Pada awal tahun 2007, bencana lain bettubi-tubi menghampiri kita, dari tenggelamnya beberapa kapal penumpang, hilangnya pesawat Adam Air, beberapa kecelakaan kereta api. Terakhir, kita dihadapkan pda wabah flu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=433&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Agus Sudibyo</p>
<p>Di penghujung tahun 2006, banjir dan tanah longsor<br />
kembali  mengoyak-koyak negeri ini. Skala bencana,<br />
korban dan kerugian yang ditimbulkan bukannya menurun,<br />
tetapi justru semakin memprihatinkan. Pada awal tahun<br />
2007, bencana lain bettubi-tubi menghampiri kita, dari<br />
tenggelamnya beberapa kapal penumpang, hilangnya<br />
pesawat Adam Air, beberapa kecelakaan kereta api.<br />
Terakhir, kita dihadapkan pda wabah flu burung yang<br />
sama-sekali sulit diprediksi persebarannya.</p>
<p>Fakta demi fakta ini jelas harus dipertanyakan.<br />
Berbagai bencana itu, kecuali bencana flu burung yang<br />
benar-benar baru bagi kita, sesungguhnya bukan sesuatu<br />
yang tidak bisa diprediksi. Bukankah belakangan banjir<br />
dan tanah longsor  itu sudah menjadi peristiwa rutin<br />
tahunan ? Bukankah kecelakaan transportasi umum sudah<br />
setiap tahun terjadi ?</p>
<p>Satu permasalahan yang kita hadapi di sini adalah,<br />
kita tak pernah serius belajar dari pengalaman dan<br />
menjadikannya dasar untuk mengambil langkah-langkah<br />
antisipasi. Maka terulanglah apa yang terjadi pada<br />
tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya adalah sikap abai<br />
terhadap informasi, lebih spesifik lagi<br />
informasi-informasi tentang berbagai aspek<br />
penanggulangan kondisi darurat kepada masyarakat yang<br />
membutuhkan. Korban dan kerugian bencana alam semakin<br />
besar karena tidak tersedia cukup informasi yang bisa<br />
digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi<br />
tanda-tanda datangnya bencana, bagaimana<br />
langkah-langkah menyelamatkan diri, bagaimana<br />
berkoordinasi dengan aparat, bagaimana mengakses<br />
bantuan dan seterusnya.  Datangnya bantuan hampir<br />
selalu terlambat juga karena lembaga-lembaga pemberi<br />
bantuan tidak mendapatkan informasi cukup untuk<br />
menentukan bantuan yang paling mendesak, daerah-daerah<br />
yang paling menderita, dan  prioritas-prioritas<br />
tindakan dalam kondisi darurat.</p>
<p>Kelangkaan Informasi Publik</p>
<p>Pada titik ini, segera terlihat kegagalan pemerintah<br />
dalam menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan<br />
serta dalam merancang strategi komunikasi yang<br />
sistematis dan terintegrasi untuk menghadapi situasi<br />
bencana. Tidak jelas benar pola komunikasi seperti apa<br />
yang diterapkan pemerintah menghadapi bencana banjir<br />
dan tanah longsor kali ini. Masyarakat tidak<br />
mendapatkan informasi yang menunjukkan<br />
prioritas-prioritas tindakan pemerintah untuk<br />
menanggulangi kondisi darurat di berbagai daerah.<br />
Alih-alih menyaksikan pemerintah yang secara<br />
konsistens dan bertanggung-jawab berkomunikasi dengan<br />
warganya, publik kemudian dihadapkan adegan<br />
saling-lempar tanggung-jawab antar pejabat publik.<br />
Adegan yang sama, telah terjadi pada diskursus publik<br />
tentang  rekonstruksi Aceh, busung lapar, gizi buruk<br />
dan kasus lumpur lapindo.</p>
<p>Bukankah pemerintah sudah memiliki Departemen<br />
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) ?<br />
Kompetensi-kompetensi Depkominfo sebagai information<br />
apparatus  sangat relevans pada momentum bencana saat<br />
ini. Inilah saatnya Depkominfo mengoptimalkan<br />
fungsi-fungsi komunikasi politik dan diseminasi<br />
informasi. Namun fakta berbicara lain. Hampir<br />
sama-sekali tak terlihat peran Depkominfo sebagai<br />
aparat informasi dan juru penerangan untuk<br />
korban-korban bencana banjir dan tanah longsor.<br />
Menkominfo lebih sibuk dengan urusan telekomunikasi,<br />
MOU Microsoft, dan urusan lain yang kurang menjawab<br />
problem-problem diseminasi informasi dan komunikasi<br />
politk.  Sepanjang tahun 2006, Depkominfo lebih sibuk<br />
dengan ikhtiar politiknya untuk merebut kembali<br />
otoritas regulator media dengan KPI (dan Dewan Pers),<br />
daripada upaya untuk membangun kapasitas-kapasitas<br />
public service information.</p>
<p>Depkominfo belum menunjukkan kontribusinya dalam<br />
mengatasi kelangkaan informasi publik tentang berbagai<br />
hal, serta dalam memfasilitasi proses komunikasi<br />
politik yang ideal bagi pemerintahan SBY. Begitu<br />
banyak kontroveris dan disinformasi tentang kebijakan<br />
atau sikap pemerintah, begitu sering terjadi<br />
ketidakharmonisan dalam interaksi antara pemerintah<br />
dengan pers dan unsur-unsur publik. Depkominfo tidak<br />
mewarisi sisi positip Departemen Penerangan : menjadi<br />
juru penerangan yang efektif. Tetapi justru mewarisi<br />
sisi kelam dan antagonistik Departemen Penerangan :<br />
menjadi pengontrol kehidupan media, dengan tendensi<br />
kuat ke arah repressive state apparatus.</p>
<p>Belenggu Prasangka</p>
<p>Lemahnya komunikasi politik pemerintah juga terlihat<br />
dari kurang simpatik Presiden terhadap pemberitaan<br />
media soal bencana banjir dan tanah longsor. Presiden<br />
kecewa terhadap simpang-siur pemberitaan media tentang<br />
jumlah korban bencana yang menurutnya hanya<br />
membingungkan keluarga korban. Harus diakui, media<br />
sering tak akurat dalam menulis berita dan kurang<br />
proporsional dalam mengajukan kritik.</p>
<p>Namun apakah presiden abai terhadap fakta bahwa ketika<br />
kelangkaan informasi tentang bencana terjadi, praktis<br />
informasi medialah yang notabene membantu masyarakat<br />
untuk mengetahui bagaimana kondisi di wilayah bencana,<br />
bagaimana kondisi para korban, dan skala bantuan<br />
seperti apa yang dibutuhkan ? Media juga sangat<br />
berperan dalam membangkitkan solidaritas untuk korban<br />
bencana. Solidaritas yang begitu besar, spontan dan<br />
global untuk korban-korban tsunami tahun 2004<br />
misalnya, hanya bisa dijelaskan dengan menggarisbawahi<br />
kontribusi media dalam menyebarkan informasi bencana.</p>
<p>Bukan sekali ini saja Pemerintah tidak jeli dalam<br />
memandang peran media. Sepanjang tahun 2006,<br />
Pemerintah terbukti tidak berhasil menjalankan fungsi<br />
diseminasi informasi dan penerangan berkaitan dengan<br />
kasus flu burung, busung lapar, gizi buruk dan<br />
lain-lain. Dan ketika fungsi itu pada gradasi tertentu<br />
bisa dijalankan dengan baik oleh media, pemerintah<br />
bersikap reaktif dan defensif.</p>
<p>Pemerintah tampaknya telah terpenjara dalam<br />
prasangkanya sendiri, &#8220;bahwa media hanya tukang kritik<br />
dan anti pemerintah&#8221;. Prasangka yang menghalangi<br />
pemerintah untuk mengapresiasi potensi  positip media<br />
dan hanya concern terhadap kelemahan media.<br />
Persoalannya kemudian adalah, dengan sikap sebagaimana<br />
tercermin dalam kritik presiden di atas, jangan-jangan<br />
pemerintah justru melanggengkan pola hubungan<br />
&#8220;antagonistik&#8221; dengan komunitas media, yang didominasi<br />
sikap saling curiga, saling tuduh, dan saling tidak<br />
respek.</p>
<p>RUU KMIP</p>
<p>Pemerintah bertanggung jawab menyediakan dan<br />
menditribusikan informasi-informasi tentang berbagai<br />
aspek penanggulangan kondisi darurat kepada<br />
kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan.<br />
Informasi yang dibutuhkan  masyarakat untuk<br />
mengidentifikasi tanda-tanda datangnya bencana,<br />
bagaimana langkah-langkah menyelamatkan diri,<br />
bagaimana berkoordinasi dengan aparat, bagaimana<br />
mengakses bantuan dan seterusnya.  Serta informasi<br />
yang dibutuhkan media dan lembaga-lembaga pemberi<br />
bantuan untuk secara cepat menentukan bantuan yang<br />
paling mendesak, daerah-daerah yang paling menderita,<br />
dan  prioritas-prioritas tindakan dalam kondisi<br />
darurat.</p>
<p>Dalam konteks inilah kita menemukan posisi strategis<br />
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). RUU<br />
KMIP bukan hanya strategi dalam konteks pemberantasan<br />
korupsi atau dalam konteks kebebasan pers, namun juga<br />
untuk berbagai isu spesifik, seperti halnya isu-isu<br />
bencana dan wabah penyakit. RUU KMIP menegaskan bahwa<br />
good governance mencakup kapasitas dan tanggung jawab<br />
pemerintah atau badan-badan publik untuk menyediakan<br />
informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat. Good<br />
governance harus diwujudkan dengan mengintegrasikan<br />
fungsi-fungsi akses informasi publik ke dalam sistem<br />
penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.</p>
<p>Dan ketika fungsi akses informasi telah menjadi bagian<br />
integral dari penyelenggaraan pemerintahan, maka atas<br />
nama hukum lembagaatau pejabat publik diwajibkan untuk<br />
membuka diri terhadap proses-proses public scrutiny,<br />
serta untuk melayani kebutuhan-kebutuhan informasi<br />
yang menunjang fungsi-fungsi sosial dalam masyarakat,<br />
serta yang menunjang hak-hak warga negara untuk<br />
mendapatkan berbagai pelayanan dari badan-badan<br />
publik.</p>
<p>Tanpa perundang-undangan semacam RUU KMIP,<br />
lembaga-lembaga pemerintah tidak merasa terikat secara<br />
hukum untuk menyediakan informasi publik tentang flu<br />
burung, kecelakaan transportasi umum, dan lain-lain.<br />
Badan-badan publik tidak melihat pelayanan akses<br />
informasi publik tentang berbagai masalah tersebut<br />
adalah bagian dari tanggung-jawabnya sebagai sebagai<br />
bagian dari struktur pemerintahan. Dalam konteks ini,<br />
semakin terlihat urgensi untuk mempercepat proses<br />
legislasi RUU KMIP.</p>
<p>· Agus Sudibyo, Koordinator Loby Koalisi Untuk<br />
Kebebasan Informasi, Deputi Direktur Yayasan SET</p>
<p><a href="http://agussudibyo.wordpress.com/2008/03/25/bencana-alam-dan-krisis-informasi-publik/" target="_blank">http://agussudibyo.wordpress.com/2008/03/25/bencana-alam-dan-krisis-informasi-publik/</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/433/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/433/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/433/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=433&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bencana-alam-dan-krisis-informasi-publik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fungsi dan Peranan Agama dalam Bencana</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/fungsi-dan-peranan-agama-dalam-bencana/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/fungsi-dan-peranan-agama-dalam-bencana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:24:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=432</guid>
		<description><![CDATA[Upaya Memaknai Fungsi agama dalam bencana Tsunami Di Nanggroe Aceh Darusalam dan Sumatera Utara 26 Desember 2004 Karya: Marudut Heppy Siahaan, Pendahuluan Gempa dan bencana tsunami yang melanda Nanggroe Aceh Darusalam dan Sumatera Utara pada hari minggu 26 Desember 2004 yang lalu, telah menggoreskan luka yang amat dalam yang sulit dilupakan dan bahkan akan menjadi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=432&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Upaya Memaknai Fungsi agama dalam bencana Tsunami<br />
Di Nanggroe Aceh Darusalam dan Sumatera Utara<br />
26 Desember 2004<br />
Karya: Marudut Heppy Siahaan,</p>
<p>Pendahuluan</p>
<p>Gempa dan bencana tsunami yang melanda Nanggroe Aceh<br />
Darusalam dan Sumatera Utara pada hari minggu 26<br />
Desember 2004 yang lalu, telah menggoreskan luka yang<br />
amat dalam yang sulit dilupakan dan bahkan akan<br />
menjadi kenangan sepanjang masa di mana betapa<br />
hebatnya kekuatan alam yang dapat menghancurkan dan<br />
meluluhlantahkan kehidupan. Alam yang sehari-harinya<br />
sebagai sahabat dan tempat manusia dan makluk hidup<br />
lainnya hidup dan berkembang berubah menjadi monster<br />
ganas yang meneror dan memangsa ratusan ribu korban<br />
manusia. Laut yang selama ini sebagai pemandangan yang<br />
indah, sahabat karib bagi penduduk pantai, dan sebagai<br />
tempat mencari nafkah bagi para nelayan, tiba-tiba<br />
berubah menjadi kekuatan maha dahsyat yang<br />
memporak-porandakan semua yang dilaluinya. Sungguh<br />
amat tragis peristiwa bencana alam itu.</p>
<p>Peristiwa itu selain menggoreskan pengalaman yang<br />
sangat pahit, menimbulkan trauma yang amat dalam,<br />
tentunya juga menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa<br />
bencana ini menimpa kami? Mengapa bencana ini harus<br />
terjadi di negeri ini? Apa salah dan dosa kami<br />
sehingga bencana ini datang menimpa kami? Apakah<br />
bencana ini sebagai peringatan dan hukuman Tuhan atas<br />
doasa dan kesalahan kami? Mengapa Tuhan menghukum kami<br />
sekejam ini? Lalu mengapa Tuhan juga menghukum<br />
anak-anak yang tidak berdosa? Apakah bencana ini<br />
benar-benar dari Tuhan? Apakah benar ada Tuhan? Jika<br />
Tuhan benar-benar ada, mengapa Dia membiarkan bencana<br />
ini terjadi? Dimanakah Tuhan pada saat bencana ini<br />
terjadi? Dan lain sebagainya. Tentunya masih banyak<br />
lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat kita ungkapkan<br />
sehubungan dengan bencana yang melanda Aceh dan<br />
Sumatera Utara, dan mungkin kita sendiri hanya bisa<br />
bertanya, tetapi kita tidak menemukan jawabannya.<br />
Makalah sngkat ini tidak berusaha menjawab semuanya<br />
pertanyaan itu? Karena penulis juga menyadari<br />
kelemahan dan keterbatasannya. Penulis hanya berusaha<br />
mengungkapkan berbagai makna yang timbul dalam memakai<br />
bencana alam ini, dan berusaha memaknainya dari sudut<br />
studi ilmu agama-agama. Pada akhir makalah ini,<br />
penulis akan berusaha merefleksikan makna bencana ini<br />
melalui fungsi dan peranan agama-agama pada saat<br />
bencana terjadi.</p>
<p>Deskripsi Gempa dan Bencana Tsunami di NAD dan<br />
Sumatera Utara</p>
<p>Tidak lama sesudah gempa bumi melanda Alor dan Nabire,<br />
tidak-tiba pada hari Minggu pagi, 26 Desember 2004,<br />
bagsa Indonesia dan bahkan seluruh dunia dikejutkan<br />
oleh guncangan yang meluluhlantahkan sebagian wilayah<br />
barat Indonesia. Catatan jaringan sismik dunia,<br />
diantaranya yang bersimpul di United States Geological<br />
Survey (USGS), seperti dikemukakan Dani Hilman<br />
Natawijaya, peneliti dari Pusat Penelitian<br />
Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)<br />
- tergolong yang terbesar sepanjang sejarah. Kekuatan<br />
gempa yang terjadi di Samudera Hindia atau berjarak<br />
149 km sebelah barat Meulaboh, Nanggroe Aceh Darusalam<br />
(NAD), itu terpantau oleh Global Seismic Network<br />
sebesar 8,2 Mw (Moment Magnitude). Sementara itu, data<br />
seismograf di Pusat Gempa Nasional (PGN) Jakarta<br />
menunjukkan bahwa gempa hari ini berkekuatan 6,8 pada<br />
skala richter. Namun, laporan CNN menyebutkan,<br />
kekuatan gempa mencapai 8,9 pada skala richter,<br />
sedangkan jaringan televisi BBC menunjuk angka 8,5<br />
pada skala richter.</p>
<p>Menurut Dr. Prih Haryadi, Kepala Pusat Sistem Data dan<br />
Informasi Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika<br />
(BMG), gempa di Aceh menimbulkan dampak kegempaan<br />
hingga radius 200 km. Di antaranya memicu gempa di<br />
Kepulauan Nicobar di sebelah utara pusat gempa pada<br />
jarak 550 km serta mengguncang Pulau Andaman. Selain<br />
menimbulkan getaran yang kuat, gempa kali ini juga<br />
menyebabkan timbulnya deformasi vertikal di sumber<br />
gempa. Deformasi berupa penurunan permukaan dasar laut<br />
tersebut mengakibatkan penjalaran energi kinetik<br />
menjadi gelombang tsunami di pantai. Daerah yang rawan<br />
tsunami adalahd aerah yang berpantai landai dan berupa<br />
teluk. Pada daerah teluk, energi gelombang<br />
terperangkap hingga naik ke darat. Gempa di Meulaboh<br />
dilaprkan bukan saja telah menimbulkan tsunami di<br />
daerah barat NAD, tetapi juga menerjang Pulau Sabang,<br />
gempa di Nocobar yang berkekuatan 7,3 pada skala<br />
richter ini yang dipicu oleh gempa Meulaboh, menurut<br />
perkiraan Prih, adalah yang menyebabkan timbulnya<br />
tsunami di Songla dan Phuket (Thailand).</p>
<p>Menurut Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI Dr<br />
Heri Haryono, gempa yang posisinya di dekat Pulau<br />
Simeulue (NAD) itu terjadi karena mekanisme kompresi<br />
atau subdiksi, yaitu lempeng Samudra Hindia menujam<br />
bagian bawah lempeng Asia Tenggara. Karena yang<br />
terkaji adalah gempa subduksi, yang menyebabkan<br />
menurunnya permukaan dasar laut di tempat pertemuan<br />
lempeng tersebut, maka akan timbul gelombang laut yang<br />
merambat dan menerjang pantai di dekatnya.</p>
<p>Dampak dari Gempa Tsunami</p>
<p>Bencana yang terjadi di Aceh, bukan hanya menyebkan<br />
ribuan saudara kita meninggal dunia. Bukan pula hanya<br />
menyebabkan luka-luka yang terlihat secara kasatmata.<br />
Tetapi juga menimbulkan hal ihwal yang melukai jiwa,<br />
merobek hati, menghancurkan sukma, bahkan mungkin<br />
menimbulkan gangguan pikiran. Bayangkanlah, kisah<br />
seorang ibu yang telah berusaha mati-matian<br />
menyelamatkan anaknya dari terjangan gelombang pasang<br />
yang datang tiba-tiba. Anak itu dapat ditangkapnya,<br />
kemudian terlepas, ditangkap kembali, dan hanyut&#8230;<br />
untuk pergi selama-lamanya. Bayangkanlah, suami yang<br />
kehilangan istri, istri kehilangan suami, ayah<br />
kehilangan anak, anak kehilangan ibu, dan seterusnya.<br />
Bahkan seisi rumah wafat, kecuali tinggal seornag<br />
diri. Bayangkanlah, semua jenasah sanak saudara itu<br />
masih bergelimpangan. Disaksikan pula oleh mata<br />
sendiri membusuk, tanpa bisa dikuburkan. Semua itu<br />
jelas dapat menimbulkan trauma yang luar biasa. Semua<br />
itu, bisa menyebabkan sebagian saudar akita tak<br />
sanggup menahannya, tak kuasa mendapat perawatan yang<br />
jelas. Bantuan obat-obatan terus mengalir untuk<br />
menyembuhkan tubuh yang sakit. Tetapi bagaimana dengan<br />
jiwa yang terluka, hati yang robek, sukma yang hancur,<br />
yang remuk redam? Bagaimana dengan pikiran yang mulai<br />
melayang. Kehilangan keseimbangan, tak sanggup<br />
menanggung derita yang datang menghujam?</p>
<p>Dampak bencana tsunami juga dalam pendidikan. Sebanyak<br />
1.148 guru dipastikan meninggal dunia akibat tsunami<br />
yang melanda Aceh. Data lain ialah sebanyak 401<br />
sekolah rusak berat. Akibatnya, diperkirakan sekitar<br />
100.000 anak terganggu sekolahnya, bahkan tidak<br />
sekolah sama sekali. Data itu menunjukkan salah satu<br />
perkara yang sangat mendasar yang bisa berakibat<br />
sangat jauh untuk masa depan. Yaitu, hilangnya<br />
intelektualitas satu generasi karena hancurnya<br />
prasarana dan pranata pendidikan. Bencana juga<br />
mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan orang tua<br />
dan keluarganya. Anak-anak itu terlantar membutuhkan<br />
perlindungan dan pendampingan. Mereka menderita bukan<br />
kemauan mereka, melainkan karena hal-hal yang di luar<br />
kekuasaan kita sebagai manusia.</p>
<p>Bencana yang menimpa Aceh menyebabkan pemerintahannya<br />
praktis lumpuh. Sebab, di antara puluhan ribu saudara<br />
kita yang meninggal dunia, terdapat pula aparat<br />
pemerintahan, mulai dari lurah, camat, hingga bupati<br />
yang belum dapat diidentifikasi dengan lengkap.<br />
Menurut Menteri Dalam Negeri setidaknya ada 11<br />
kabupaten/kota madya dan 135 kecamatan yang aktivitas<br />
pemerintahannya dinyatakan lumpuh total. Selain itu,<br />
Aceh pun tidak lagi memiliki gubernur. Sebelum bencana<br />
datang, Abdullah Puteh ditahan dengan tuduhan korupsi.<br />
Setelah bencana terjadi, Puteh diberhentikan sementara<br />
dari jabatannya. Maka, yang ada adalah seorang wakil<br />
gubernur. Aceh dalam keadaan normal saja belum tentu<br />
cukup hanya dipimpin wakil gubernur. Terlebih, dalam<br />
keadaan luluh pantak multidimensi seperti saat ini.</p>
<p>Menurut Arlina G. Latief, bencana tsunami juga<br />
menimbulkan efek trauma psikologis yang amat dalam<br />
bagi para korban. Pertama, trauma kehilangan anggota<br />
keluarga dan kehilangan material. Kedua, trauma<br />
perjumpaan yang tiba-tiba dengan berbagai kultur asing<br />
(pakaian berbeda, makanan berbeda, perilaku, dan<br />
sebagainya berbeda) ketiga, tekanan karena tiba-tiba<br />
mereka menjadi orang-orang yang terpaksa bergantung<br />
kepada orang lain untuk kesejahteraan yang paling<br />
dasar sekalipun. Secara khusus bagi korban tsunami<br />
Aceh, sebelumnya mengalami efek psikologis dari<br />
kondisi darurat militer, kultur mereka berada dalam<br />
tekanan atau stress pada saat terjadinya bencana<br />
tersebut. Saya kurang setuju dengan pendapat Latief<br />
yang kedua. Menurut saya penilaian itu bersifat<br />
objektif belaka, tidak berdasarkan pengalaman empiris<br />
di lapangan. Menurut Bapak Bernard Adeney Risakotta,<br />
yang terjun langsung ke lapangan melihat daerah-daerah<br />
yang dilanda bencana, memberitahukan bahwa orang-orang<br />
Aceh sangat ramah, sangat dekat dan bersahabat. Jadi,<br />
penilaian Latief tersebut berkesan berlebihan, apalagi<br />
Latief sendiri mengaku dia belum pernah ke Aceh<br />
melihat secara langsung dampak peristiwa bancana<br />
tsunami tersebut. Informasi yang dia peroleh hanya<br />
dari media masa/elektronik, dan dari kawan-kawannya.</p>
<p>Bencana Menembus Batas dan Bangkitnya Solidaritas</p>
<p>Bencana telah membuka pintu kemanusiaan. Bencana telah<br />
menerobos batas-batas negara. Bencana telah menghapus<br />
perbedaan bangsa, perbedaan warna kulit. Bencana telah<br />
membongkar keangkuhan dan kesombongan manusia. Menarik<br />
untuk menyimak apa yang dikatana oleh Letnan Kolonel<br />
Cornel Daud Khan, juru bicara kontingen Pakistan:<br />
&#8220;Bangsa Indonesia adalah saudara kami. Anda juga<br />
saudara kami. Itulah sebabnya kami datang ke sini, ke<br />
Medan, ke Banda Aceh, dan juga daerah-daerah lain yang<br />
terkena bencana. Kami datang untuk membantu<br />
saudara-saudara kami yang sedang menderita. Harus! Itu<br />
harus kami lakukan, tanpa paksaan, tanpa tekanan,<br />
tanpa pesan-pesan politik. Tidak! Semuanya murni<br />
karena dorongan kemanusiaan. Dorongan hati nurani<br />
untuk membantu saudara&#8230;&#8221; Ia hanya satu dari 31 orang<br />
personel militer gelombang pertama asal Pakistan yang<br />
datang ke Indonesia untuk memberikan bantuan<br />
kemanusiaan keada korban gempa dan tsunami di Aceh dan<br />
Sumatra Utara. Tim pakistan diantar Menteri Luar<br />
Negeri yunior Khusro Bakhtiar. Bukan hanya Pakistan<br />
yang tergerak untuk mengulurkan bantuan. Sebelumnya<br />
sudah ada datang rombongan antara lain dari Perancis,<br />
Singapura, Australia, Selandia Baru, dan Kwait. Mereka<br />
datang dengan membawa pesawat, kapal sendiri. Mereka<br />
datang membawa perlengkapan sendiri, selain bantuan<br />
kemanusiaan. Bahkan Amerika Serikat, Australia, Kwait,<br />
Perancis dan Pakistan telah membangun rumah sakit<br />
darurat untuk menolong para korban yang sedang sakit.<br />
Tidak sedikit para pemimpin negara berkunjung ke<br />
daerah bencana. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien<br />
Loong sudah pula berkunjung ke Meulaboh dan Banda<br />
Aceh. Menteri Luar Negeri AS Colin Powell pun tiba di<br />
Banda Aceh. Sekretaris Jendral PBB, Kofi Annan juga<br />
mengunjungi daerah bencana. Bahkan duet mantan<br />
presiden Amerika Serikat, George Bush dan Bill Clinton<br />
sebagai utusan khusus Amerika Serikat untuk<br />
penanggulangan Bencana, juga datang berkunjung ke<br />
daerah bencana. Dimana-mana, baik di Meulaboh maupun<br />
Banda Aceh terlihat tentara yang berasal dari pelbagai<br />
negara. Ada tentara Singapura, tentara Pakistan,<br />
Tentara Perancis, tentara Australia, tentara AS,<br />
tentara Malaysia, tentara Spanyol dan masih banyak<br />
yang lain. Di Bandar Udara Polonia Medan terlihat<br />
berbagai pesawat terbang, baik helikopter maupun<br />
pesawat ringan dan herkules yang berasal dari berbagai<br />
benara. Sejumlah marinir AS, yang dikirim dari<br />
pangkalan mereka di Okinawa, Jepang, bergotong-royong<br />
dengan tentara Indonesia menurunkan dan menaikkan<br />
bahan-bahan bantuan di Medan.</p>
<p>Derita Aceh telah membangkitkan kesetiakawanan sosial<br />
yang luar biasa. Sesama anak bangsa, tanpa mengenal<br />
agama, suku, ras dan jenis kelamin, terpanggil untuk<br />
berbuat yang terbaik sesuai dengan kemampuan<br />
masing-masing. Setiap hari, bantuan kemanusiaan berupa<br />
uang, barang, dan jasa terus mengalir. Yang kaya<br />
membawa uang besar, yang miskin membawa uang kecil.<br />
Nilainya sama di hadapan Sang Maha Pengasih. Bahkan,<br />
yang cacat pun datang menyumbang. Mengharukan karena<br />
tingginya kepedulian, membanggakan karena tingginya<br />
solidaritas. Sesama anak bangsa membuka hati,<br />
mengulurkan tangan, memberi yang terbaik bagi anak<br />
bangsa yang sedang dirundung malang. Nilai-nilai luhur<br />
telah kembali. Banyak orang sekarang bergerak, bukan<br />
hanya menymbangkan sebagian hartanya, tetapi<br />
menyiapkan dirinya sendiri sebagai relawan sosial. Ada<br />
para dokter yang ingin mengabdikan profesinya untuk<br />
menyelamatkan yang sedang menderita sakit. Dan, banyak<br />
lagi yang lain. Tetapi, mereka semua tidak tahu<br />
bagaimana caranya sampai ke Aceh.</p>
<p>Begitulah, bantuan mengalir, relawan tersedia, tetapi<br />
persoalan lain muncul. Yaitu, transportasi udara untuk<br />
mengangkutnya terancam macet. Dari bandara di Banda<br />
Aceh, penerbangan mengutamakan untuk mengangkut anak<br />
bangsa yang hendak diselamatkan nyawanya dengan<br />
membawanya berobat ke Medan. Setelah pesawat-pesawat<br />
ini terbang, barulah bandara bisa menampung<br />
pesawat-pesawat yang datang membawa bantuan<br />
kemanusiaan. Tetapi diperlukan waktu yang lama untuk<br />
membongkar muatannya, karena kekurangan tenaga orang.<br />
Akibatnya, bandara seperti mengalami kemacetan. Karena<br />
itu, pesawat yang hendak menuju Banda Aceh dialihkan<br />
dulu ke Polonia, Medan. Tetapi, akibatnya pun sama,<br />
yaitu bandara mengalami kemacetan. Bagaikan efek<br />
dominan, karena Polonia macet, pesawat lalu dialihkan<br />
untuk parkir di Pekan Baru. Rakyat telah menyumbangkan<br />
uang, barang, dan jasa untuk menolong saudara kita di<br />
Aceh. Sesama anak bangsa pun telah menyediakan dirinya<br />
untuk menjadi relawan. Tetapi, semuanya menjadi macet<br />
karena buruknya koordinasi nasional. Adalah ironis,<br />
bahwa bantuan kemanusiaan melimpah, relawan sosial pun<br />
siap diterjunkan, namun tidak bisa diangkut. Salah<br />
satu jalan keluar adalah mengizinkan pesawat terbang<br />
malam. Bahkan, membukanya untuk penerbangan 24 jam.</p>
<p>Persepsi yang Berkembang terhadap Bencana</p>
<p>Bencana tsunami yang melanda Aceh dan Sumatra Utara<br />
(Nias) telah menimbulkan berbagai macam persepsi,<br />
tanggapan, komentar, penafsiran di dalam masyarakat.<br />
Persepsi ada yang lebih menyoroti korban. Bencana<br />
dihubungkan dengan kesalahan dan dosa-dosa dari para<br />
korban bencana (blaming the victims). Bencana sebesar<br />
ini tal lain adalah hukuman Tuhan atas kealpaan dan<br />
kesombongan para korban selama ini. Bencana ini<br />
sebagai akibat atau buah dari pertikaian antara<br />
pelbagai elemen anak bangsa di Serambi Mekkah yang<br />
tidak kunjung usai. Pertikaian antara TNI dan GAM yang<br />
saling bunuh-membunuh. Sementara itu, rakyat Aceh juga<br />
tak kunjung taat terhadap Ibu Pertiwi, NKRI.<br />
Demikianlah tafsiran teologis, yang sepenuhnya<br />
spekulatif dan kental aroma pemikiran ala Orba itu<br />
menggema di sebagian masjid. Jadi tragedi bencana ini<br />
merupakan ujian. Bencana Aceh merupakan &#8220;ujian&#8221; Tuhan<br />
untuk mengukur keteguhan dan konsistensi rakyat Aceh<br />
dalam menjalankan Syariat Islam, dan menjaga status<br />
Aceh sebagai Serambi Mekkah.</p>
<p>Ada juga yang menghubungkan bencana dengan dosa<br />
nasional. Bangsa dan negara Indonesia telah lama<br />
terbuai hidup dalam kondisi yang sangat<br />
memprihatinkan. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)<br />
merupakan penyakit yang telah lama merasuki birokrasi<br />
pemerintahan, demikian juga lembaga legeslatif dan<br />
yudikatif. Konflik antar suku dan agama, kekerasan,<br />
pembunuhan, dan pelanggaran HAM terjadi di mana-mana.<br />
Dan masih banyak lagi yang lain. Menurut persepsi ini,<br />
bencana tsunami yang melanda Acehdan Nias adalah<br />
sebagai akibat dari dosa nasional senidri. Jadi<br />
bencana merupakan peringatan dan hukuman Tuhan bagi<br />
bangsa Indonesia. Selain menyalahkan korban dan bangsa<br />
(nasional), ada juga persepsi yang menyalahkan Tuhan<br />
(blaming God). Persepsi ini memandang Tuhan begitu<br />
kejam. Tuhan yang telah menghancurkan kehidupan<br />
melalui bencana. Tuhan dianggap sebagai sumber<br />
malapetaka. Saya juga menemukan pendapat dari seorang<br />
bapak yang beragama Islam Kejawen yang tinggal di<br />
dekat rumah kost saya di Iromejan. Menurut dia,<br />
bencana alam yang terjadi di Aceh dan Nias adalah<br />
akrena penduduk di sekitar pantai tidak lagi<br />
menghormati alam di sekitarnya, khususnya laut<br />
sendiir. Mereka lupa memberikan sesajen untuk<br />
menenangkan alam. Merea telah lupa bahwa alam akan<br />
marah jika sesajen tidak dipersembahkan secara rutin<br />
melalui suatu acara ritual tertentu. Dan masih banyak<br />
mungkin persepsi yang berkembang, yang tidak dapat<br />
kami himpun seluruhnya dalam makalah ini. Berikut ini<br />
saya akan menguraikan beberapa persepsi yang<br />
berkembang.</p>
<p>Bencana Dihubungkan dengan Multi Krisis Bangsa</p>
<p>Menurut Ahmad Gibson al-Bustoni, mimpi buruk telah<br />
melanda bangsa Indonesia. Mimpi buruk itu adalah<br />
tentang keruntuhan bangsa ini karena ketidakpedulian<br />
dan penyakit saling curiga. Mimpi tentang perebutan<br />
kursi gading dan berlomba menumpuk kekayaan dengan<br />
cara melubangi perahu yang dibangun dan dinaikinya<br />
sendiri. Badai tsunami yang telah memorak-porandakan<br />
wilayah Aceh dan Sumatra Utara hanyalah sebagian dari<br />
bayang-bayang ekstrem dalam cermin dari<br />
porak-porandanya bangsa ini. Alam telah berkali-kali<br />
mengirimkan surat dukanya melalui gempa bumi, longsor,<br />
banjir, dan bencana lainnya. Namun, alih-alih tak<br />
pernah menjadi sadar dan melakukan introspeksi diri.<br />
Penyakit kita malah semaki parah dan hampir sekarat.<br />
Kita hanya bisa belajar mencari kambing hitam dan<br />
mencari selamat sendiri. Menurut Bustomi, bencana alam<br />
merupakan salah satu misteri ketuhanan. Tetapi bencana<br />
juga berujung pada apa yang manusia lakukan. Allah<br />
berfirman dalam salah satu ayat-Nya, bahwa bencana<br />
alam terjadi tidak lain dan tidak bukan sebagai akibat<br />
dari tangan-tangan manusia sendiri yang begitu<br />
bernafsu dan bersemangat untuk merusak alam. Dan, efek<br />
dari perusakan itu, seperti juga firman Allah, tiak<br />
hanya akan menimpa manusia-manusia yang melakukan<br />
kerusakan, tetapi seluruh manusia, termasuk yang tidak<br />
tahu-menahu tentang proyek perusakan alam tersebut.<br />
Bustomi berusaha mendukung pendapatnya ini dengan<br />
mamakai Firman Allah, tetapi dia tidak menyebutkan<br />
satu pun ayat dalam al-Quran yang mendukung<br />
pendapatnya. Adalah lebih baik sekiranya Bustomi<br />
memberikan alasan teologis untuk membuktikan bahwa<br />
bencana tsunami merupakan hukuman Allah atas dosa<br />
nasional bangsa Indonesia. Tokoh Muhammadiyah, Syafii<br />
Maarif, sepertinya juga lebih menghubungkan bencana<br />
dengan kebobrokan moral bangsa. Dia mengatakan,<br />
&#8220;suasana moral bangsa ini semakin hari semakin rapuh.<br />
Pukulan sejarah atas tubuh dan jiwa bangsa ini datang<br />
hampir tanpa henti-hentinya. Namun, apakah<br />
pukulan-pukulan itu dapat menggugah hati nurani untuk<br />
melepaskan diri dari dosa dan dusta yang telah<br />
bertimbun-timbun kita lakukan? Atau kita tetap akan<br />
memalingkan muka dari kebenaran dan keadilan? Kita<br />
akan terus bersuara sampai bangsa ini siuman dari<br />
segala dosa dan dusta yang telah kita peragakan begitu<br />
lama dengan korban yang cukup banyak, dan tidak jarang<br />
dengan memakai kutipan-kutipan sakral serta jubah<br />
agama, seakan-akan Tuhan bisa kita seret kesana-kemari<br />
menurut selera rendah kita. Semoga agama yang kita<br />
pahami dan laksanakan secara tulus akan mendorong kita<br />
untuk tampi sebagai umat yang memiliki kearifan<br />
sejarah. Semoga kita tidak mengulang dosa dan dausta<br />
di masa yang akan datang, supaya bangsa ini tidak<br />
terlalu berat memikul beban sejarahnya&#8221;. Persepsi<br />
senada juga disampaikan oleh Ketua PBNU, Hasyim<br />
Muzadi. Menurut Muzadi, &#8220;Kemampuan moral individu<br />
penting karena dalam konteks yang lebih luas moral<br />
kebangsaan sedang tak jelas di mana arah dan<br />
tempatnya. Karena itu, norma yang kohnitif di negara<br />
ini menjadi hambar, tanpa kowa&#8221;. Menurut Hasyim<br />
Muzadi, terpisahnya moral kebangsaan dari politik<br />
menjadikan politik bergeser dari fungsinya menegakkan<br />
keadilan, memberikan kesejahteraan; ekonomi menjadi<br />
bagian dari eksploitasi dan penindasan; desentralisasi<br />
menjadi desentralisasi korupsi dan keserakahan;<br />
keadilan hukum hanya menjadi milik mereka yang punya<br />
uang&#8221;. Dengan demikian, tokoh agama juga memahami<br />
bencana tsunami yang melanda Aceh dan Nias sebagai<br />
akibat merosotnya moral bangsa. Saya kurang setuju<br />
dengan pendapat ini. Bencana tsunami ini tidak bisa<br />
serta merta dikaitkan dengan dosa nasional. Kalau<br />
begitu pemahamannya, maka pertanyaan saya yang timbul<br />
adalah, mengapa Aceh dan Nias yang harus memikul dosa<br />
dan kebobrokan bangsa ini? Jakarta misalnya yang harus<br />
terkena bencana? Bukankah Jakarta dipenuhi<br />
koruptor-koruptor dan penjahat-penjahat kelas kakap<br />
negeri ini? Menurut sya tidak pada tempatnya<br />
menghubungkan bencana tsunami ini dengan dosa nasional<br />
yang justru harus dipikul oleh orang-orang Aceh dan<br />
Nias sendiri.</p>
<p>Bencana Dihubungkan dengan Tindakan Manusia yang<br />
Mengakibatkan Krisis Ekoligis</p>
<p>Menurut Syamsurizal Panggabean bencana alam tidak<br />
sepenuhnya fenomena alam. Dalam pandangan Alquaran<br />
sekalipun, kita akan tahu bahwa kita keliru melihat<br />
itu semata-mata sebagai fenomena alam. Pergesertan<br />
lempeng bumi memang fenomena alam dan itu merupakan<br />
hukum Tuhan. Air yang tersedot, kemudian datang lagi<br />
dalam gelombang-gelombang besar yang susul-menyusul,<br />
itu mungkin masih hukum alam. Tapi, kita juga diajak<br />
untuk menilik aspek non alam atau aspek yang manusiawi<br />
dari bencana seperti ini. Faktanya, banyak sekali<br />
orang aceh yang bermukim di tepi pantai yang luas<br />
sekali dan sudah tidak lagi memiliki hutam bakau.<br />
Banyak sekali terumbu kaang yang sudah dimusnahkan.<br />
Akibatnya, mekanisme alami untuk menghadang tsunami,<br />
baik di Indonesia, di Sri Langka, ataupun Thailand,<br />
sudah tidak ada sama sekali. Jadi, dilihat dari aspek<br />
itu, sekali peran dan keterlibatan manusia dalam<br />
bencana.</p>
<p>Menurut Bustomi tangan-angan manusialah yang merusak<br />
kelestarian alam. Manusia lebih peduli dan<br />
mendahulukan kesejahteraan ekonomi dengan melakukan<br />
kerusakan terhadpa alam daripaa upaya alam (gerak dan<br />
dinamika alamiah) untuk mengembalikan kondisinya yang<br />
telah rusak ke keadaan semula. Apakah salah bila alam<br />
berusaha untuk menyembuhkan dirinya sendiri,<br />
penyembuhan dari sakit yang disebabkan oleh<br />
tangan-tangan manusia? Manusia sebagai khalifah Tuhan<br />
di muka bumi mengemban tugas dan fungsi untuk menjaga<br />
dan memelihara bumi ini beserta unsur-unsur<br />
pendukungnya. Keimanan kepada Allah tidaklah sama<br />
sekali memiliki arti apapun bila tidak disertai dengan<br />
upaya untuk mengaktualisasikan fungsi-fungsi<br />
kekhilafahannya. Menurut Bustomi, jangan salahkan<br />
Tuhan bila bencana alam menimpakita karena terdapat<br />
manusia-manusia di antara kita yang tidak pernah<br />
peduli pada tugas kekhilafahannya.</p>
<p>Bila kita melakukan itrospeksi secara arif, kita hrus<br />
mengakui betapa bencana-bencana yang menimpa kita<br />
sebenarnya kita sendiri yang mengundang, bahkan<br />
menciptakannya. Hutan-hutan terus kita tebang dan<br />
dibiarkannya gundul, bencana banjir, longsor, dan<br />
kekurangan air bersih. Bencana itu kita undangdan kita<br />
buat sendiri. Limbah-limbah industri dan sampah kita<br />
buang ke sungai dan ke laut. Isi perut bumi kita<br />
kuras, sehingga terjadi kekosongan di antara<br />
lapisan-lapisan bumi. Bahkan, udara pun kita penuhi<br />
dengan asap-asap beracun. Ketika pada akhirnya bencana<br />
ituterjadi, kita cenderung mencari kambing hitam dan<br />
cuci tangan dari apa yang telah kita lakukan, termasuk<br />
dengan cara menyalahkan dan mengutuk Tuhan. Padahal<br />
Tuhan telah mengingatkan kita bahwa bencana akan<br />
menimpa seluruh manusia bila ada manusia yang demikian<br />
ringan tangan untuk merusak alam. Bila bencana alam<br />
itu lebih sebagai akibat dari tangan-tangan kita<br />
sendiri, bisa dimengerti bila bukan hanya manusia yang<br />
mengalami bencana, karena yang pertama kali mengalami<br />
bencana adalah alam itu sendiri. Bencana yang diderita<br />
oleh alam yang disebabkan tangan-tangan manusia, dan<br />
manusia tidak pernah peduli. Sehingga, pada akhirnya<br />
manusia pula yang menerima akibatnya. Dengan kata<br />
lain, bencana alam lebih banyak disebabkan oleh<br />
terjadinya bencana kemanusiaan. Bencana yang dicirikan<br />
oleh sikap sok kuasa manusia terhadap alam dan<br />
ketidakpedulian manusia terhadap akibat dari kerja<br />
tangan manusia sendiri terhadap alam. Padahal bumi ini<br />
adalah rumah tinggal yang sesungguhnya bagi manusia<br />
selama manusia hidup di muka bumi. Rumah yang harus<br />
dipelihara, dijaga, dan dipercantik secara bersama,<br />
bukannya dirusak. Hanya manusia yang telah kehilangan<br />
akal sehat dan rasa kemanusiaannya yang begitu tega<br />
merusak tempat tinggalnya sendiri. Alam telah sekian<br />
lama sakit meradang dan menangis, memohon uluran<br />
tangan manusia. Bencana yang kita derita kini tak<br />
lebih tak kurang adalah sebagai akibat dari apa yang<br />
telah kita lakukan. Lebih lanjut Bustomi mengatakan,<br />
dalam term agama, itulah yang disebut kufur. Kita<br />
menutup mata dan telinga kita, bahkan hati kita, untuk<br />
menerima kenyataan keberadaan kausalitas alam yang<br />
akan menimpa kita, baik ataupun buruk, padahal kita<br />
mengetahui dan meyakininya. Fenomena kausalitas alam<br />
ini tak lain dan tak bukan sebagai ayat dan firman<br />
Tuhan, dan kita kufur terhadap-Nya. Kufur kita atas<br />
hukum kausalitas alam yang Tuhan ciptakan, mirip<br />
dengan keimanan kita pada Tuhan akan tetapi dalam<br />
waktu bersamaan kita melupakan-Nya.</p>
<p>Menurut saya di satu sisi, pendapat Syamsurizal<br />
Panggabean dan Bustomi ini dapat diterima. Misalnya<br />
kasus penebangan hutan secara sembarangan dari<br />
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat<br />
menimbulkan bencana ekologis. Hutam yang telah gundul<br />
dapat mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Juga<br />
apat mengakibatkan terganggunya cuaca dan ekosistem.<br />
Karena itu kerusakan ekologis dan bencana alam yang<br />
ditimbulkannya adalah efek dari tindakan kerakusan<br />
manusia terhadap alam, dan sekaligus juga merupakan<br />
tanggung jawab manusia. Namun, untuk bencana tsunami<br />
yang melanda Aceh dan Sumatera sepertinya kejahatan<br />
manusia terhadap alam tidak dapat langsung dihubungkan<br />
serta merta. Apa rupanya hubungan kejahatan<br />
orang-orang Aceh dan Nias terhadap alam dengan bencana<br />
tsunami?</p>
<p>Perspentif Bencana Alam adalah Murni sebagai Peristiwa<br />
Alam</p>
<p>Bencana alam merupakan murni sebagai peristiwa alam.<br />
Bencana tidak perlu dihubungkan dengan tindakan<br />
kejahatan dan dosa-dosa manusia. Terjadinya bencana<br />
alam lepas dari campur tangan Tuhan. Jadi bencana<br />
tidak ada hubungannya dengan manusia dan juga dengan<br />
Tuhan. Bencana alam benar-benar sebagai peristiwa<br />
alam, terjadi secara alamiah, dengan sendirinya tanpa<br />
campur tangan manusia dan Tuhan. Tuha tidak tahu<br />
menahu dengan bencana alam yang terjadi. Pendapat ini<br />
banyak didukung oleh orang-orang yang berkecimpung<br />
alam bidang ilmu eksakta sains dan teknologi. Namun<br />
saya juga mempertanyakan pendapat ini. Apakah alam<br />
bisa terlepas dari Tuhan? Apakah realitas alam tidak<br />
sebagai realitas Tuhan? Apakah bukan Tuhan yang<br />
menciptakan alam ini? Apakah bukan Tuhan yang mengatur<br />
harmonisasi segala gerakan benda-benda yang ada di<br />
alam ini supaya berjalan dengan baik? Apakah memang<br />
benar Tuhan membiarkan alam bekerja sendiri, tanpa<br />
campur tangan Tuhan? Apakah memang benar Tuhan tidak<br />
tahu menahu dengan peristiwa alam yang terjadi,<br />
termasuk bencana alam? Dan masih banyak lagi<br />
pertanyaan yang bisa diutarakan. Menurut keyakinan<br />
saya peristiwa bencana alam tidak bisa terlepas dari<br />
Tuhan. Selain Tuhan berkarya dalam hidup manusia. Dia<br />
juga berkarya di dalam alam ciptaan-Nya. Saya yakin<br />
Tuhan mengetahui segala peristiwa alam yang terjadi.<br />
Tidak ada yang luput dari perhatianNya.</p>
<p>Fungsi Agama-Agama dalam Bencana Tsunami</p>
<p>Menurut saya melihat makna dan berusaha memaknai<br />
secara positif bencana tsunami ini adalah lebih baik<br />
daripada erusaha untuk menemukan jawaban di balik<br />
bencana tsunami ini. Bagi saya bahwa tsunami masih<br />
menyimpan misteri yang sulit untuk dipecahkan. Karena<br />
itu alangkah baiknya, berhenti sejenak menemukan<br />
jawaban misteri itu, dan mengubah haluan, yaitu<br />
bagaimana kita menolong para korban yang sangat<br />
menderita, dan berusaha memperbaiki dampak bencana<br />
agar lambat laun keadaan bisa pulih kembali.</p>
<p>Dalam hal inilah menurut saya fungsi agama harus<br />
tampak ke permukaan. Bagaimana agama-agama menjalankan<br />
fungsi dan peranannya dalam situasi kehidupan yang<br />
serba kacau. Mampukah agama memberikan secercah<br />
harapan di tengah-tengah situasi yang suram dan khaos?<br />
Mampukah agama-agama mengubah situasi ini menjadi yang<br />
lebih baik? Menurut saya dalam situasi seperti ini,<br />
agama harus mampu menunjukkan fungsi transformatifnya,<br />
yang mempunyai kekuatan transformatif dan kreatif bagi<br />
masyarakat. Ini merupakan bagian inti fungsi profetik<br />
agama-agama, dengan demikian agama-agama mampu tampil<br />
bersama-sama selaku pemberi alternatif dan selaku<br />
penerang bagi masalah kemanusiaan kita sekarang ini.<br />
Bagaimana agama-agam mengaplikasikan doktrin<br />
keagamaannya dalam kenyataan kontemporer sekarang ini,<br />
secara khusus dalam situasi bencana yang melanda<br />
orang-orang beragama di Aceh dan Nias?</p>
<p>Menurut saya, tidak saatnya lagi agama-agama hanya<br />
menyampaikan kotba-kotbah politik dan moral dalam<br />
situasi bencana. Tetapi menunjukkan aksi dan tidakan<br />
yang nyata yang dapat menolong korban dari derita dan<br />
keterpurukan yang dialami. Para korban tidak hanya<br />
menderita tsunami fisik, tetapi menurut saya yang<br />
paling menyakitkan adalah &#8220;tsunami batin&#8221;. Karena itu<br />
para korban harus segera ditolong dan disembuhkan.<br />
Dalam hal inilah tepat apa yang dikatakan oleh J.B.<br />
Banawiratma, bahwa salah satu moment yang menentukan<br />
dalam usaha berteologi, khususnya, dalam teologi<br />
agama-agama, yakni momen diam. Momen diam ini dapat<br />
dijalankan alam bentuk pembicaraan rasional pada etika<br />
dan aksi. Penalaran etika ini dapat berbentuk etika<br />
emansipatoris yang memperjungkan pembebasan, keadilan,<br />
keamanan dan partisipasi atau lebih jauh sebagai<br />
politik kehidupan, bagaimana seharusnya kita hidup<br />
dalam menghadapi masalah-masalah eksistensial. Menurut<br />
saya teologi agama-agama harus diwujudnyatakan dalam<br />
meresponi masalah-maslaah eksistensial yang kita<br />
hadapi sekarang ini, salah satunya adalah masalah<br />
bencana alam yang melanda saudara-saudara kita di Aceh<br />
dan Nias. Disinilah diuji dan peranan agama-agama.<br />
Menurut Frans Magnis Suseno, fungsi dan peran<br />
agama-agama dalam memajukan bangsa akan tergantung<br />
bagaimana mereka mendukung cita-cita kemanusiaan<br />
universal. Cita-cita kemanusiaan universal dapat<br />
mempertemukan agama-agama yang berbeda. Dalam hal<br />
bencana tsunami, paradigma kemanusiaan yang universal<br />
itu adalah solidaritas nasional dan perlindungan<br />
terhadap yang lemah. Agama-agam sebaiknya melihat<br />
saudara-saudara yang menjadi korban sebagai saudara<br />
sendiri, karena itu perlu ditolong dan dilindungi.<br />
Menurut saya hanya dalam tindakan nyata melalui usaha<br />
menolong para korban fungsi agama menjadi nyata.</p>
<p>Apakah agama benar-benar mempunyai makna fungsional<br />
ditentukan oleh apakah ia mempunyai nilai praksis.<br />
Tanpa nilai praksis, ia tidak berfungsi. Agama-agama,<br />
bila benar-benar mau berfungsi, harus bersiteguh hati<br />
menerobos kebekuan dogmatisme dan ritualismenya, dan<br />
mulai menaruh perhatian yang amat serius terhadap<br />
tantangan-tanangan etis. Ketika agama-agama secara<br />
sendiri-sendiri menyadari tantangan-tantangan etis<br />
ini, ia akan menyadari bahwa tantangan-tantangan etis<br />
ini adalah tantangan-tantangan bersama.<br />
Masalah-masalah etis mendasar yang sedang kita hadapi<br />
semuanya adalah masalah bersifat &#8220;lintas agama&#8221;, yaitu<br />
masalah-masalah yang menyangkut kemiskian,<br />
ketidakadilan, kebebasan, HAM, demokrasi, lingkungan<br />
hidup, kesenjangan sosial dan sebagainya adalah<br />
masalah-masalah yang tidak membeda-bedakan agama.<br />
Bencana tsunami adalah bencana nasional. Bencana<br />
tsunami adalah bencana kita bersama. Dalam hal inilah<br />
agama-agama sangat berperan menyadarkan umatnya agar<br />
memandang bencana tsunami ini sebagai masalah bersama,<br />
yang harus dihadapi dan ditanggulangi secara<br />
bersama-sama. Bidang yang mempersatukan semua umat<br />
manusia dan semua agama dalam bencana alam ini adalah<br />
bidang &#8220;humanitas&#8221; atau &#8220;kemanusiaan&#8221;. Pokok humanitas<br />
berhubungan dengan persoalan bagaimana mengakui<br />
kemanusiaan orang lain juga, dan dari sana bertolak<br />
untuk menggumuli permasalahan bersama manusia dan<br />
aspirasi bersama manusia. Agama, daripada<br />
memacah-belah umat manusia, seharusnya mempersatukan<br />
umat manusia. Keprihatinan sosial bersangkut-paut<br />
dengan masalah-masalah sosial yang dihadapi bersama<br />
oleh umat beragama.</p>
<p>Menurut Hans Kung, agama ditempatkan secara positif<br />
jika agama itu berfungsi dalam dataran humanitas,<br />
dalam dataran yang di dalamnya doktrin iman dan moral,<br />
ritus dan institusi, berkembang dalam identitas para<br />
penganutnya (baik laki-laki dan perempuan), sense of<br />
meaning dan sense of dignity, dan membiarkan mereka<br />
mendapatkan eksistensi yang berarti dan bermanfaat.<br />
Humanitas yang benar mengimplikasikan agama yang<br />
benar. Itu berarti baha humanum (penghormatan terhadap<br />
martabat manusia dan nilai-nilai dasar) adalah syarat<br />
minimal dari setiap agama: di mana perasaan religius<br />
yang autentik direalisasikan, paling sedikit ada<br />
humanitas (kriteria minimal). Agama yang benar adalah<br />
pemenuhan humanitas yang benar. Itu berarti bahwa<br />
agama (sebagai ungkapan yang mencakup semua makna,<br />
nilai-nilai agung, kewajiban tanpa syarat) adalah<br />
merupakan implikasi yang optimal sebagai realisasi<br />
dari humanum: agama secara paertikular (kriteria<br />
maksimal) di mana humanitas harus direalisasikan dan<br />
dinyatakan secara konkrit sebagai suatu kewajiban yang<br />
benar-benar tanpa syarat dan universal. Jadi agama<br />
baru benar-benar agama jika agama itu berfungsi dalam<br />
dataran humanitas. Dalam hal ini, menurut saya<br />
pemahaman Kung ini sangat membantu agar agama-agama<br />
menyadari tugas dan fungsinya untuk humanitas. Karena<br />
itulah agama-agama terpanggil dan berkewajiban<br />
meresponi bencana tsunami yang sedang melanda<br />
saudara-saudara kita di Aceh dan di Sumatera Utara.<br />
Adalah tugas dan kewajiban agama-agama di Indonesia<br />
untuk menolong orang-orang yang menjadi korban bencana<br />
tsunami. Menurut Frans Magnis Suseno, tanda keagamaan<br />
yang bermutu adalah keterbukaannya dalam solidaritas<br />
spontan dengan mereka yang menderita, tertinggal,<br />
lemah, para korban. Apa yang kita perbuat untuk<br />
saudara-saudara kita di Aceh adalah untuk membuat<br />
mereka dapat mengalami bahwa mereka tidak sendirian,<br />
bahwa betul-betul orang-orang dari lain daerah di<br />
Indonesia dan dari umat lain turut peduli kepada<br />
mereka.</p>
<p>Kita menyaksikan solidaritas terhadap masyarakat Aceh<br />
dan Nias begitu tinggi. Di mana-mana ada penggalangan<br />
dana dan barang kebutuhan bagi para korban. Berbagai<br />
lapisan masyarakat dari beragam agama, suku, dan<br />
beragam status sosial berbondong-bondong berbuat<br />
kebajikan. Bahkan, dengan keiklasan yang amat tinggi<br />
banyak yang mendaftar sebagai relawan. Seluruh umat<br />
beragama juga tidak henti-hentinya memanjatkan doa<br />
untuk korban bencana. Solat gaib digelar di hampir<br />
seluruh masjid di Indonesia. Gereja, Pura, dan<br />
tempatlain juga melakukan aktivitas yang sama. Doa<br />
bersama juga digelar masyarakat lintas agama. Aksi<br />
kemanusiaan dan doa itu adlaah modal masa depan kita,<br />
masa depan Aceh. Mari kita bangkitkan spiritnya. Mari<br />
kita besarkan hatinya bahwa mereka tidak sendirian.<br />
Seluruh bangsa ini adalah sahabatnya, saudaranya. Kita<br />
akan ikut dalam suka, kita akan ikut dalam duka<br />
mereka. Karena kita semua mencintai Aceh dan Nias.</p>
<p>Dalam situasi bencana, agama-agama terpanggil untuk<br />
memberikan pengharapan. Pengharapan di tengah-tengah<br />
situasi penderitaan, kematian prematur korban. Di<br />
tengah dunia yang tampak buram inilah komunitas<br />
manusiawi-beriman dipanggil sebagai komunitas<br />
pengharapan. Memang kita tidak dapat melakukan segala<br />
sesuatu. Namun, kita dapat berbuat sesuatu bagi para<br />
korban. Solidaritas mulai dari kesadaran humanitas<br />
kita sebagai komo socius terhadap the suffering<br />
others. Solidaritas tumbuh dari praksis Allah sendiri<br />
yang berkenan menjumpai kita dalam realitas<br />
penderitaan dunia. Kesaksian bersama kita sebagai<br />
komunitas pengharapan dapat memberi penghiburan,<br />
membalut luka-luka, dan memberi inspirasi kepada jauh<br />
lebih banyak korban yang mengalami penderitaan. Kasih<br />
menggerakkan tangan kita sebagai komunitas<br />
manusiawi-religius untuk mengulurkan tangan kepada<br />
mereka yang terluka, kehilangan tempat tinggal, karena<br />
bencana kemanusiaan. Sebagai komunitas<br />
manusiawi-beriman, kita diundang dan dipanggil memberi<br />
kesaksian komunal mengenai kasih Allah, terutama<br />
kepada mereka yang mengalami penderitaan.</p>
<p><a href="http://g13b.situsgd.web.id/2008/04/01/fungsi-dan-peranan-agama-dalam-bencana/" target="_blank">http://g13b.situsgd.web.id/2008/04/01/fungsi-dan-peranan-agama-dalam-bencana/</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/432/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/432/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/432/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=432&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/fungsi-dan-peranan-agama-dalam-bencana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BERSAHABAT DENGAN ALAM, BERSAHABAT DENGAN ANCAMAN</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bersahabat-dengan-alam-bersahabat-dengan-ancaman/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bersahabat-dengan-alam-bersahabat-dengan-ancaman/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:22:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=431</guid>
		<description><![CDATA[Ahmad Gibson al-Bustomi Pendahuluan: 1. Paradigma Ancaman Persitiwa bencana Tsunami di Aceh, ternyata memiliki pengaruh yang tidak kecil, bukan hanya pada masyarakat Aceh, akan tetapi juga pada masyarakat lainnya di Indonesia. Sebuah peristiwa yang memiliki dampak yang luas, melampaui apa yang dapat kita bayangkan. Aceh dengan Tsunamina merupakan fenomena yang sangat kompleks, dan kini malah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=431&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ahmad Gibson al-Bustomi</p>
<p>Pendahuluan:</p>
<p>1. Paradigma Ancaman</p>
<p>Persitiwa bencana Tsunami di Aceh, ternyata memiliki<br />
pengaruh yang tidak kecil, bukan hanya pada masyarakat<br />
Aceh, akan tetapi juga pada masyarakat lainnya di<br />
Indonesia. Sebuah peristiwa yang memiliki dampak yang<br />
luas, melampaui apa yang dapat kita bayangkan. Aceh<br />
dengan Tsunamina merupakan fenomena yang sangat<br />
kompleks, dan kini malah jangan-jangan berubah menjadi<br />
fenomena misterius yang tidak bisa disentuh oleh<br />
orang-orang awam, terutama yang jauh dari Aceh.</p>
<p>Selain itu, saya mempertanyakan suatu persoalan<br />
mendasar berkenaan dengan bencana Tsunami, dan<br />
bencana-bencana lainnya di Indonesia, apakah apa yang<br />
terjadi betul-betul sebagai bencana alam atau tak<br />
lebih dan tidak kurang sebagai konsekwensi dari<br />
terjadina bencana lain yang terjadi di Indonesia?<br />
yaitu bencana &#8220;kemanusiaan&#8221;. Orang bisa berkilah bawah<br />
bencana Tsunami merupakan bencana yang murni<br />
disebabkan oleh alam, yang sulit diduga dan sulit tuk<br />
diatasi penyebabnya, serta segudang alasan lainnya;<br />
akan tetapi bagaimana dengan bencana longsor, banjir,<br />
kebakaran hutan, bencana yang disebabkan oleh<br />
pemanasan global (global warming), pendangkalan dan<br />
pencemaran sungai, dan lain sebagainya? Sejumlah<br />
bencana yang diakui atau tidak sumbangsih manusia<br />
dalam terjadinya bencana tersebut sangatlak besar,<br />
kalau tidak dikatakan bahwa bencana tersebut emang<br />
dibuat oleh manusia, baik secara langsung atau tidak.</p>
<p>Salah satunya, dengan munculnya gagasan untuk<br />
mengenalkan segala hal yang berhubungan dengan bencana<br />
dan cara menghindarinya kepada siswa SD melalui<br />
kurikulum tertentu. Gagasan dan upaya yang perlu<br />
mendapatkan acungan jempol, karena gagasannya saja<br />
sudah merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab<br />
yang harus mendapat dukungan dari berbagai pihak,<br />
apalagi karena gagasan ini tidak hanya berhenti di<br />
wacana dan gagasan belaka, akan tetapi berujung pada<br />
upaya untuk mengaktualisikannya, yaitu dalam bentuk<br />
penyususnan kurikulum dan buku.</p>
<p>Dalam konteks itulah, ketika terjadi bencana Tsunami<br />
di Aceh, saya menulis sebuah artikel di Harian Pikiran<br />
Rakyat, dengan judul : Bencana Alam atau Bencana<br />
Kemanusiaan?; Berkaca dari Tahun Bencana Indonesia.<br />
Saya sebut tahun bencana, karena entah kabetulan atau<br />
bukan, bencana Tsunami bukanlah satu-satunya bencana<br />
yang terjadi di Indoensia, pada tahun itu dan juga<br />
tahun-tahun sebelumnya. Namun, dengan terjadinya<br />
bencana Tsunami pada tahun itu, seperti ada kata<br />
sepakat, dengan momentum peristiwa Tsunami di Aceh,<br />
untuk menjadikan tahun itu sebagai tahun bencana.<br />
Kalau saja bencana Tsunami di Aceh tidak terjadi saya<br />
sulit tuk percaya bahwa kita sebenarnya dikelilingi<br />
oleh sejumlah ancaman dalam bentuk bencana yang bisa<br />
merengut riuan, bahkan ratusan ribu korban hanya dalam<br />
hitungan menit. Keraguan ini terbukti bahwa kini efek<br />
psiko-sosial terhadap masyarakat Indonesia secara umum<br />
dari peristiwa bencana Tsunami di Aceh dan di beberapa<br />
tempat lainnya mulai agak surut, dan hanya sekedar<br />
menjadi kenangan masa lalu yang kelam. Padahal<br />
peristiwa tersebut bisa dijadikan moment strategis<br />
untuk memupuk kepedulian dan kepekaan sosial<br />
masyarakat dan negera terhadap ancaman bencana (dengan<br />
berbagai variasinya). Memupuk kesadaran akan<br />
pentingnya memelihara dan melestarikan alam dan<br />
lingkungan sosialnya secara proaktif. Kesadaran untuk<br />
menjaganya, memelihara dan melestarikan alam penting<br />
dengan dasar bahwa:</p>
<p>1. Alam merupakan bagian integral dari kehidupan<br />
masyarakat yang senantiasa melakukan respons terhadap<br />
setiap sikap dan prilaku masyarakatnya. Alam bukanlah<br />
suatu unsur kehidupan masyarakat yang bersikap statis<br />
dan tidak memiliki mekanisme timbal balik terhadap<br />
setiap perlakuan yang diterimanya.</p>
<p>Alam layaknya seperti komunitas sosial (sebagai suatu<br />
eko-sistem yang saling berhubungan seperti layaknya<br />
sebuah masyarakat) yang memiliki daya pertahanan diri<br />
(self defensive) terhadap setiap perlakukan negatif<br />
dan mengancam dari lingkungan sosial manusia yang<br />
menempatinya. Demikian juga alam memiliki mekanisme<br />
pelayanan dan reward terhadap setiap perlakukan<br />
positif dari lingkungan sosial yang menempatinya. Alam<br />
seolah-olah memiliki jiwa (bukan sekedar daya hidup<br />
yang mekanis alamiah). Seperti api dan juga air, ia<br />
merupakan sahabat terdekat manusia dalam kehidupannya,<br />
akan tetapi ia bisa juga menjadi musuh yang senantiasa<br />
mengancam jiwanya bila manusia salah dalam menyikapi<br />
dan memperlakukannya.</p>
<p>Suatu paradigma yang dimiliki oleh pada umumnya<br />
masyarakat tradisional di mana pun di seluruh dunia,<br />
yang membuat masyarakat senantiasa bersikap &#8216;arif dan<br />
&#8220;etis&#8221; terhadap alam sekitarnya. Paradigma yang telah<br />
melahirkan sejumlah ke&#8217;arifan lokal dalam setiap<br />
masyarakat tradisonal.</p>
<p>2. Ancaman bencana bukan hanya (tidak selalu)<br />
merupakan mekanis alami&#8217;ah yang terlepas dari prilaku<br />
manusia terhadap alam (dalam bahasa agama sebagai<br />
&#8220;kehendak Tuhan&#8221;), akan tetapi merupakan timbal balik<br />
dari perlakukan manusia terhadap alam. Dengan<br />
demikian, ancaman bencana sebenarnya bisa dihindari<br />
apabila masyarakat sejak awal selalu berlaku &#8216;arif<br />
terhadap lingkungan alamnya.</p>
<p>3. Berdasarkan konteks dan paradigma inilah sebenarnya<br />
&#8220;Bersahabat dengan Ancaman&#8221; bisa dirumuskan. Sehingga,<br />
konsep Bersahabat dengan Ancaman tidak lagi dipahami<br />
sebagai sikap putus asa dalam menghadapi<br />
ketidakpedulian masyarakat dan negara terhadap<br />
sejumkah kemungkinan terjadinya ancaman bencana.<br />
Melainkan, sebagai sikap yang muncil dari kesadaran<br />
yang integral dan mendalam terhadap kesatuan<br />
manusia-alam. Dengan demikian, &#8220;Bersahabat dengan<br />
Ancaman&#8221; merupakan kelanjutan dari &#8220;&#8221;Bersahabat dengan<br />
Alam&#8221;. Kita tidak mungkin &#8220;Bersahabat dengan Ancaman&#8221;<br />
apabila kita tidak bersahabat dengan Alam.</p>
<p>2. Masyarat dan Bencana</p>
<p>Terminologi bencana memang sangat bersifat &#8220;manusia&#8221;.<br />
Maksudnya, terhadap sebuah peristiwa dalam hal ini<br />
peristiwa yang berlangsung pada alam, manusia<br />
memberikan nilai berdasarkan akibat yang<br />
didapatkannya. Dan ketika peristiwa alam itu merugikan<br />
manusia, disebutnya sebagai bencana (menguntungkan<br />
atau merugikan).</p>
<p>Pada awalnya, ketika peran manusia dalam<br />
&#8220;mengendalikan&#8221; atau merekayasa kejadian alam masih<br />
sangat kecil atau hampir tidak ada, manusia cenderung<br />
untuk mengatakan bahwa apa pun yang terjadi dengan<br />
alam dan apa pun yang manusia terima sebagai akibat<br />
dari peristiwa alam itu, manusia cenderung bersifat<br />
pasrah. Kalau pun manusia melakukan sejumlah upaya<br />
untuk menghindari bencana-bencana itu, upayanya tidak<br />
secara langsung menyentuh peristiwa bencana itu<br />
sendiri, melainkan pada sesuatu yang diyakininya<br />
sebagai sumber (pembuat) bencana yang bersiafat supra<br />
natural. Hal tersebut, sebenarnya sanagt diba<br />
dimengerti, selain karena pengetahuan manusia tentang<br />
peristiwa-peristiwa alamiah masih sangat sederhana,<br />
tetapi juga karena manusia merasa tidak melakukan<br />
sesuatu dengan alam yang bisa mengakibatkan terjadinya<br />
&#8220;bencana&#8221;. Sekuat-kuatnya manusia, sulit untuk<br />
dimengerti bila ia sanggup menimbulkan terjadinya<br />
gunung meletus, longsor atau peristiwa alaman lainnya.</p>
<p>Oleh karena itu, manusia menduga-duga bahwa sejumlah<br />
bencana itu sebagai balasan terhadap prilaku moral<br />
yang dilakukan manusia yang tidak berkenan dengan<br />
sesuatu yang &#8220;menguasai&#8221; peristiwa-peristiwa alam.<br />
Alam dipersonifikasi sebagai sosok &#8220;hidup&#8221; yang<br />
memiliki karakter dan kepribadian sebagaimana halnya<br />
manusia: punya perasaan, emosi dan lain sebagainya.<br />
Ketika manusia bersikap &#8220;&#8216;arif&#8221; terhadap sesamannya<br />
dan juga terhadap alamnya, serta mengatur kehidupanya<br />
berdasarkan norma-norma tertentu, mereka akan<br />
menemukan kehidupannya yang lebih baik. Maka ketika<br />
hasil berburu atau bercocok tanam mereka bagus, itu<br />
disikapi sebagai &#8220;sabda&#8221; bahwa manusia telah dengan<br />
baik menjaga norma dan moralitasnya. Dan sebaliknya,<br />
mereka melihat bahwa bencana alam merupakan &#8220;sabda&#8221;<br />
yang mengabarkan adanya penyelewengan dan pelanggaraan<br />
terhadap norma-norma tersebut. Oleh karena itu,<br />
penyelesaian terhadap masalah bencana, baik pasca<br />
bencana maupun antisifasi terhadap kemungkinan<br />
terjadinya bencana cenderung bersifat &#8220;moral&#8221; dan<br />
ritual, bukan aktivitas &#8220;teknis&#8221;.<br />
Berbeda dengan manusia modern, ketika keterlibatan<br />
manusia dalam peristiwa alam semakin besar, maka<br />
perspektif manusia terhadap bencana pun berubah.<br />
Bencana tidak lagi dihubungkan dengan prilaku moral<br />
manusia yang menyinggung sesuatu yang &#8220;menguasai&#8221;<br />
peristiwa di balik bencana, melainkan sebagai fenomena<br />
alam yang bersifat murnai. Dan, hubungan manusia<br />
dengan peristiwa alam adalah hubungan kausal sebagai<br />
akibat manusia melakukan rekayasa dan ekplorasi<br />
terhadap alam. Secara umum, alam selalu berada dalam<br />
kondisi &#8220;stabil&#8221;, dan ketika stabilitasnya berubah dan<br />
terganggu, alam secara alamiah akan melakukan proses<br />
stabilisasi untuk mengembalikan kondisinya ke kondisi<br />
awal. Dalam kasus inilah, biasanya bencana itu dialami<br />
manusia. Dan itu terjadi, karena kontrol dan<br />
eksplorasi manusia tehadap alam tidak (kurang)<br />
disertai dengan upaya-upaya yang berimbang dengan<br />
proses pengendalian untuk selalu mengupayakan proses<br />
ekplorasi tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan<br />
stabilitas alam. Sebagai contoh sederhana, menebang<br />
sebatang pohon diikuti dengan menanam sebatang pohon<br />
yang sama. Hal yang bisa saja kita sebut sebagai<br />
moralitas alamiah atau ke&#8217;arifan alamiah. Ke&#8217;arifan<br />
dan moralitas yang sebenarnya telah dimiliki oleh<br />
masyarakat tradisional yang tentunya didasarkan pada<br />
paradigma yang berbeda, akan tetapi prilaku<br />
&#8220;teknisnya&#8221; kurang lebih sama.<br />
Dalam konteks inilah, dalam era modern, bencana dapat<br />
dibagi dua. Pertama bencana alam murni ang merupakan<br />
mekanisme global alam dalam proses equilibriumnya,<br />
yaitu proses alamiah alam dalam mengembalikan<br />
keadaannya ke keadaan stabil. Dan kedua, bencana<br />
sebagai akibat dari proses rekayasa dan eksploitasi<br />
alam yang dilakukan manusia yang tidak diimbangi oleh<br />
pertimbangan-pertimbangan dan upaya proses<br />
mengembalikan keadaan alam dalam kondisi stabilnya.<br />
Manusia &#8220;modern&#8221; sedemikian dekat dengan alam, akan<br />
tetapi tidak pernah bisa disebut bersahabat. Kedekatan<br />
yang bersifat eksploitatif.</p>
<p>Biaya dan upaya untuk mengembalikan kondisi alam ke<br />
keadaan stabil memang lebih mahal, karena cenderung<br />
dilakukan secara acak dan tidak sistematis. Lebih dari<br />
itu, mahal karena harus dibayar dengan keadaran moral<br />
dan mentalitas ekologis. Sementara eksploitasi<br />
dilakukan secara terencana dan sistematis untuk<br />
mendapatkan hasil yang banyak-banyaknya. Eksploitisi<br />
dianggap lebih menjanjikan kesekahteraan material,<br />
sementara memperbaikinya harus menyisihkan sebagaian<br />
dari kesejehteraan material tersebut. Jarang yang<br />
secara moral memiliki kesadaran bahwa perbaikan<br />
lingkungan alam justru akan memperpanjang kemungkinan<br />
bagi terjaminnya kesejahteraan material tersebut.<br />
Alam, Ancaman Bencana dalam Wacana Pendidikan di<br />
Indonesia</p>
<p>Sejak SD kita kita telah dibekali pengetahuan tentang<br />
ilmu bumi, berkenaan dengan pengetahuan mekanisme<br />
alami&#8217;ah tentang apa yang terjadi dibelahan bawah<br />
tanah, permukaan tanah bahkan apa yang terjadi di<br />
kawasan atmosfir bumi kita. Dulu waktu SD pula saya<br />
sering mengikuti kegiatan &#8220;Rak Gantang&#8221; (penghijauan<br />
di hutan terdekat sekitar sekolah ), baik sebagai<br />
kegiatan kepramukaan maupun kegiatan yang<br />
dikoordinasikan oleh pemerintah daerah yang melibatkan<br />
sekolah-sekolah.<br />
Bila kegiatan pramuka mengadakan acara camping<br />
(Persami internal sekolah atau camping gabungan dengan<br />
pramuka sekolah lain) selalu ada kegiatan penghijauan<br />
atau paling tidak membersihkan lingkungan hutan dalam<br />
diameter tertentu dari lingkungan sekitar tempat<br />
berkemah. Dan itu senantiasa dijelaskan oleh guru<br />
pembimbing kepramukaan tentang mengapa kita melakukan<br />
kegiatan penghijauan dan membersihkan lingkungan hutan<br />
dalam hubungannya dengan pengetahuan kita tentang ilmu<br />
alam yang diajarkan di bangku sekolah. Tentang<br />
tanggungjawab kita terhadap lingkungan sekitar serta<br />
akibatnya bila kita tidak peduli dengan lingkungan<br />
alam.</p>
<p>Dengan demikian, paling tidak secara teoritis, dunia<br />
pendidikan sama sekali tidak bisa dianggap tidak<br />
memperkenalkan persoalan alam, bencana dan hal-hal<br />
yang berkenaan dengannya. Harus diakui memang bahwa<br />
pengetahuan &#8220;teknis&#8221; tentang bagaimana menghadapi<br />
ancaman bencana merupakan hal yang baru dalam dunia<br />
pendidikan di Indoensia. Sedangkan (di sisilain)<br />
gerakan untuk mencintai dan secara proaktif dalam<br />
melindungi dan melestarikan lingkungan alam dan<br />
gerakan penghijauan dan melindungi hutan masih<br />
bersifat pasif dan atau menunggu sabda dan program<br />
dari pemerintah. Hal ini bisa dipahami, karena peran<br />
dan &#8220;campur tangan&#8221; pemerintah dalam dunia pendidikan<br />
masih sangat kuat, sehingga menumbuh-suburkan sikap<br />
&#8220;tak kratif dan proaktif&#8221; dunia pendidikan terhadap<br />
persoalan-persoalan di luar benteng sekolah.</p>
<p>CATATAN DAN ULASAN TERHADAP BUKU<br />
&#8220;Bersahabat dengan Ancaman&#8221;</p>
<p>Catatan dan Ulasan Pertama; Latar Belakang dan Walayah<br />
Bahasan Buku.</p>
<p>Bersahabat dengan Ancaman, bagi tatapikir awam, judul<br />
buku ini yang benar-benar propokarif, bahkan cenderung<br />
tak berkonteks. Betapa tidak? Siapa yang begitu berani<br />
mau bersahabat dengan ancaman, apa lagi kalau ancaman<br />
itu adalah sesuatu yang mengancam jiwanya, atau<br />
sesuatu yang dicintainya. Orang cenderung untuk<br />
berpikir bagaimana menghindari ancaman, dan bukannya<br />
bersahabat. WALHI dalam buku itu, yang diwakili oleh<br />
Chalid Muhammad sebagai Direktur Eksekutif Nasional<br />
WALHI, dalam tulisan Seuntai Kata-nya sebagai<br />
pengantar dari team penulis (?) menjelaskan :</p>
<p>&#8220;Buku ini adalah salah satu bagian dari upaya WALHI<br />
untuk menguatkan masyarakat, khususnya anak-anak<br />
(dalam, penulis) menghadapi anacaman bencana. Berkawan<br />
dengan ancaman, bersiasat menurangi resiko bencana<br />
memiliki makna: Ancaman bencana harus dipamahi dengan<br />
sungguh-sungguh agar kita lebi waspada dan lebih siap.<br />
Waspada dan siap ketika bahaya datang mengancam.<br />
Anak-anak lebih siap apa yang harus dilakukan, ke mana<br />
harus menyelamatkan diri, bertahan hidup atau<br />
mendapatkan bantuan&#8221;.</p>
<p>Secara ringkas, dikatakan &#8220;Bersahabat dengan Ancaman,<br />
merupakan panduan bagaimana kita bersikap atas ancaman<br />
bencana&#8221;.</p>
<p>Dengan argumen dan penjelasan tersebut, WALHI<br />
tampaknya menawarkan paradigma baru dalam menghadapi<br />
ancaman (dalam hal ini ancaman bencana alam, atau<br />
bencana yang disebabkan oleh kondisi alam tertentu).<br />
Dalam Bab Pendahuluan dari buku &#8220;Bersahabat dengan<br />
Alam&#8221; (selanjutnya disebut BDA) seri Buku Panduan<br />
Pendidikan Pengelola Bencana untuk Anak Usia Sekolah<br />
Dasar , terdapat sub bab dengan judul &#8220;Mungkinkah<br />
Indonesia Selamat Melewati Bencana?&#8221;. Dalam sum bab<br />
tersebut disebutkan bahwa secara geologis Indonesia<br />
merupakan wilayah yang berada dalam Pacific Ring of<br />
Fire yang membawa berekah sekaligus musibah. Saya<br />
lebih sreg untuk menyebutnya sebagai surga bencana<br />
(Negeri Bencana, dalam &#8220;Bersahabat dengan Alam&#8221; seri<br />
Buku Bacaan Murid&#8230;&#8230;&#8221;, halaman 5). Membawa berekah<br />
karena Indonesia menjadi negara yang subur dan kaya<br />
mineral, tetapi juga menjadi sarang musibah karena<br />
posisi tersebut menciptakan serangkaian gunung api<br />
yang sewaktu-waktu bisa meletus menimbulkan gempa dan<br />
sewaktu-waktu bisa menyemburkan isi perut bumi (lahar<br />
dan lapa). Bangsa Indonesia tidak mungkin bersama-sama<br />
mengungsi dari negara ini. Selanjutnya, dalam buki ini<br />
disebutkan, &#8220;Bagi bangsa Indoenesia tidak ada pilihan<br />
untuk selamat selain harus mampu mengelola berekah dan<br />
(mengelola?)musibah dari bencana. Kemampuan mengelola<br />
bencana adalah prasyarat penting terjaminnya<br />
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.&#8221;<br />
Bila kita menilik dengan seksama dalam Bab MENGELOLA<br />
BENCANA DALAM Sub Bab Bencana di Indonesia, kita akan<br />
melihat bahwa bencana yang diakibatkan oleh posisi<br />
Indonesia yang berada pada Pacific Ring of Fire ada<br />
tiga jenis bencana (bila saya tidak salah duga),<br />
yaitu: Gunung Meletus, Gempa Bumi, dan Tsunami ; dan<br />
tujuh yang lainnya kurang lebih tidak berhubungan<br />
langsung dengan posisi tersebut, bahkan ada yang tidak<br />
berhubungan sama sekali.</p>
<p>Dalam tulisan ini, saya tidak akan mengomentari materi<br />
(tulisan) tentang segala aspek berkenaan dengan<br />
bagaimana suatu bencana terjadi dan sejumlah istilah<br />
teknis (teknis disiplin ilmiah) berkenaan dengan hal<br />
itu, karena saya sama sekali buta, tidak memiliki<br />
pengalaman dan bukan ahlinya dalam bidang itu.<br />
Aspek-aspek yang akan saya komentari hanyalah dari<br />
sisi konsistensi dari entri buka serta sejumlah hal<br />
yang berkenaan dengan pengetahuan yang bersifat umum<br />
berkenaan dengan tema yang sedang kita bicarakan, yang<br />
saya yakin semua orang mengetahuinya, walau hanya<br />
sedikit.</p>
<p>I</p>
<p>Bila kita simak, sejak awal buku ini didasarkan pada<br />
asumsi-asumsi tentang bencana alam &#8220;murni&#8221; yang<br />
terjadi sama sekali di luar &#8220;campur tangan&#8221; manusia,<br />
seperti gempa bumi dan Tsunami yang disebabkan oleh<br />
aktivitas kulit bumi, serta bencana yang disebabkan<br />
oleh Letusan Gunung Berapi. Hal ini pun dapat dilihat<br />
dari tema &#8220;Tsunami di Aceh&#8221; selalu menjadi dasar untuk<br />
menyadarkan pembaca tentang pentingnya pengelolaan<br />
bencana. Dan juga, berkenaan dengan posisi indonesia<br />
yang berada dalam Pacific Ring of Fire. Tapi kemudian,<br />
temanya mengembang pada bencana-bencana lain termasuk<br />
pada bencana yang sama sekali tidak bisa disebut<br />
sebagai bencana alam seperti konflik sosial, penyakit,<br />
hama , dlsb. Keberadaan bencana lain selain bencana<br />
alam (murni) baru dijelaskan kemudian dalam Bab<br />
tentang &#8220;Bencana di Indoensia&#8221;, tidak disinggung dalam<br />
Bab Pendahuluan, sebagai bagian tulian awal yang<br />
menjelaskan inti dan latar belakang isi buku tersebut.</p>
<p>Secara lebih spesifik, pembagian bencana (di<br />
Indonesia) dalam dua kategori (bencana karena alam dan<br />
manusia) ada di Buku Bacaan untuk Murid (halaman 30).<br />
Pengembangan tema tersebut bukan salah bahkan sama<br />
sekali bukan salah. Karena, semuanya memang terjadi di<br />
Indonesia. Mungkin kita malah perlu bertanya, adakah<br />
bencana di negara-negara lain yang tidak (belum)<br />
terjadi di Indonesia, kecuali bencana yang disebabkan<br />
bom Atom dan badai salju atau badai gurun?<br />
Persoalannya (berkenaan dengan buku ini) adalah<br />
berkenaan dengan daya serap anak didik (murid) SD<br />
untuk memahami dan kesanggupan mereka untuk membaca<br />
buku yang demikian kaya dengan istilah-istilah teknis<br />
ilmiah, sementara mata pelajaran beserta buku-buku<br />
matapelajaran lainnya yang kini ada sudah cukup<br />
membuat mereka lupa untuk bernapas. Karena memang,<br />
kurikulum sekolah di kita memang dikenal dengan<br />
banyaknya jumlah mata pelajaran, baik dari sekolah<br />
dasar hingga perguruan tinggi, yang menuntut siswa dan<br />
mahasiswanya untuk serba bisa, atau malah tak bisa<br />
apa-apa.</p>
<p>II</p>
<p>Ungkapan &#8220;Bagi bangsa Indoenesia tidak ada pilihan<br />
untuk selamat selain harus mampu mengelola berekah dan<br />
musibah dari bencana. Kemampuan mengelola bencana<br />
adalah prasyarat penting terjaminnya kelangsungan<br />
hidup Bangsa dan Negara Indonesia&#8221; , bagi saya<br />
merupakan ungkapan yang menurut saya sangat aneh<br />
apabila kalimat ini merupakan kalimat yang monolit dan<br />
terpisah bahkan terlupakan dari &#8220;kemampuan mengelola<br />
alam&#8221;.<br />
Seperti saya sampaikan pada tulisan Pendauluan tulisan<br />
ini, bahwa bencana lebih banyak merupakan respons dari<br />
alam terhadap perlakuan manusia terhadap alam itu<br />
sendiri. Apabila masyarakat tradisional telah<br />
menyadari hal itu, sulit dipahami apabila masyarakat<br />
modern dengan kemodernan berpikir dan metodologi<br />
ilmi&#8217;ahnya begitu sulit untuk menerima dan memahami<br />
kenyataan terebut. Terlebih masyarakat Indoensia yang<br />
mayoritas Islam, yang dengan tegas al-Qur&#8217;an<br />
menyebutkan bahwa bencana (kerusakan di muka bumi) ini<br />
tak lebih tak kurang disebabkan oleh tangan-tangan<br />
manusia itu sendiri. Apa yang diungkap oleh al-Qur&#8217;an<br />
ini merupakan suatu ekspresi ke&#8217;arifan yang akrab dan<br />
lebih banyak melayang-layang dalam pikiran dan<br />
keyakinan religius belaka, akan tetapi sangat asing<br />
dalam wujud kehidupan riil umat Islam.</p>
<p>Catatan dan Ulasan Kedua; Kearifan Lokal yang<br />
berhubungan dengan Bencana.</p>
<p>Fenomena terselamatkannya sebagian besar masyarakat<br />
Simeulue dari bencana Tsunami di Aceh pada tahun 2005<br />
lalu telah mengangkat eksistensi tradisi dan<br />
&#8220;ke&#8217;arifan lokal&#8221;. Yaitu tradisi masayarakt Simeulue<br />
ketika ada gempa besar untuk segera pergi/lari ke<br />
gunung atau tepat yang tinggi sambil meneriakkan<br />
&#8220;smong!&#8221;. Bentuk ke&#8217;arifan lokal yang relatif mudah<br />
dimengerti dan dipahami, terutama dalam hubungannya<br />
dengan kondisi masyarakat Simeulue yang berada di<br />
sebuah pulau dan lingkungi oleh lautan yang sangat<br />
dekat dengan tempat di mana maysrakat berada. Setiap<br />
gempa besar cenderung mengakibatkan aktivitas laut<br />
(ombak) menjadi besar dan menyapi daratan sekitar<br />
pantai, sehingga jalan keluar satu-satunya adalh lari<br />
ke tempat yang lebih tinggi, &#8220;Smong!&#8221;.</p>
<p>Pada hampir semua masyarakat tradisional, khususnya di<br />
Indonesia, dikenal upacara dan mantera untuk<br />
menghindarkan atau menjaga terjadinya &#8220;bencana&#8221;, tulak<br />
bala (tolak bala). Selain itu terdapat juga sejumlah<br />
kepercayaan yang hidup dalam masyarakat yang<br />
katakanlah &#8220;berbau&#8221; mitologis. Mitos-mitos tersebut<br />
tersebut hanya bisa &#8220;digunakan&#8221; atau menjadi indikasi<br />
bahwa bencana alam tertentu memang sudah dikenal dan<br />
biasa terjadi di daerah tersebut, akan tetapi sulit<br />
dipastikan &#8220;jamnian ilmiahnya&#8221;. Kanapa hal itu menjadi<br />
penting, karena buku ini memang diperuntukkan bagi<br />
siswa di sekolah yang paradigma pengajarannya tentunya<br />
didasarkan pada upaya untuk mengajarjan dan mendidik<br />
anak-anak untuk berpikir rasional dan ilmi&#8217;ah. Sulit<br />
dibayangkan bagaimana Guru mata pelajaran ini<br />
(Bersahabat dengan Ancaman, Bencana) harus menjelaskan<br />
hubungan ilmiah dan rasional antara terjadinya bencana<br />
dengan cerita-cerita mitologis yang dikenal dalam<br />
masyarakat. Sebagai contoh, bagaimana menjelaskan<br />
keberadaan &#8220;Paku Bumi&#8221; dalam mitos yang hidup pada<br />
masyarakat di Lereng Gunung Slamet. Atau hubungan<br />
antara awan yang berbentuk garis di Yogyakarta dengan<br />
gempa bumi, dan lain sebagainya. Dengan kata lain,<br />
harus dilakukan pengkajian yang seksama tentang<br />
ke&#8217;arifan lokal yang berhungan dengan fenomena bencana<br />
ini bila akan dijadikan &#8220;materi pelajaran&#8221; di sekolah,<br />
khususnya bagi siswa tingkat sekolah dasar.<br />
Bila kita simak ketiga buku &#8220;Bersahabat dengn Ancaman&#8221;<br />
sangat miskin dalam menjelaskan tema tentang ke&#8217;arifan<br />
lokal ini, sehingga akan menyulitkan guru pengajar<br />
dalam menjelaskannya kepada anak didiknya. Alih-alih<br />
menambah kejelasan bagi anak didiknya malah<br />
membingunkan dan menyulitkan mereka. Bukan mustahil,<br />
malah guru pengajarnya pun mengalami hal yang kurang<br />
lebih sama dengan muridnya.</p>
<p>Fenomena dari tradisi &#8220;Nga linon fesang smong&#8221; pada<br />
masyarakat Simeulue tampaknya merupakan tradisi yang<br />
tidak terlalu berhubungan dengan unsur kepercayaan<br />
yang berbau &#8220;mitik&#8221;, berbeda dengan tradisi<br />
kepercayaan &#8220;Paku Bumi&#8221; pada masyarakat Lereng Gunung<br />
Slamet Yogyakarta yang sarat dengan nuansa mitik, atau<br />
tradisi kepercayaan sejenis pada masyarakat lainnya.<br />
Reasoning atau penjelasan untuk kedua jenis tradisi<br />
tersebut bisa berbeda sifatnya, yang pertama berbau<br />
&#8220;teknis-pragmatis&#8221; sedang yang kedua lebih bersifat<br />
simbolik-mitologis.</p>
<p>Catatan dan Ulasan Ketiga; Bencana dan Pelestarian<br />
Alam.</p>
<p>Menyimak kembali Judul buku tersebut: Bersahabat<br />
dengan Ancaman, saya merasa perlu untuk menambahkan<br />
sebuah tanda tanya di akhir judul buku itu (di dalam<br />
kurung, ?). Pernyataan ini tentunya bukan untuk<br />
kemudian dianggap sebagai anjuran atau saran untuk<br />
benar-benar menambahkan tanda tanya pada judul<br />
tersebut; melainkan tanda tanya yang diletakkan dalam<br />
benak saya, atau benak semua orang yang membacanya.</p>
<p>Kenapa tanda tanya itu tiba-tiba muncul dalam benak<br />
saya?</p>
<p>Pertama; Judul tersebut menyiratkan bahwa bangsa kita<br />
adalah bangsa yang awam terhadap ancaman (dari adanya<br />
bencana), atau seolah-olah bangsa kita tidak pernah<br />
mengenal kata ancaman bencana dan mengalami bencana,<br />
khususnya ancaman &#8220;bencana alam murni&#8221;.</p>
<p>Apakah kita (bangsa Indoensia pada umumnya) sedemikian<br />
awam dengan ancaman-ancaman dalam kehidupannya?<br />
Terutama ancaman dari lingkungan alamnya. Padahal di<br />
Indonesia umumnya, dan di Jawa Barat khususnya bukan<br />
hal yang baru dalam hal menghadapi bencana, dan telah<br />
banyak memakan korban (baik jiwa, maupun harta); baik<br />
yang dipublikasikan maupun tidak. Dalam &#8220;bawah sadar&#8221;<br />
pemahaman teologis mereka, telah terpatri bahwa<br />
kematian dan kerugian yang disebabkan bencana alam<br />
bukanlah sesuatu yang perlu disasalkan, karena hal itu<br />
merupakan salah satu dari kuasa Ilahi yang tidak bisa<br />
dihindari.</p>
<p>Kedua, sejumlah tradisi, mitos, ritual dan acara-acara<br />
seni tradisi yang digelar dan diselenggarakan oleh<br />
masyarakat Sunda (dan masyarakat mana pun di<br />
Indonesia) tidak sedikit berhubungan dengan bagaimana<br />
cara menolak bala (bencana), dan memperkirakan<br />
(Sunda=Uga) tentang akan terjadinya bencana, serta<br />
isyarat tentang sebab tertentu yang akan mengakibatkan<br />
terjadinya bencana, baik dalam bentuk bencana alam,<br />
maupun penyakit, bahkan juga termasuk bencana yang<br />
disebabkan oleh hal-hal yang sifatnya supranatural.</p>
<p>Ketiga, kalau kita melihat sejumlah komunitas<br />
masyarakat tradisi di Jawa Barat, kita akan melihat<br />
penataan kampung yang memiliki dasar pertimbangan<br />
pelestarian lingkungan dan menghindari terjadinya<br />
bencana.</p>
<p>Keempat, sangat bernuansa pesimisme. Pembudayaan dan<br />
upaya pelestarian lingkungan hidup dengan berbagai<br />
cara seolah-olah seperti upaya mendirikan benang<br />
basah, ngudag kalangkang heulang. Maka muncullah upaya<br />
yang sistematis untuk mensosialisasikan gerakan<br />
sosialisasi mitigasi (meminimalkan dampak bencana<br />
terhadap kehidupan manusia), program penanggulangan<br />
bencana dan penanganan pasca bencana. Sikap pesimis<br />
ini tampak pada kesadaran akan bencana tidak seimbang<br />
dengan gerakan pelestarian lingkungan hidup<br />
(Bersahabat dengan Alam).<br />
Bersahabat dengan Alam (lingkungan Hidup) kini<br />
merupakan wacana (dan kata-kata) yang demikian akrab<br />
dalam masyarakat kita (baik kalain umum maupun<br />
terbatas), akan tetapi tidak demikian dengan<br />
aktualisasinya dalam kehidupan seharai-hari masyarakat<br />
kita, Indonesia. Persitiwa Tsunami dan atau peristiwa<br />
letusan gunung Krakatau adalah sebuah kasus spesifik<br />
yang menimbulkan kerugian harta dan korban jiwa yang<br />
sangat besar dan wajarlah bila menjadi perhatian besar<br />
baik dari masyarakat bangsa Inodensia sendiri, maupun<br />
dari dunia. Akan tetapi, ancaman dari bencana bencana<br />
lain yang terjadi akibat tangan-tangan manusia kurang<br />
mendapat perhatian secara &#8220;serius&#8221;, kecuali ancaman<br />
bencana &#8220;terosisme&#8221;. Ancaman bencana kebakaran hutan,<br />
longsor dan banjir yang diakibatkan oleh gunung yang<br />
gundul sebagai konsekwensi dari &#8220;penebangan liar&#8221; atau<br />
pun legal tapi brutal. Hal yang bukan mustahil menjadi<br />
penyebab munculnya berbagai penyakit, termasuk di<br />
dalamnya penyakit sosial, hama, kelaparan, dlsb.<br />
Pemanasan global, adalah fenomena yang paling nyata<br />
dari akibat rusaknya hutan ini, yang kini menjadi<br />
perhatian dunia, akan tetapi di Indonesia hanya<br />
menjadi wacana dan obrolan sambil lalu (NATO, No<br />
Actions Talk Only).</p>
<p>Katakanlah, gunung meletus, tsunami, gempa bumi dan<br />
bencana sejenis tidak bisa ditangglangi dengan gerakan<br />
&#8220;Bersahabat dengan Alam&#8221;, namun paling tidak bisa<br />
menguranngi kuantitas dan kualitas bencana lainnya<br />
yang kejadiannya disebabkan oleh &#8220;tangan-tangan<br />
manusia&#8221;.</p>
<p>KESIMPULAN:</p>
<p>1. Sosialisasi &#8220;Bersahabat dengan Ancaman&#8221; harus<br />
merupakan kelanjutan dari &#8220;Bersahabat dengan Alam&#8221;,<br />
demikian juga dengan buku yang sedang kita bicarakan<br />
ini. Karena bukankah menjadikan alam dan masyarakat<br />
sebagai sahabat lebih nyaman dari pada menyikapinya<br />
sebagai ancaan. Lebih dari itu, sekap bersahabat<br />
dengan alam paling tidak akan mengurangi (kalu tidak<br />
bisa menghilangkan) ancaman bencana alam dan sosial.<br />
Demikian juga, ancaman bencana alam lebih banyak<br />
karena sikap tidak bersahabat masyarakat terhadap<br />
lingkungan alamnya.</p>
<p>2. Nilai penting membangun kesadaran tentang Alam dan<br />
ancaman bencana kini benar-benar sangat mendesak untuk<br />
segera lakukan dengan bebagai cara yang relevan,<br />
termasuk dalam hal ini menjadikan salah satu kurikulum<br />
di sekolah dasar dan menengah.</p>
<p>3. Pengenalan (pelajaran) tentang alam dan segala<br />
sesuatu yang berkenaan dengannya (melestarikan,<br />
melindungi alam, serta ancaman dan menghadapi ancaman)<br />
perlu diberikan pada anak didik baik sebagai bagian<br />
dari intra kurikuler maupun ekstra kurikuler, baik<br />
secara teoritis (kmampuan cognitive) maupun praktek di<br />
lapangan (psikomotorik) dan lebih dari itu juga upaya<br />
mempertajam kepedulian sosial anak didik terhadap<br />
penderitaan antar sesama anggota masyarakat lingkungan<br />
terdekat dan dunia.</p>
<p>4. Materi (informasi, deskripsi dan cerita), metode<br />
penulisan, grafik dan gambar buku harus benar-benar<br />
dikaji disesuaikan dengan rata-rata kemampuan anak<br />
didik di Indonesia (tidak didasarkan sekolah yang<br />
memiliki kualifikasi plus) serta berdasarkan jenjang<br />
sekolahnya.<br />
_______________<br />
Disampaikan pada Bedah Buku &#8220;Bersahabat dengan<br />
Ancaman&#8221;, yang diadakan oleh WALHI (Wahana Lingkungan<br />
Hidup Indonesia), di GedungPLB Dinas Pendidikan<br />
Provinsi Jawa Barat Jl. DR. Rajiman No. 6; , pada<br />
tanggal 6 Pebruari 2008.</p>
<p>Penulis: Dosen Filsafat dan Teologi Modern di Jurusan<br />
Aqidah Filsafat UIN Bandung; Kepala Pusat Informasi<br />
dan Komputer UIN Bandung; Ketua Divisi Hasan Mustapa<br />
Society pada Yayasan Pasamoan SoPhia Bandung; Dewan<br />
Pakar Kampung Seni Manglayang Bandung Timur.</p>
<p><a href="http://g13b.situsgd.web.id/2008/04/06/bersahabat-dengan-alam-bersahabat-dengan-ancaman/" target="_blank">http://g13b.situsgd.web.id/2008/04/06/bersahabat-dengan-alam-bersahabat-dengan-ancaman/</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/431/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/431/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/431/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/431/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/431/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/431/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/431/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/431/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/431/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/431/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/431/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/431/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/431/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/431/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/431/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/431/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=431&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/bersahabat-dengan-alam-bersahabat-dengan-ancaman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ilmuwan IBM Kembangkan Algoritme Matematika Untuk Bencana Alam</title>
		<link>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/ilmuwan-ibm-kembangkan-algoritme-matematika-untuk-bencana-alam/</link>
		<comments>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/ilmuwan-ibm-kembangkan-algoritme-matematika-untuk-bencana-alam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:20:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bacatanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bacatanda.wordpress.com/?p=430</guid>
		<description><![CDATA[SAN FRANSISCO &#8211; Ilmuwan IBM telah menciptakan algoritme matematika yang dirancang khusus untuk membantu membuat model dan menangani bencana alam seperti kebakaran hutan, banjir, penyakit dan sebagainya. &#8220;Model optimalisasi stokastis? (stochastic optimization model) IBM dikembangkan oleh ilmuwan matematika IBM di Lab Penelitian IBM di New York dan India yang bekerjasama dengan pakar-pakar bisnis dari IBM [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=430&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SAN FRANSISCO &#8211; Ilmuwan IBM telah menciptakan<br />
algoritme matematika yang dirancang khusus untuk<br />
membantu membuat model dan menangani bencana alam<br />
seperti kebakaran hutan, banjir, penyakit dan<br />
sebagainya.</p>
<p>&#8220;Model optimalisasi stokastis? (stochastic<br />
optimization model) IBM dikembangkan oleh ilmuwan<br />
matematika IBM di Lab Penelitian IBM di New York dan<br />
India yang bekerjasama dengan pakar-pakar bisnis dari<br />
IBM Global Business Services dan dengan klien-klien.<br />
Tujuannya adalah agar dapat memberikan lembaga-lembaga<br />
pemerintah, badan-badan pemulihan bencana dan<br />
peruahaan-perusahaan, alat-alat untuk secara strategis<br />
merencanakan alokasi sumber daya secara lebih efektif<br />
dalam menangani dan memitigasikan bencana alam.</p>
<p>Tim matematika IBM bekerja untuk mengatasi<br />
masalah-masalah bisnis, pemerintah dan masyarakat yang<br />
tidak dapat diselesaikan. Matematika melandasi hampir<br />
semua kejadian di dunia ini, dan banyak sekali<br />
permasalahan sosial dan bisnis dapat diatasi dengan<br />
memahami matematika dan menggunakannya untuk<br />
mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang<br />
berbagai jenis data. Ramuan ajaib yang dimiliki para<br />
ahli matematika dikemas dalam algoritme yang unik -<br />
persamaan matematis penting yang dapat membantu<br />
mempercepat dan menyederhanakan pekerjaan-pekerjaan<br />
rumit ke dalam kehidupan sehari-hari ? seperti<br />
menentukan rute tercepat untuk mengantarkan barang,<br />
mendeteksi pemalsuan klaim asuransi kesehatan,<br />
mengotomatisasikan pengambilan resiko yang rumit untuk<br />
lembaga-lembaga keuangan internasional, membuat jadwal<br />
rantai suplai dan produksi di pabrik pemanufakturan<br />
untuk mengoptimalkan efisiensi atau mendeteksi pola<br />
dalam data medis untuk mendapatkan pandangan dan<br />
terobosan baru.</p>
<p>&#8220;Tantangannya terletak pada pencocokan teknologi<br />
pemrograman matematis high-end, dengan masalah sosial<br />
dan bisnis yang berdampak besar, yang menggunakan<br />
standar dan platform terbuka. Para peneliti kami telah<br />
mengembangkan solusi-solusi optimalisasi inovatif yang<br />
dirancang untuk menciptakan sebuah peta perjalanan<br />
untuk pengurangan resiko bencana yang responsif,?<br />
tutur Dr. Daniel Dias, Direktur, Lab Penelitian IBM<br />
India.</p>
<p>Penyebaran sumber daya ketika terjadi bencana alam,<br />
seperti air, makanan, mesin-mesin, manusia membutuhkan<br />
perencanaan dan penjadwalan yang rumit. Dan kebutuhan<br />
untuk beradaptasi dengan skenario yang berubah-ubah<br />
seringkali melibatkan sejumlah besar sumber daya,<br />
persyaratan unik yang berdasarkan lokasi, dan<br />
pengerahan SDM yang berbeda-beda untuk masing-masing<br />
sumber daya. Lembaga-lembaga pemerintah menggunakan<br />
sistem yang berbeda-beda untuk mengestimasikan<br />
kebutuhan program mereka, termasuk perencanaan sumber<br />
daya siaga. Namun demikian, belum ada sistem yang<br />
dapat mengatasi kerumitan dalam mengelola bencana<br />
alam.</p>
<p>Semua tantangan ini mendorong IBM untuk mengembangkan<br />
sebuah kerangka kerja penganggaran strategis yang<br />
berskala besar untuk mengelola bencana alam dengan<br />
fokus agar lebih siap menghadapi skenario bencana yang<br />
tidak pasti di waktu mendatang. Algoritme-algoritme<br />
dan model-model optimalisasi yang melandasinya<br />
diprototipekan dalam sebuah program Pemerintah AS,<br />
dimana masalah utamanya adalah bagaimana menyebarkan<br />
sejumlah besar sumber daya penting ke dalam berbagai<br />
skenario bencana. Sistem ini menciptakan sebuah solusi<br />
untuk setiap skenario. Pencanggihan sistem<br />
penganggaran yang ada saat ini meliputi pengembangan<br />
model-model simulasi untuk menilai dan mengevaluasi<br />
dampak berbagai strategi berdasarkan kriteria yang<br />
dipilih klien. Optimalisasi memungkinkan klien untuk<br />
beralih dari satu prioritas ke prioritas yang lain<br />
guna memahami dampak terhadap suatu tindakan performa<br />
tertentu.</p>
<p>Model yang sama dapat dikembangkan untuk mengelola<br />
bencana banjir dan kelaparan di India, atau bencana<br />
alam lainnya di belahan dunia manapun. Sebuah model<br />
yang telah dikembangkan, dikostumisasikan dan<br />
diimplementasikan secara penuh dapat secara signifikan<br />
membantu pendekatan yang diambil sebuah negara untuk<br />
mengurangi resiko bencana dan pengelolaan bencana.</p>
<p>?Kami menciptakan serangkaian aset piranti lunak dan<br />
kepemilikan intelektual yang dapat diterapkan untuk<br />
mengukur dan meningkatkan tingkat kesiagaan dalam<br />
menghadapi bencana alam yang tidak terduga,? jelas Dr.<br />
Gyana Parija, periset senior dan ahli optimalisasi di<br />
Lab Penelitian IBM India di New Delhi. &#8220;Sebagian besar<br />
masalah dunia nyata terkait dengan ketidak-pastian,<br />
dan ini menginspirasikan kami untuk mengatasi<br />
tantangan-tantangan dalam pengelolaan bencana alam.&#8221;</p>
<p>Sebagai contoh, jika banjir melanda, model pemrograman<br />
stokastis ini akan menggunakan berbagai skenario<br />
banjir, kemampuan mensuplai sumber daya ke berbagai<br />
lokasi terpisah, serta biaya tetap dan variabel yang<br />
terkait dengan penyebaran berbagai sumber daya<br />
pengelolaan banjir untuk mengelola beragam tindakan<br />
resiko. Dengan menggunakan probabilitas-probabilitas<br />
untuk faktor-faktor yang mempengaruhi hasilnya, model<br />
ini menggambarkan bagaimana sumber daya yang terbatas<br />
dapat memenuhi kebutuhan atau kekurangan di waktu<br />
mendatang. Dengan demikian, resiko dan manfaat dari<br />
berbagai kemungkinan dapat ditelusuri.</p>
<p>Pemrograman stokastis menawarkan kekuatan dan<br />
fleksibilitas pemodelan yang lebih besar, tetapi<br />
membutuhkan waktu pemrosesan yang berbiaya tinggi.<br />
Namun demikian, baru-baru ini pemrograman stokastis<br />
mengalami kemajuan berkat pengembangan algoritme yang<br />
lebih efisien dan prosesor komputer yang lebih cepat.<br />
Artinya, kita tidak memprediksi masa depan dengan<br />
peramalan, tetapi kita mengambil keputusan yang<br />
mendukung berbagai skenario yang mungkin. Model ini<br />
memungkinkan kita untuk mengatasi semua tantangan yang<br />
tak terduga, biasanya hanya dalam waktu satu jam, dan<br />
memiliki skalabilitas yang baik sehingga dapat secara<br />
mudah mengelola model yang lebih besar di waktu<br />
mendatang.</p>
<p>&#8220;Yang telah kita capai adalah membuat solusi-solusi<br />
optimalisasi seperti ini dapat diakses dan terjangkau<br />
oleh berbagai jenis klien yang beroperasi di<br />
lingkungan sosial-ekonomi yang berbeda,? jelas Tarun<br />
Kumar, seorang periset optimalisasi di Pusat<br />
Penelitian T.J. Watson milik IBM di Yorktown Heights,<br />
New York.</p>
<p>Karena model stokastis kini semakin canggih,<br />
periset-periset seperti Dr. Gyana Parija dari IBM<br />
dapat memasukkan model-model dengan faktor ?manusia?<br />
seperti politik, kebiasaan dan budaya. Dengan masuknya<br />
perilaku manusia ke dalam model, hasilnya semakin<br />
pasti serta lebih akurat dan dapat diterima. (srn)</p>
<p><a href="http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/10/55/99296/ilmuwan-ibm-kembangkan-algoritme-matematika-untuk-bencana-alam" target="_blank">http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/10/55/99296/ilmuwan-ibm-kembangkan-algoritme-matematika-untuk-bencana-alam</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/bacatanda.wordpress.com/430/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/bacatanda.wordpress.com/430/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bacatanda.wordpress.com/430/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bacatanda.wordpress.com/430/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bacatanda.wordpress.com/430/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bacatanda.wordpress.com/430/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bacatanda.wordpress.com/430/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bacatanda.wordpress.com/430/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bacatanda.wordpress.com/430/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bacatanda.wordpress.com/430/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bacatanda.wordpress.com/430/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bacatanda.wordpress.com/430/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bacatanda.wordpress.com/430/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bacatanda.wordpress.com/430/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bacatanda.wordpress.com/430/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bacatanda.wordpress.com/430/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bacatanda.wordpress.com&amp;blog=2408068&amp;post=430&amp;subd=bacatanda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bacatanda.wordpress.com/2008/04/15/ilmuwan-ibm-kembangkan-algoritme-matematika-untuk-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c596a8f7bc237f3654aa3914860dedd9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bacatanda</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
